Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 03 Oktober 2016

TAJUK RENCANA: Capaian Pengampunan Pajak (Kompas)

Capaian tahap pertama program pengampunan pajak yang melampaui perkiraan banyak pihak seharusnya dapat menjadi modal sosial pembangunan.

Pemerintah menargetkan uang tebusan program pengampunan pajak yang berakhir 31 Maret 2017 mencapai Rp 165 triliun. Sejumlah pihak memprediksi capaian program akan jauh di bawah sasaran. Pendapat paling pesimistis memperkirakan besar uang tebusan hanya Rp 30-an triliun pada akhir tahap pertama yang berakhir 30 September lalu.

Ternyata, uang tebusan pada akhir tahap pertama mencapai separuh lebih dari seluruh target program pengampunan pajak yang dimulai 1 Juli 2016. Anggota masyarakat perseorangan, pengusaha UMKM, hingga pengusaha besar beraset triliunan rupiah di luar negeri mengikuti program ini. Tercatat pula ada tambahan wajib pajak baru.

Capaian program pengampunan pajak tidak terlepas dari turun tangan langsung Presiden Joko Widodo. Presiden berulang kali bertemu dengan berbagai lapisan wajib pajak, dari perseorangan, UMKM, hingga terakhir dengan sekitar 200 wajib pajak besar.

Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak juga membuka diri terhadap masukan wajib pajak. Kesepakatan tidak perlu membubarkan perusahaan cangkang di luar negeri dan aparat pajak tidak akan memeriksa nilai aset yang ditetapkan peserta membangun pemahaman bahwa pemerintah mendengar dan percaya kepada wajib pajak.

Dari sisi fiskal, capaian program pengampunan pajak membuka babak baru tata kelola keuangan nasional kita. Meluasnya basis pembayar pajak memungkinkan perencanaan lebih baik keuangan negara berdasarkan kekuatan sendiri, mengurangi ketergantungan pada utang.

Lebih dari sekadar mendapat dana pembangunan, kita ingin program pengampunan pajak mencapai hal lebih penting: tumbuhnya modal sosial berupa rasa saling percaya antara pemerintah dan masyarakat, dalam hal ini para wajib pajak. Ini prasyarat keberhasilan pembangunan.

Kita tahu, UU Pengampunan Pajak menyertakan sanksi bagi WNI yang terbukti tidak membayar pajak dan tidak mengikuti program pengampunan pajak. Program ini juga berjalan di tengah upaya pemerintah mengungkap aset milik WNI yang disimpan di luar negeri.

Karena itu, setelah program pengampunan pajak berakhir, kita berharap pemerintah memfasilitasi pembayar pajak UMKM, pengusaha besar, dan calon wirausaha. Mereka membutuhkan kelembagaan, termasuk peraturan hukum, yang memberi kemudahan dan kepastian berusaha, mulai dari stabilitas politik dan keamanan hingga bantuan permodalan dan bimbingan teknis.

Dengan modal sosial saling menjaga kepercayaan dan saling memberi, repatriasi yang masih jauh dari harapan akan terjadi alamiah. Wajib pajak ataupun calon wajib pajak akan menjadi pembayar pajak andal.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Oktober 2016, di halaman 6 dengan judul "Capaian Pengampunan Pajak".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger