Saya salah seorang wajib pajak yang akan melakukan jual beli rumah. Namun, sampai sekarang saya terhambat dengan validasi pajak jual beli di Kantor Pajak Pratama Pulogadung yang berlokasi di Jalan Pramuka, Jakarta Timur.
Persyaratan validasi diterima oleh personel KPP Pulogadung pada 23 Desember 2016 dan dinyatakan lengkap. Saya diberi tanda terima. Namun, sampai saat saya menulis surat ini (19/1), validasi tersebut belum keluar. Saya merasa dirugikan atas pelayanan ini.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-26/PJ/2010 Pasal 4, validasi hanya butuh satu hari jika tanpa penelitian lapangan. Ayat 2 menyatakan tiga hari jika butuh penelitian lapangan.
Menurut informasi dari pegawai KPP, petugas survei lapangan dan Kepala KPP Pulogadung cuti pada akhir 2016 sampai awal 2017. Apakah kalau pejabatnya cuti, pelayanan harus menunggu mereka kembali?
Oleh karena itu, saya mohon tindak lanjut atas kasus ini. Menurut saya, hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terkait layanan terhadap wajib pajak.
RUSMANTO, JALAN MELATI DALAM, RAWAMANGUN, JAKARTA TIMUR
Pejabat Negara
Sering terbaca di media cetak sebutan pejabat negara dan juga penyelenggara negara. Saya kira banyak pembaca yang tidak tahu arti kedua jabatan tersebut. Oleh karena itu, saya berharap pihak resmi yang kompeten, misal Kementerian Sekretariat Negara atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bisa memberikan penjelasan berikut.
Apa beda pejabat negara dan penyelenggara negara? Jabatan publik mana yang diberi status pejabat negara dan mana yang disebut penyelenggara negara? Apa hak-hak dan kewajibannya, dan seterusnya.
Apabila terlibat tindak pidana, apakah hak-haknya dicabut? Apakah jabatan pejabat negara otomatis menaikkan pangkat seorang pegawai negeri sipil?
Sejak kapan Indonesia menggunakan kedua istilah tersebut? Adakah negeri lain juga mengenal jabatan tersebut?
Semoga pihak-pihak resmi dan kompeten sudi memberikan penjelasan mengenai pejabat negara dan penyelenggara negara.
SOEGIO SOSROSOEMARTO, JALAN KEPODANG, BINTARO JAYA KOTA TANGERANG SELATAN
Kiriman Hilang
Berawal dari Oktober 2016 saat kami memesan kaus Teman Ahok secaraonline dan dikirim lewat JNE. Saat itu kami menerima kiriman dengan baik.
Beberapa hari kemudian, kami memesan lagi kaus polo dan t-shirt Teman Ahok untuk kedua kalinya via online ke tempat yang sama, pada 27 November 2016, dengan nomor order 1522116505. Hingga saat ini kami belum menerima barang tersebut.
Pada 3 Desember 2016 pukul 12.54 kami menerima telepon seseorang dari JNE (nomor HP 0858 8263 xxxx) mengatakan mau mengantar barang yang saya pesan itu. Namun, karena tidak sedang di rumah, saya minta kepadanya untuk datang sekitar satu jam lagi. Orang tersebut menyanggupi satu jam lagi akan kembali, ternyata hingga kini ia tidak kunjung datang.
Karena pesanan tidak juga sampai, pada 10 Desember 2016 saya melacak pengiriman lewat JNE.co.id dengan nomor tracking TGRZ 500917072716. Saya kaget menemukan bahwa pada 30 November 2016 barang pesanan sudah diterima istri saya pukul 16.26. Padahal, istri saya sama sekali tidak menerima dan tidak pernah ketemu dengan petugas JNE tersebut.
Pada 14 Desember saya menelepon JNE, diterima seorang pria pukul 13.40. Ia menjawab akan menindaklanjuti laporan saya. Pada 15 Desember 2016 saya telepon kembali pukul 13.10, diterima seorang perempuan. Ia menjawab akan mengecek dulu dan kemudian mengabari saya.
Pada 16 Desember 2016 istri saya menerima telepon dari seorang perempuan pukul 13.10, menanyakan kronologi pengiriman. Pada 22 Desember 2016 pukul 15.10 saya menerima telepon dari perempuan, menyatakan permohonan maaf dan mengakui memang ada kesalahan pengiriman dan akan diproses. Saya tanya berapa lama, dijawab belum bisa ditentukan.
Kemudian saya menerima telepon lagi dari JNE, kira-kira pukul 15.00, mengabarkan akan memproses ke Teman Ahok dulu, 2-3 hari lagi akan dikabari. Ternyata sampai surat ini saya tulis tidak ada penyelesaian apa pun dari JNE.
Saya kecewa dengan pelayanan JNE. Dengan nama besar dan pengalamannya, mengapa tidak bisa menyelesaikan masalah paket kiriman kami ini?
Mohon menjadi perhatian pemimpin JNE agar kami bisa mendapatkan paket kami.
H WIDJAJA, KEMANGGISAN ILIR, JAKARTA BARAT
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Januari 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar