Meski secara teoretik bisa saja sebagian perolehan devisa ekspor hasil industri manufaktur dialokasikan untuk membeli bahan pangan, swasembada pangan bagi negara berpenduduk sekitar 250 juta jiwa-dengan kepemilikan sumber daya lahan berlimpah berikut dukungan agroklimat memadai-sangatlah relevan.
Gula termasuk salah satu komoditas pangan yang hingga hari ini belum berstatus swasembada. Pabrik gula (PG) berbasis tebu di seluruh negeri masih dikonsentrasikan pada produksi untuk konsumsi langsung. Itu pun produksi dicapai masih fluktuatif, dari 2,2 juta ton-2,5 juta ton, sementara kebutuhan melesat di atas 2,75 juta ton setahun.
Di sisi lain, kebutuhan gula untuk industri makanan/minuman mengandalkan bahan baku berupa gula rafinasi. Kendati telah dapat diproduksi di dalam negeri, tetapi seluruh bahan baku gula rafinasi berupa gula mentah harus diimpor. Jumlahnya pun semakin fantastis, berkisar 2,8 juta ton-3,2 juta ton dengan tingkat pertumbuhan 5-7 persen setahun.
Sejumlah program guna menutup disparitas kebutuhan versus konsumsi telah diintroduksikan, tetapi hingga kini kompleksitas permasalahan belum terurai secara jelas. Demikian pula solusi komprehensif melalui kebijakan kondusif dan memberdayakan pelaku usaha masih harus diperjuangkan.
Tingkat kompetisi
Selain revitalisasi PG yang ada melalui peningkatan kapasitas, pembenahan dari aspek budidaya dan manufaktur terus dilakukan. Sayangnya, daya dukung agroekologis Jawa terhadap keberadaannya juga sangat terbatas. Tebu menghadapi tekanan teramat berat. Bahkan di sejumlah kawasan, khususnya lahan sawah berpengairan teknis, tebu kalah pamor dibandingkan komoditas pangan lain, terutama padi, jagung, dan hortikultura.
Rata-rata kepemilikan lahan petani yang kurang dari 0,5 hektar menyebabkan tidak semua orang bisa leluasa berusaha tani tebu. Masa tunggu antara tanam hingga panen selama setahun, praktis kurang menarik bagi petani. Konsekuensi logisnya, petani kecil cenderung memilih tanaman lain atau menyewakan lahan miliknya kepada petani pengusaha yang secara ekonomi memiliki kekuatan lebih baik.
Ketatnya kompetisi menstimulasi mahalnya sewa lahan. Tak mengherankan bila kemudian tebu pun bergeser ke lahan kering dengan tingkat kesuburan dan potensi produksi jauh lebih rendah. Kehadiran petani pengusaha dengan penguasaan lahan lebih 10 hektar tak dapat dihindari.
Konsolidasi lahan pengusahaan tebu pun makin tak dapat dihindari dengan fenomena memudahkan pihak PG melakukan negosiasi untuk mendapatkan bahan baku, tetapi layanan tidak memuaskan bisa membuat tebu gentayangan ke sana kemari mencari nilai ekonomi lebih tinggi. Kondisi tersebut tidak semata- mata ditopang jarak antar-PG warisan kolonial di Jawa sangat berdekatan juga terbatasnya bahan baku membuat manajemen PG tidak punya banyak pilihan selain mengikuti alur bergeraknya mekanisme pasar dalam pengadaan tebu.
Bila dicermati lebih dalam, tebu hanya unggul di sejumlah tempat, dalam artian tanaman lain kurang dapat diandalkan. Sebut saja kawasan Pati-Kudus, Kediri selatan, Malang selatan, Magetan, Situbondo timur, dan Lumajang. Dari tahun ke tahun tendensi semakin banyaknya PG beroperasi di bawah kapasitas terpasang dan lama giling ideal sehingga terpaksa memproduksi gula dengan biaya jauh lebih tinggi dibandingkan harga jual. Restrukturisasi melalui penggabungan beberapa PG berkapasitas kurang dari 3.000 ton tebu sehari menjadi salah satu opsi yang kini dipertimbangkan.
Pabrik gula baru
Terlepas dari permasalahan yang dihadapi tampaknya tidak juga menghalangi niat sejumlah investor untuk membangun PG baru di Jawa bahkan dengan kapasitas lebih besar. Perang urat syarat antara PG lama dan baru pun tak dapat dihindari. PG baru dituduh tidak memiliki tebu dalam jumlah cukup, baik ditanam sendiri maupun bermitra dengan petani sekitar. Tudingan tidak sedap muncul seolah-olah PG baru hanya memanfaatkan fasilitas berupa impor gula mentah selama tiga tahun sejak pendiriannya, sebagaimana diatur UU Nomor 39 Tahun 2014.
Persepsi PG baru mengambil sebagian tebu yang selama ini dipasok ke PG lama pun tak dapat dihindari, sementara PG baru melihat inilah kompetisi yang mesti dijalani untuk memberikan lebih banyak alternatif kepada petani. Mengacu Peraturan Menteri Pertanian No 98/2013, PG baru memang diwajibkan memiliki sekurang-kurangnya 20 persen bahan baku dari tebu, berasal dari kebun sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau perusahaan perkebunan lain melalui kemitraan pengolahan berkelanjutan.
Kenyataan di lapangan menunjukkan tak mudah mendapatkan lahan semacam ini bila PG dibangun di areal di mana tebu belum dikenal. Terkait fasilitas impor gula mentah tampaknya tidak mudah diselesaikan mengingat investasi PG baru relatif besar sehingga bila hanya mengandalkan tebu lokal rasanya return on investment terlalu lama sangat tidak menarik bagi investor. Peraturan Menteri Perindustrian No 10/2017 tentang pemberian fasilitas impor gula mentah untuk PG baru dan PG lama yang melakukan investasi peningkatan kapasitas atau perluasan produksi mungkin salah satu solusi menuju akselerasi peningkatan produksi gula.
Bagaimanapun, keterbatasan lahan di Jawa akan memaksa pembangunan PG baru di luar Jawa tak dapat dielakkan. Lagi-lagi, persoalan penyediaan lahan bebas permasalahan dan dukungan infrastruktur fisik pendukung menjadi hambatan klasik terkait pembangunan dimaksud. Tidak mudahnya mendapatkan lahan membuat investor berpikir ulang untuk bisa merealisasikan pembangunan.
Solusi menyeluruh atas komitmen merekonstruksi arah swasembada gula hendaknya dilakukan secara menyeluruh. Caranya dengan memberikan porsi keseimbangan antara kesejahteraan petani dan transformasi PG menjadi industri berbasis tebu dengan kemampuan menghasilkan produksi derivat bernilai tambah tinggi. Ekspektasinya, nilai tambah tersebut bisa mereduksi harga pokok produksi gula ke arah lebih bersaing terhadap gula impor.
Peningkatan produksi secara paralel antara budidaya dan manufaktur harus berjalan simultan, diikuti kebijakan komprehensif dan terintegrasi sebagai bagian meniadakan benturan kepentingan di antara pemangku kepentingan. Insentif kepada petani berupa penyediaan benih unggul, agro-inputs, alat/mesin pertanian, dan dukungan pemasaran rasanya menjadi syarat mutlak. Tentu saja diikuti bimbingan teknis agar mampu melaksanakan praktik budidaya terbaik dan terukur serta dukungan pabrik dengan overall recovery sesuai standar internasional.
Tentu pemerintah juga harus hadir melalui visualisasi kebijakan protektif berupa pembatasan impor secara ketat, diikuti konsistensi pemberlakuan bea masuk. Demikian pula, tidak kalah pentingnya, adalah bagaimana pemerintah menjaga harga gula yang tetap memotivasi petani meningkatkan produksi di satu sisi, tetapi di sisi lain masih dalam batas-batas keterjangkauan konsumen miskin.
ADIG SUWANDI
Praktisi Agribisnis dan Analis Senior Nusantara Sugar Community
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Juni 2017, di halaman 7 dengan judul "Kompleksitas Pergulaan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar