Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 29 Juni 2017

Stop Kebiasaan Membolos//Tanggapan BPJS 1//Tanggapan BPJS 2 (Surat Pembaca Kompas)

Stop Kebiasaan Membolos

Pascareformasi, posisi DPR jadi sangat istimewa bahkan sudah "berlebihan". Jumlah anggota membengkak jadi 560 orang dari sebelumnya 425 hasil Pemilu 1997. Kinerja jauh dari sempurna, tetapi ingin menambah jumlah.

Mereka juga memperoleh berbagai fasilitas yang luar biasa: gaji, tunjangan, uang sidang, perumahan, dan sejumlah fasilitas sosial lainnya. Namun, apakah kinerja mereka sudah memuaskan?

Salah satu kebiasaan anggota DPR yang tidak terpuji adalah membolos pada berbagai sidang. Ini sudah sangat keterlaluan, karena kewajibannya tidak dijalankan.

Anggota DPR juga membolos di sidang paripurna, Jumat (19/5), yang mengundang BPK dan pemerintah, padahal mereka menjadi tuan rumah. Ada dua agenda pokok pada sidang itu: Laporan BPK tentang hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah serta pembahasan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal untuk menyusun RAPBN 2018.

Melihat kedua agenda pokok sidang, tentu kita sepakat bahwa sidang paripurna tersebut sangat strategis nilainya bagi negara dan bangsa Indonesia. Adalah wajar jika sidang paripurna semacam ini harus dihormati seluruh anggota DPR dan dicerminkan dengan kehadiran mereka, setidaknya 90 persen dari seluruh anggota atau 504 orang.

Ternyata faktanya jauh panggang dari api. Secara riil jumlah anggota DPR yang hadir hanya 131 orang atau 23,34 persen. Sungguh ironis sekaligus pelecehan terhadap rakyat Indonesia yang mereka wakili. Selain itu, 153 orang "setor muka dan meneken daftar hadir" lalu menghilang. Sebatas status sidang agar kuorum 284 orang atau 50,71 persen.

Apa yang dahulu pernah dikatakan presiden RI ke-4, Abdurrahman Wahid, bahwa anggota DPR ibarat murid taman kanak-kanak sebenarnya kurang pedas. Saya yakin murid TK sekali pun tidak akan berlaku seperti itu. Sudah begitu, anggota DPR ramai-ramai berlindung di balik tata tertib yang mereka susun sendiri.

Saat ini bangsa kita tidak hanya dilanda darurat narkoba dan korupsi, melainkan juga darurat disiplin kehadiran anggota DPR. Kalau begini keadaannya, pertanyaan yang timbul adalah siapa yang berhak mengawasi dan mengoreksi para anggota dewan yang katanya terhormat ini?

Oleh karena itu, saya mengimbau, khususnya kepada Parliament Watch, Perludem, dan Ombudsman RI berperan lebih proaktif menjadi kepanjangan tangan dan penyambung lidah rakyat untuk memantau dan mengevaluasi DPR dan seluruh anggotanya, agar pengawasan dan evaluasi berfungsi, umumkan hasilnya dan buat mekanisme sanksi kepada mereka yang melanggar aturan dan etika.

MANAGARA TAMPUBOLON

Jl Swadaya, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta 12510

Tanggapan BPJS 1

Menanggapi surat Bapak Bona Sianturi berjudul "Bolak-balik ke RS" (Kompas,12/6), bersama ini kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Terkait permasalahan tersebut, kami telah mengunjungi kediaman Bapak Bona. Dari kunjungan tersebut diketahui bahwa Bapak Bona memperoleh obat untuk satu bulan, tetapi stok obat di RS tersebut sedang kosong.

Pihak RS akan segera memberikan kekurangan obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yang bersangkutan juga dijadwalkan untuk konsultasi kembali dengan dokter RS terkait pada 16 Juni 2017.

Bapak Bona telah memahami penjelasan tersebut dan dengan demikian masalah terselesaikan dengan baik.

BUDI MOHAMAD ARIEF

Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, BPJS Kesehatan

Tanggapan BPJS 2

Menanggapi surat Bapak Deddy Windyarso berjudul "Iuran Dobel" (Kompas, 12/6) kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

Kami telah menelusuri riwayat tagihan dan pembayaran iuran JKN-KIS Bapak Deddy. Diketahui bahwa terdapat perubahan nominal tagihan iuran karena perbedaan jumlah bulan yang diinputpeserta pada channel pembayaran Bank Mandiri sehingga ada kelebihan pembayaran Rp 80.000 dari pembayaran bulan sebelumnya.

Kami telah berkomunikasi dengan pihak bank terkait untuk mengoreksi tagihan Bapak Deddy.

Apabila terjadi perbedaan jumlah tagihan, peserta JKN-KIS dapat segera menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 untuk dibantu menelusuri riwayat tagihan. Tagihan juga dapat dicek melalui aplikasi BPJS Kesehatan Mobile yang dapat diunduh melalui Google Playstore.

BUDI MOHAMAD ARIEF

Kepala Grup Komunikasi Publik dan Hubungan Antar Lembaga, BPJS Kesehatan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Juni 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger