Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 10 Desember 2016

Pensiun Ke-14 Terus Berlalu//Rekening Dikuras//Supremasi Hukum (Surat Pembaca Kompas)

Pensiun Ke-14 Terus Berlalu

Saya membaca banyak surat pembaca para pensiunan pegawai negeri sipil yang menanyakan pembayaran pensiun ke-14 tahun 2016. Surat-surat itu dimuat di sejumlah media, termasuk di harian Kompas.

Namun, hingga surat ini dikirim (1/12/2016), "induk semang" kami, yaitu PT Tabungan Asuransi Sosial Pegawai Negeri (Taspen), tetap bergeming. Surat-surat itu tidak ada tanggapannya, apalagi membayarkan pensiun ke-14.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat itu, Yuddy Chrisnandi, dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa gaji ke-14 adalah pengganti kenaikan gaji PNS tahun 2016 untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat saat merayakan Idul Fitri 1437 Hijriah. Dari beberapa penjelasan yang kami pahami, mekanisme pencairan dan besaran gaji ke-14 sama persis dengan mekanisme pencairan gaji ke-13, satu kali gaji pokok.

Demikian pula dengan Menteri Keuangan saat itu, Bambang PS Brodjonegoro, dalam rapat pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun 2016 dengan DPR tanggal 14 Agustus 2015 di DPR, mengungkapkan bahwa PNS dan pensiunan pegawai negeri sipil akan mendapat gaji ke-14.

Saya mengimbau PT Taspen sebagai pengelola dana pensiun untuk tak menelantarkan kami, "anak semang"-nya, sesuai yang diatur Peraturan Pemerintah No 25/1981.

Jika gaji ke-14 itu menjadi hak kami, salurkanlah. Jika tidak ada, katakanlah sejujurnya berikut alasannya.

ZULKIFLY SH

Pondok Pekayon Indah, Bekasi Barat, 17148

Rekening Dikuras

Pada 8 Oktober 2016 pukul 20.46 Wita, kartu SIM Indosat saya hilang sinyal (no service).

Pada 10 Oktober, saat saya hendak menarik uang di ATM CIMB Niaga, saldo tidak mencukupi. Padahal, pada 8 Oktober saldo masih Rp 37.498.000.

Saya langsung ke CIMB Niaga di Tragia Nusa 2 pukul 12.30. Dari petugas layanan pelanggan, saya mendapatkan rekaman transaksi. Uang diambil pada malam kartu SIM Indosat saya hilang sinyal.

Saya pun menuju ke gerai Indosat di Kuta. Petugas layanan pelanggan dan manajer bernama Syarif menunjukkan, didatabase ada penggantian kartu di gerai Kayoon Surabaya atas nama Renaldo yang dilayani Zulafif pada 8 Oktober pukul 19.01.

Setelah kartu SIM didapat, Renaldo langsung bertransaksi lewat CIMB Cliks. Ia mentransfer Rp 7,5 juta ke Bank Sumsel pukul 20.39 dan Rp 5 juta ke Bank BRI pukul 20.46. Transfer Rp 4,95 juta ke Bank Mandiri pukul 20.49, Rp 4,9 juta ke Bank Mandiri pukul 20.53, dan Rp 4,97 juta lagi ke Bank Mandiri pukul 20.57. Ada juga pembelian pulsa Rp 50.000 ke nomor 0823092001550 pukul 20.59 dan pulsa Rp 25.000 ke 0823092001450 pukul 20.59. Total Rp 37.437.000.

Saya melapor ke Polda Bali pada 14 Oktober 2016 dengan nomor LP/360/X/2016/Bali/ SPKT. Selanjutnya saya melaporkan kasus ini ke YLKI pada 14 Oktober 2016.

Mediasi pertama, 27 Oktober, gagal karena para pihak tidak lengkap. Mediasi kedua, 10 November 2016, dihadiri tim legal Indosat dan CIMB Niaga. Dalam mediasi, pihak Indosat dan bank mengakui ada kelalaian dan kebocoran data nasabah.

YLKI telah memberikan waktu sampai 21 November 2016 untuk kejelasan penggantian, tetapi tidak ada kelanjutannya.

INDAH ARI

Jalan Tealagi Basur, Jimbaran, Badung, Bali

Supremasi Hukum

Tulisan Todung Mulya Lubis, "Potret Negara Hukum" (Kompas, 25/11), patut diapresiasi mengingat isinya yang mencerdaskan masyarakat.

Indonesia adalah negara hukum. Maka, semua perangkat hukum di negara ini: kepolisian, kejaksaan, kehakiman, dan pengacara, wajib tunduk kepada asas hukum yang paling mendasar, yaitu asas praduga tak bersalah.

Namun, dalam kenyataannya, proses hukum yang menimpa gubernur petahana DKI Jakarta sudah di bawah tekanan massa sehingga proses hukum yang dijalani oleh terduga tersangka menjadi tidak lazim, seperti gelar perkara terbuka dan dihadiri oleh saksi-saksi ahli tafsir agama, ahli bahasa, dan lain-lain.

Meski para ahli terbelah kesimpulannya, Saudara Basuki Tjahaja Purnama dinyatakan sebagai tersangka. Proses hukum dengan gelar perkara terbuka seperti itu baru pertama terjadi.

Artikel tersebut menjelaskan, persoalan hukum ini sarat tekanan opini publik. Asas praduga tak bersalah sebagai asas fundamental prinsip hukum yang universal telah dibajak.

MAJU HUTAJULU

Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Desember 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger