Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 23 Februari 2017

Mewaspadai Sengkuni//Tanggapan Ditjen Pajak (Surat Pembaca Kompas)

Mewaspadai Sengkuni

Belakangan ini, banyak hal membuat masyarakat resah. Dari gonjang-ganjing penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi oleh KPK, peristiwa demo yang diikuti dua wakil ketua DPR, hingga hiruk-pikuk jelang pilkada yang—syukurlah—berlangsung lancar, 15 Februari 2017.

Belum lagi masalah korupsi yang terjadi di semua bidang. Membuat miris. Kita beruntung memiliki KPK yang trengginas menanganinya, juga aparat negara yang berkomitmen memberantas korupsi. Semoga KPK juga segera menyelesaikan kasus-kasus besar yang mengendap. Apalagi ada kasus baru yang diungkap mantan ketua KPK, semoga bisa segera diselesaikan mengingat masyarakat ingin tahu apa yang sebenarnya terjadi.

Hiruk-pikuk menjelang pilkada lalu sungguh memprihatinkan. Banyak yang bertindak dengan segala cara, berbuat apa pun asal menang, tanpa menggunakan akal sehat. Ingatlah, manusia dinilai perilakunya dari awal dan akhir.

Belakangan ini banyak masalah yang sebetulnya sederhana tetapi dibikin ruwet dan ribet. Mengapa demikian? Sebab, ada Sengkuni di mana-mana.

Dalam cerita Mahabharata, tokoh Sengkuni selalu membuat kisruh sehingga berakibat perang Bharatayuda. Di negeri kita Sengkuni memecah belah, termasuk mempermasalahkan Pancasila sebagai dasar negara. Di sini perlunya kita waspada.

Dalam sidang dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama juga kental sekali nuansa politiknya. Semestinya para tokoh dan yang ditokohkan jangan nimbrung, serahkan saja pada pengadilan. Jangan merasa ditokohkan, lalu berbuat sopo sliro sopo ingsun. Ingat Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 adalah milik kita bangsa Indonesia. Bersama pula kita menjaganya.

SLAMET KARTOSUMARTO

Jalan Letkol Komirkartaman, Tasikmalaya, 46112

Tanggapan Ditjen Pajak

Menanggapi surat Sdr Rusmanto di harian Kompas (30/1), "Validasi Pajak Jual Beli", kami ucapkan terima kasih atas informasi Saudara. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami. Selanjutnya kami sampaikan klarifikasi berikut.

Bahwa tanah dan bangunan dialihkan oleh Sdr Refrizon sebagai penjual kepada Sdri Endang Tri Kuswati sebagai pembeli, istri Sdr Rusmanto.

Pada 21 Desember 2016, Sdr Refrizon mengajukan permohonan validasi SSP PPh Pasal 4 Ayat (2) ke KPP Pratama Jakarta Pulogadung. Namun, pada saat itu masih terdapat kekurangan persyaratan berupa bukti penerimaan uang sesuai Pasal 2 Ayat (2) huruf c Perdirjen Pajak Nomor PER-26/2010 sehingga Sdr Refrizon diminta melengkapinya.

Hal ini disanggupi oleh Sdr Refrizon. Atas penerimaan pengajuan tersebut, KPP Pratama Jakarta Pulogadung menerbitkan bukti penerimaan surat.

Pihak KPP Pratama Jakarta Pulogadung langsung menindaklanjuti permohonan validasi dengan menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan penelitian lapangan pada 21 Desember 2016. Namun, atas permintaan wajib pajak, penelitian lapangan dilakukan pada 11 Januari 2017.

Peneliti pada 11 Januari 2017 ke lokasi obyek pajak, diterima oleh Sdri Yale Vitria N (istri dari Sdr Refrizon) untuk mendapatkan data dan informasi terkait obyek pajak. Akan tetapi, pada saat itu bukti penerimaan uang sebagai kelengkapan persyaratan validasi masih belum dipenuhi wajib pajak sehingga wajib pajak diminta segera melengkapi.

Setelah penelitian lapangan, pada 18 Januari 2017 KPP Pratama Jakarta Pulogadung membuat laporan hasil penelitian lapangan. Kepada wajib pajak diberitahukan bahwa masih terdapat PPh Pasal 4 Ayat (2) yang masih harus dibayar, melalui surat tertulis tertanggal 19 Januari 2017, diterima oleh wajib pajak pada 20 Januari 2017.

Sdr Refrizon melakukan pelunasan atas PPh Pasal 4 Ayat(2) sebagaimana dimaksud di atas pada 24 Januari 2017. Setelah pelunasan tersebut, maka berkas pemohon wajib pajak dinyatakan lengkap.

Sehari setelah berkas permohonan dinyatakan lengkap, yaitu pada 25 Januari 2017, KPP Pratama Jakarta Pulogadung telah menyelesaikan validasi SSP PPh Pasal 4 Ayat (2) sebagaimana dimaksud, yang diterima oleh wajib pajak pada hari yang sama.

Demikian surat tanggapan ini. Atas perhatian dan kerja sama RedaksiKompas, kami mengucapkan terima kasih.

AAN ALMAIDAH ANWAR

Plh Direktur

Direktorat Penyuluhan dan

Hubungan Masyarakat

Direktorat Jenderal Pajak

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 23 Februari 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger