Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 10 Mei 2017

Politik Cantrang (YONVITNER)

Pergulatan akan isucantrang dan kebijakan yang taksa menyiratkan bahwa desain pengelolaanperikanan tidak matang dan sarat intervensi politik.
DIDIE SW

Banyak persoalan tersisa dalam kebijakan pelarangan penggunaan cantrang oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Seperti pisau bermata dua: kalau tidak hati-hati, melukai diri sendiri. Sedari awal mestinya kebijakan pelarangan cantrang harus dilakukan atas pertimbangan yang logis dan matang dengan bukti memadai sehingga kita bisa meminimalkan risiko yang kelak muncul di kemudian hari.

Kebijakan pelarangan cantrang dari Kementerian Kelautan dan Perikanan pasti muncul dari perspektif pengendalian kerusakan lingkungan, ekosistem, serta menjamin pengelolaan perikanan yang berkelanjutan.

Meski demikian, di balik itu, yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa kebijakan yang terkesan mendadak itu mengakibatkan berhentinya beroperasi kapal perikanan dengan alat cantrang berjumlah tenaga kerja yang besar. Kapal cantrang memiliki anak buah kapal (ABK) yang banyak serta efek pengganda yang besar.Jadi, pertimbangan risiko jangka panjang dan jangka pendek harus dipersiapkan secara matang dalam kebijakan ini.

Rente cantrang

Kebijakan pelarangan cantrang paling tidak memberikan harapan jangka panjang bagi kelestarian stok ikan dan ekosistem.Pesisir utara Jawa yang terdiri dari pantai berkarang, lamun, dan lumpur adalah ekosistem yang sangat disenangi ikan-ikan kecil untuk mencari makan.

Berdasarkan penelitian di utara Banten, ikan-ikan kecil umumnya berada di perairan atas dari substrat dasar perairan dan ikan besar di bagian substrat berbatu dan berlumpur di dasar perairan. Cantrang sudah pasti akan menangkap semua ukuran ikan yang ada di perairan tersebut. Sudah dapat dipastikan bahwa ini akan mengganggu kelestarian stok ikan.Jadi, pelarangan cantrang tentu akan memberi peluang kepada habitat dan stok untuk kembali pulih hingga berkelanjutan.

Di sisi lain, kebijakan pelarangan cantrang bagi kapal berukuran 5, 10, 20, dan 30 GT tentu akan menimbulkan akses pada lapangan pekerjaan.Kapal cantrang 20-30 GT setidaknya mempekerjakan 11-16 orang. Kapal di bawah 10 GT mempekerjakan 6-10 orang, terdiri dari nakhoda, juru kapal, juru masak, juru mesin, dan ABK.

Jumlah kapal cantrang yang tercatat di pantura Jawa lebih dari 10.000 unit. Dengan 8-15 nelayan per kapal cantrang, setidaknya akan terjadi PHK 80.000-150.000 tenaga kerja di sektor penangkapan.Jumlah ini tentu lebih besar lagi jika kita kalkulasi lebih akurat menurut ukuran dan jumlah tenaga kerja penangkapan ikan.

Pertanyaan yang kemudian muncul, seberapa dalam dampak itu terjadi? Atau, sejauh mana risiko pelarangan itu meresap ke dalam kehidupan nelayan di pantura Jawa?

Jangan lupa, hampir semua nelayan cantrang yang tadinya adalah nelayan penangkap menerima pendapatan dari sistem bagi hasil yang berlaku hingga saat ini. Dalam kajian yang kami lakukan terhadap sistem bagi hasil pada nelayan cantrang di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timurpada kapal 5, 10, dan 30 GT, kami mendapat bahwa nelayan anak buah kapal adalah kelompok masyarakat yang sebenarnya menerima penghasilan paling rendah.

Sistem bagi hasil yang diterapkan: pemilik kapal memperoleh setengah bagian dari untung dan nelayan yang bekerja (mulai dari nakhoda, juru mesin, juru kapal, sampai ABK) mendapat setengah bagian lainnya.Hasil perhitungan untuk kapal 20 GT: pendapatan nakhoda tidak lebih dari Rp 1,6 juta per trip (1 trip: 2-3 minggu) dan nelayan ABK mendapat antara Rp 400.000 dan Rp 800.000 per trip.Sisa hari adalah untuk perbaikan kapal.

Nasib nelayan cantrang 5 GT lebih parah lagi. Seorang ABK dari sistem bagi hasil menerima penghasilan Rp 200.000-Rp 600.000 per trip. ABK mendapat Rp 200.000-Rp 275.000 per trip (1 trip 3-5 hari). Jumlah sisa hari dalam seminggu digunakan untuk perbaikan jaring dan persiapan berangkat berikutnya.Jadi, kita bisa lihat bahwa yang sesungguhnya mendapat bagian terbesar adalah tetap nelayan pemilik kapal.

Politik cantrang

Kesimpulan sederhana yang bisa diambil di sini: dilarang atau tidaknya penggunaan alat cantrang, para nelayan anak buah kapal tetap akan berada di bawah garis kemiskinan. Jelas bahwa dengan pendapatan itu mereka tetap berada di bawah garis kemiskinan. Yang dapat menikmati hasil lebih banyak adalah nelayan pemilik kapal. Kalau Anda mengamati keseharian nelayan di pantura Jawa, yang Anda akan lihat adalah bahwa sebagian nelayan anak buah kapal akhirnya memilih berprofesi ganda, seperti penarik becak, kuli bangunan, atau penarik ojek.

Intervensi Presiden Jokowi terhadap kebijakan yang di jalankan Menteri Kelautan dan Perikanan setidaknya memperlihatkan dua hal.

Pertama, ada inkonsistensi kebijakan yang dijalankan menteri akibat intervensi Presiden yang berimbas pada lemahnya penerapan kebijakan di mata masyarakat.

Kedua, kebijakan tak didesain dengan baik, atau kurang adaptif, sehingga masih dapat digoyang dengan demonstrasi ataupun aksi penolakan yang bersifat anarkistis. Yang begitu masih mewarnai pemerintahan kita.

Ketiga, yang tak perlu diperhatikan adalah adanya tekanan politik dan tingkat akseptabilitas dengan memanfaatkan lemahnya kebijakan.Kalau ini merupakan kebijakan pemerintah, ada partai politik yang merasa menang dengan pengenduran kebijakan ini.

Inkonsistensi kebijakan berarti bahwa kebijakan yang diterapkan dapat ditawar. Tawaran ini tentu akan berimbas pada kerja pemerintah. Pemerintah makin kurang dipercaya dan beban belanja politik makin meningkat. Dibukanya perizinan cantrang diamini beberapa partai politik sebagai kemenangan partai dalam memperjuangkan hak rakyat kecil. Jadi, kebijakan ini masih sarat kebutuhan politik yang sedang berkembang.

Padahal, apabila Presiden mempersiapkan skema pekerjaan alteratif dengan cepat, sesungguhnya kebijakan pelarangan cantrang ini akan mendapat legitimasi kuat.

Sebenarnya, yang besar dari segi kuantitas bukanlah nelayan ABK, tetapi nelayan pemilik yang menikmati setengah dari hasil tangkapan nelayan pada kapal cantrang tersebut.Bantuan alat tangkapan juga akan dinikmati oleh nelayan pemilik yang menjadi penguasa usaha perikanan di pantura Jawa.Belanja pemerintah untuk alat tangkap cantrang adalah belanja politik yang seharusnya tak perlu dikeluarkan dengan mengembangkan industri perikanan budidaya yang juga menjadi tujuan dari pengembangan kemaritiman kita.

YONVITNER, DOSEN PERIKANAN DAN ILMU KELAUTAN IPB

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Mei 2017, di halaman 7 dengan judul "Politik Cantrang".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger