Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 28 April 2017

TAJUK RENCANA: Angket KPK Tidak Perlu (Kompas)

Tidak ada yang menolak, hak angket adalah hak DPR. Namun, menggunakan hak angket agar KPK membuka dokumen hukum adalah tidak tepat.

Intervensi DPR untuk memaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan anggota DPR, Miryam Haryani, oleh penyidik KPK tak punya dasar hukum. Publik bisa membaca manuver itu hanyalah upaya DPR menghalangi pengungkapan tuntas kasus KTP elektronik oleh KPK.

Sejumlah anggota DPR gerah ketika pimpinan KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam. Saat menjadi saksi, Miryam mencabut keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP) dengan alasan anggota DPR dari Partai Hanura itu diancam. Namun, keterangan Miryam dibantah penyidik KPK, Novel Baswedan. Menjawab pertanyaan majelis hakim, Novel justru mengatakan, Miryam diarahkan sejumlah anggota DPR untuk tidak mengungkap peristiwa sebenarnya. Novel pun menyebut sejumlah nama anggota DPR.

Jawaban Novel menjadi latar belakang anggota Komisi Hukum menggunakan hak angket. Anggota Komisi III DPR ingin mengetahui benarkah Miryam menyebutkan nama sejumlah anggota DPR atau KPK yang berbohong?

Bisakah DPR memaksa KPK membuka rekaman melalui mekanisme angket? Kita berpendapat mekanisme angket tak bisa digunakan. Secara hukum, hak angket lebih cocok digunakan untuk menyelidiki kebijakan pemerintah yang melanggar undang-undang dan bermakna strategis. Pemeriksaan perkara pidana di KPK bukanlah obyek yang bisa diselidiki dengan hak angket.

Dalam UU Kebebasan Informasi Publik, diatur informasi yang bisa dibuka dan tidak bisa dibuka. Dalam Pasal 17 disebutkan, informasi publik yang terkait dengan penegakan hukum dan bisa menghambat proses penyelidikan dan penyidikan adalah informasi yang dikecualikan. Jadi, UU Kebebasan Informasi Publik menegaskan, rekaman pemeriksaan seorang saksi atau tersangka adalah informasi yang dikecualikan. Sebagai pembuat UU, DPR seharusnya tahu aturan itu.

Dari sudut pandang politik, langkah DPR memaksakan penggunaan hak angket jelas bertentangan dengan kehendak rakyat. Menurut harian ini, langkah itu adalah bunuh diri politik DPR.

Kita menyarankan anggota DPR menggunakan langkah hukum terhadap KPK. Permohonan praperadilan adalah satu jalan. Apakah permohonan bakal dikabulkan itu urusan lain. Atau sejumlah anggota DPR membangun dalil untuk membawa kasus pembukaan rekaman ke Mahkamah Konstitusi, seperti tahun 2009, ketika Ketua MK Mahfud MD membuka rekaman sadapan Anggodo Widjojo dengan sejumlah penegak hukum di Indonesia.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 April 2017, di halaman 6 dengan judul "Angket KPK Tidak Perlu".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger