Pemilikan hak atas tanah sangat penting bagi masyarakat sesuai hukum agraria, seperti hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak-hak lainnya. Sayang, prosedur mendapatkan sertifikat masih sangat berliku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Rumitnya urusan sertifikat umumnya seiring dengan "pungutan liar" tidak hanya di kantor BPN, tetapi juga kantor lain terutama di desa/kelurahan untuk mendapatkan data riwayat tanah yang dimohon.
Meskipun Presiden Joko Widodo berulang kali menyampaikan perintah percepatan penerbitan sertifikat, tidak jelas berapa lama target penyelesaian sertifikat di BPN. Kenyataannya, semua kantor BPN menyelesaikan paling cepat enam bulan sejak berkas permohonan dianggap lengkap dan diterima BPN. Bahkan, ada permohonan yang sampai tahunan tidak selesai.
Oleh karena itu, perintah Presiden harus diperjelas dan dipertegas waktunya, apakah satu bulan, dua bulan atau paling lambat 6 (enam) bulan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional harus merespons perintah Presiden ini.
Saya mencontohkan kinerja dua kantor BPN di lapangan, di kantor BPN Sidoarjo dan Sukabumi, ada pelayanan satu meja. Begitu dokumen diterima, pemohon menunggu informasi sampai dinyatakan selesai. Lain halnya di kantor BPN Kabupaten Bogor, di sini pemohon harus mengontak dan mengecek setiap meja, proses sudah sampai di mana.
Semoga Kementerian ATR/Kepala BPN bisa segera menindaklanjuti percepatan pembuatan sertifikat ini.
MATHIUS TADUNG
Perum Antilope Maju, Jatibening Baru, Pondok Gede, Bekasi
Integrasi Pintu Tol
Pada 9 April 2017 PT Jasa Marga meniadakan pembayaran di Gerbang Tol Karang Tengah. Sebagai gantinya dilakukan sistem pembayaran terintegrasi dari Tomang sampai Bitung.
Kesempatan ini juga digunakan PT Jasa Marga untuk menaikkan tarif tol yang awalnya Rp 5.500 (mobil golongan I) menjadi Rp 7.000 tanpa alasan jelas, mengapa naik. Padahal, untuk pengguna jalan tol yang berdomisili di Alam Sutera, jarak tempuhnya adalah sama. Mengapa kami harus membayar lebih mahal? Apa pertimbangannya?
Yang lebih tidak masuk nalar adalah kenaikan tarif tol dari Tomang ke Kebun Jeruk/Meruya (dan sebaliknya). Awalnya Rp 2.500, dengan berlakunya sistem pembayaran terintegrasi naik menjadi Rp 7.000.
Mohon penjelasan PT Jasa Marga, apa dasarnya menaikkan tarif tol hingga 180 persen untuk jarak tempuh tidak lebih dari 3 kilometer dari Kebun Jeruk ke Tomang? Ruas ini bahkan tidak layak disebut jalan tol karena kemacetan yang parah dari pagi sampai malam, apalagi ruas ini juga tidak ada korelasinya dengan ditiadakannya pembayaran di Gerbang Tol Karang Tengah.
YANAWATI T
Kebun Jeruk, Jakarta Barat
Korban Pelecehan
Pada Minggu (26/3), pukul 20.00, kami sekeluarga pijat di Yesaya Spa Gading Serpong. Karena saya dan suami memilihbody massage dan kedua anak kami memilih refleksi, kami dipijat terpisah.
Selesai dipijat, anak perempuan kami melapor bahwa terapisnya—kemudian kami tahu berinisial H—melakukan pelecehan seksual. Ia telah melanggar aturan di tempat pijat mana pun, karena batas refleksi hanya boleh sampai lutut.
Kami mengonfrontasi yang bersangkutan dan meminta KTP, tetapi ia menjawab tidak punya dengan alasan berbelit-belit. Malamnya kami menerima telepon dari manajer Yesaya, meminta maaf dan pesan Whatsapp.
Kami yang sudah dirugikan tidak puas dengan jawaban ini. Apalagi anak kami sampai stres dan menangis terus.
Mohon tanggapan dan kami menunggu tindak lanjut yang lebih konkret.
J DJUNAEDI
Dukuh Kupang, Surabaya
Tanggapan Toyota
Menanggapi keluhan Ibu Ida Febriantine dalam rubrik surat pembaca di Kompasberjudul "Servis Mobil", Kamis (20/4), kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
Pihak Agung Toyota Pangkalan Kerinci sudah bertemu dengan pelanggan dan telah memasang suku cadang yang kurang pada kendaraan.
Kami juga sudah menjelaskan temuan masalah dan solusinya kepada Ibu Ida, yang bersangkutan telah mengerti dan menerima saran kami.
OKA WIDIASTUTI
Kepala Cabang Agung Toyota, Pangkalan Kerinci
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Mei 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar