Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 05 November 2016

TAJUK RENCANA: Biarlah Hukum Bicara (Kompas)

Partisipasi politik warga negara pada 4 November yang pada awalnya berlangsung damai tercederai dengan benturan pada saat pembubaran.

Kita menyayangkan terjadi benturan sebagian pengunjuk rasa dengan aparat. Undang-undang mengatur penyampaian pendapat di muka umum dibatasi hingga pukul 18.00. Sepanjang pagi hingga perwakilan pengunjuk rasa diterima Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla, unjuk rasa berjalan damai. Tuntutan pengunjuk rasa diakomodasi pemerintah, yakni penegakan hukum secara cepat dan tegas terhadap Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama atas dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga sudah bertemu dengan pemimpin organisasi massa Islam di Istana pada Selasa (1/11) dan menegaskan akan menyerahkan kasus dugaan penistaan agama melalui proses hukum. Sayang, penyampaian pendapat di muka umum yang aman dan damai sepanjang pagi hingga sore harus berakhir kericuhan. Penyebab kericuhan tentunya perlu dicari.

Kita berharap semua pihak menahan diri setelah aspirasi pengunjuk rasa diterima pemerintah. Elite politik dan tokoh agama saatnya bertemu dengan menempatkan kepentingan bangsa di atas segalanya, bukan sekadar kepentingan kelompok atau kepentingan politik. Biarlah hukum bekerja menyelesaikan dugaan penistaan agama.

Basuki dituduh melakukan penistaan agama dalam pidatonya di Pulau Seribu. Pernyataan Basuki itu menjadi masalah dan memancing reaksi keras setelah video yang sudah diedit seseorang itu diunggah di media sosial dan menjadi viral. Tarik-menarik wilayah hukum dan politik itu kian kentara karena Basuki adalah gubernur petahana, yang akan bersaing lagi dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta pada 15 Februari 2017. Calon lainnya adalah Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni serta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Kita dorong proses hukum berjalan transparan. Biarlah hukum berbicara dan menyelesaikan persoalan dugaan penistaan agama tanpa tekanan. Sejumlah saksi telah diperiksa. Basuki akan diperiksa pada hari Senin. Oleh karena kasus itu menyangkut dugaan penistaan agama, tentunya saksi ahli bahasa, ahli agama, dan ahli pidana perlu didengar, selain rekaman asli pernyataan Basuki sehingga latar belakangnya menjadi jelas.

Dengan menyepakati penyelesaian jalur hukum, semua pihak harus sepakat mengikuti tahapan hukum. Proses hukum yang transparan, akuntabel, dan diterima semua pihak bisa kian mendewasakan demokrasi dan hukum Indonesia. Penegakan hukum pidana harus mengacu pada KUHAP, sedangkan kontestasi pilkada mengacu pada UU Pemilihan Kepala Daerah.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 November 2016, di halaman 6 dengan judul "Biarlah Hukum Bicara".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger