Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 12 Mei 2017

Industri Hulu Migas dan Perubahan Zaman (PRI AGUNG RAKHMANTO)

Setiap tahun, biasanya pada bulan Mei, para pelaku industri hulu migas rutin menggelar acara yang dikemas di dalam forum yang disebutnya sebagai konvensi dan ekshibisi.

Salah satu agendanya, biasanya para pemangku kepentingan—khususnya para pelaku dan unsur pemerintah—membicarakan persoalan yang ada dan bagaimana mengatasinya. Tahun ini juga demikian. Acara yang dinamakan the 41stIndonesian Petroleum Association Convention and Exhibition (IPA Convex) 2017 akan digelar pada 17-19 Mei, yang mengangkat tema kurang lebih bagaimana mempercepat upaya-upaya reformasi yang dilakukan untuk menarik kembali investasi guna memenuhi target pertumbuhan ekonomi.

Maksud dan tujuan penyelenggaraan forum semacam itu tentu baik. Namun, agar tak terkesan jadi seremoni rutin setiap tahun, ada baiknya para pelaku industri hulu migas di Indonesia menyempatkan diri untuk lebih mencermati tanda-tanda perubahan zaman. Demikian juga pemerintah agar lebih mengingat kembali apa sejatinya maksud, tujuan, dan posisinya dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang berkaitan dengan kegiatan usaha hulu migas.

Lain dulu, lain sekarang

Kondisi dan keadaan sekarang telah berbeda jauh dibanding saat awal industri hulu migas nasional mulai intensif digarap di awal 1970-an. Saat itu, dengan segala dinamika gejolak harga minyak yang ada, hingga 1984/1985 porsi penerimaan negara dari hulu migas berkisar 50-60 persen terhadap total penerimaan negara. Sangat mudah dimengerti jika industri hulu migas pada saat itu seperti dianakemaskan. Sekarang, porsi penerimaan hulu migas hanya di kisaran 3-5 persen dari total penerimaan negara di APBN. Meskipun tidak berarti benar, dapat dimengerti jika kemudian pemerintah saat ini tidak terlalu memberikan perhatian pada sektor hulu migas.

Periode sebelum 1997/1998 diwarnai lingkungan politik dan sistem pemerintahan yang cenderung otoritarian dan sentralistik. Alhasil, ketika ada satu perintah atau garis kebijakan nasional untuk mengamankan pelaksanaan proyek-proyek hulu migas, semua elemen penyelenggara pemerintahan—baik di pusat maupun daerah—akan mengikuti dan menyukseskannya.

Pasca-reformasi 1997/1998 dan implementasi otonomi daerah tahun 1999, kekuasaan tidak lagi terpusat hanya pada satu poros. Terjadi distribusi kewenangan dan kekuasaan, baik di tingkat pusat maupun di daerah. Legislatif tidak lagi hanya berfungsi sebagai pemberi stempel bagi kebijakan dan program eksekutif, tetapi sudah lebih riil menjalankan kewenangan dalam pemberian persetujuan program dan anggaran. Otonomi daerah membuat daerah memiliki kewenangan sendiri di berbagai aspek sehingga tidak sepenuhnya lagi dapat diatur oleh pusat.

Tuntutan daerah untuk mengelola, berpartisipasi, dan mendapatkan hasil lebih dari migas juga semakin besar. Dengan perubahan seperti itu, proses pengambilan keputusan menjadi lebih memakan waktu dan pelaksanaan program kegiatan tak semudah dan sesederhana dulu.

Pada periode yang sama, di hulu migas sendiri terjadi perubahan yang signifikan. UU yang mengaturnya, UU No 8/1971 tentang Pertamina, digantikan UU No 22/2001 tentang Migas. UU Pertamina menerapkan prinsip lex specialis dalam perpajakan hulu migas, sedangkan UU Migas membuka diri dalam hal perpajakan untuk mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku.

Model pelaksanaan bisnis hulu migas tidak lagi dijalankan dengan mekanismebusiness tbusiness (B to B) antara Pertamina dan kontraktornya, tetapi berganti menjadi government to business(G to B) antara BP Migas (sekarang SKK Migas) dan kontraktor. Sistem yang digunakan utamanya tetap kontrak bisnis, yaitu production sharing contract(PSC), tetapi yang menjalankan bukan entitas bisnis.

Budaya di korporasi tentu tak sama dengan di birokrasi. Jika korporasi dapat lebih fleksibel dan mengedepankan negosiasi, di birokrasi lebih birokratis karena mengedepankan prosedur. Jika korporasi lebih mengedepankan bagaimana negara mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya melalui kesepakatan investasi, birokrasi cenderung lebih mengarah pada bagaimana negara tidak dirugikan dan tidak ada peraturan yang dilanggar. Kegiatan usaha hulu migas, yang merupakan hal bisnis, cenderung diperlakukan menjadi hal bukan bisnis, tetapi administratif.

Implikasi dari semua itu, sebagaimana berulang kali dikeluhkan para pelaku hulu migas di dalam forumnya, iklim investasi hulu migas menjadi (sangat) tak kondusif. Jika sebelumnya diperlukan waktu rata-rata kurang dari tujuh tahun, kini perlu waktu hingga 15 tahun dari sejak lapangan migas ditemukan hingga lapangan tersebut berproduksi.

Sangat tidak efisien. Akibatnya, investasi untuk menemukan dan mengembangkan lapangan migas baru menurun. Produksi dan cadangan migas terus menurun, ekspor menurun dan impor membesar. Jika sebelumnya Indonesia adalah eksportir LNG terbesar dunia dan anggota OPEC yang disegani, kini menjadinett oil importer dan sebentar lagi akan juga mengimpor gas.

Semua mesti berubah

Jadi, zaman memang sudah berubah. Iklim investasi untuk hulu migas memang tak akan pernah sama lagi ramahnya dengan dulu karena kondisi politik-sosial-ekonomi yang melingkupinya memang sudah jauh berbeda. Meskipun tak sepenuhnya dapat disalahkan, daripada terus-menerus meminta berbagai perlakuan khusus untuk "mengembalikan" kondisi seperti sediakala yang diharapkan, akan lebih baik kiranya industri hulu migas untuk memasukkan semua perubahan itu sebagai country risks yang baru untuk berbisnis hulu migas di Indonesia.

Apalagi, di pemerintahan saat ini, dengan visi energi berkeadilan, jangan harap perlakuan khusus itu akan diberikan. Hanya jika industri hulu migas mampu membuktikan tanpa keistimewaan itu mereka bisa melahirkan terobosan seperti revolusi shale oil dan shale gas di AS, sehingga bisa meningkatkan produksi dan cadangan migas nasional secara signifikan, perhatian, dan perlakuan khusus itu akan datang.

Meskipun demikian, tak berarti pemerintah juga tak perlu berbenah. Proses bisnis di industri hulu migas harus kembali diperlakukan dengan pendekatan bisnis sebagaimana mestinya, bukan pendekatan birokratis dan administratif. Bisnis dan investasi adalah persoalan win-win, bukangovernment win. Jika keduanya tidak berubah, forum apa pun namanya hanya akan sekadar menjadi seremoni belaka.

PRI AGUNG RAKHMANTO, DOSEN DI FTKE UNIVERSITAS TRISAKTI; KETUA IKATAN AHLI TEKNIK PERMINYAKAN INDONESIA (IATMI)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 12 Mei 2017, di halaman 6 dengan judul "Industri Hulu Migas dan Perubahan Zaman".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger