Ada beberapa catatan yang bisa kita tarik dari tiga periode pelaksanaan amnesti pajak. Dari sisi deklarasi harta dan uang tebusan bisa dikatakan cukup berhasil: tertinggi dibandingkan negara lain yang pernah menyelenggarakan program sejenis. Bahkan, angkanya melampaui ekspektasi banyak kalangan dan pemerintah.
Namun, nilai deklarasi dan uang tebusan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan program. Ukuran tak kalah penting adalah jumlah dana repatriasi, tingkat partisipasi wajib pajak (WP), tambahan WP baru yang berhasil dijaring, dan reformasi perpajakan.
Baik jumlah dana repatriasi maupun tingkat partisipasi, seluruhnya di bawah target. Dari target repatriasi Rp 1.000 triliun, yang terealisasi Rp 146 triliun (14,6 persen). Dari sisi partisipasi, peserta program yang sekitar 832.000 jelas sangat rendah dibanding jumlah WP yang sekitar 36 juta atau sekitar 60 juta KK yang semestinya memiliki NPWP. Tambahan WP baru yang 44.000-an juga sangat kecil.
Dari sisi reformasi pajak, selain menata data dan sistem perpajakan serta tambahan WP baru yang berhasil dijaring, sukses amnesti pajak yang tak kalah penting adalah keberhasilan program ini dalam memunculkan budaya pajak dan kesadaran pentingnya membayar pajak untuk pembiayaan pembangunan di masyarakat, mengingat pajak menyumbang 75 persen penerimaan APBN.
Di satu sisi, capaian program mencerminkan tingginya kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara negara. Harapannya, pemerintah tak menyia-nyiakan trust yang diberikan. Namun, kita tak menutup mata terhadap beberapa kelemahan dalam pelaksanaan program.
Termasuk tak optimalnya program, antara lain, karena kurangnya sosialisasi dan ketaksiapan kelembagaan di dalam negeri dalam memanfaatkan dana penerimaan program amnesti. Akibatnya, dana lebih banyak mengendap di bank, bukan ke produk investasi produktif sebagaimana diinginkan pemerintah guna lebih mendorong ekonomi, penciptaan kerja, kemandirian pembiayaan pembangunan.
Kita berharap, capaian program amnesti ini bisa menjadi landasan bagi pemerintah untuk melanjutkan program reformasi perpajakan secara lebih menyeluruh.
Bagi WP yang tak memanfaatkan momentum amnesti, mereka akan menghadapi pengejaran otoritas perpajakan yang wewenang dan jangkauannya kini diperkuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang dan kerja sama pertukaran informasi otomatis internasional (AEoI).
Pasca-program amnesti, menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan penempatan dana juga perlu jadi perhatian pemerintah untuk menarik kembali aset WNI di luar negeri, termasuk di negara favorit WNI menyimpan atau menginvestasikan hartanya, seperti Singapura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar