Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 22 Juli 2017

ARTIKEL OPINI: Keterbatasan Regulasi Pemilu (M ALFAN ALFIAN)

Harian Kompas (17/7) mengulas pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang kembali berlarut-larut, dan akhirnya baru disetujui menjadi UU pada Jumat (21/7) dini hari, molor empat bulan dari target yang sudah ditetapkan. Seperti yang pernah terjadi, pembuat UU kembali berkutat pada isu-isu elitis untuk mengamankan kepentingan elektoral jangka pendek.

Apakah UU tentang Penyelenggaraan Pemilu yang dihasilkan lebih ideal ketimbang aturan main sebelumnya? Belum tentu. Ikhtiar mencari aturan main pemilu terbaik dalam sistem demokrasi segera dihadapkan pada sederet kalkulasi kepentingan para aktor yang terlibat proses penyusunan regulasinya. Hasil atau resultantenya justru tak bisa dijamin sebagai yang paling sempurna atau ideal. Hal ini tampak selaras dengan komentar Edward Banfield, "Any political system is an acccident. If the system works well on the whole it is a lucky accident."

Perspektif tersebut menjelaskan mengapa proses pembahasan UU ini bertele-tele sehingga kontraproduktif bagi kesiapan penyelenggaraannya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), tak terelakkan mengarah ke "kecelakaan sistem". Terlepas apakah kelak ia menguntungkan atau menyurutkan kualitas penyelenggaraan pemilu. Dalam konteks inilah, kalau revisi regulasi pemilu dilakukan lagi, masalah dan hal sama pun bisa berulang lagi.

Sistem politik penyelenggaraan pemilu, keterbatasan atau ketidaksempurnaannya, lazim terletak pada dua hal. Pertama, setiap pilihan mengandung konsekuensi. Inilah yang oleh Banfield disebut "kecelakaan" kendati ia bisa menguntungkan atau sebaliknya.

Kedua, kecenderungan partai-partai yang tak merasa perlu mengambil langkah perubahan yang lebih maju, kecuali apabila dianggap memberi peluang kemenangan lebih besar. Regulasi pemilu pun sesungguhnya mencerminkan suatu kenyataan politik yang belum tentu mampu mencerminkan fenomena kecelakaan yang menguntungkan.

Kotak pandora

Perubahan kembali regulasi kali ini berkonsekuensi terbukanya kotak pandora politik oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengabulkan sebagian tuntutan uji materi pada Januari 2014. MK merekomendasikan agar Pemilu 2019 sebagai pemilu serentak; penyelenggaraan pemilu legislatif diserentakkan pilpres. Alasannya agar sistem pemerintahan presidensial menguat mengingat bekerjanya apa yang disebut coattail effect.

Efek tersebut bermakna presiden terpilih otomatis didukung partai-partai pemenang pemilu legislatif sehingga presiden punya basis dukungan politik kuat di parlemen. Dalam perbandingan sistem politik, beberapa negara di Amerika Latin dipandang merupakan contoh baiknya. Model Brasil, misalnya, menegaskan pemilu serentak membuahkan coattail effect.

Sementara model Filipina, kendati pemilunya serentak, tak menjamin terjadinya coattail effect. Di Filipina, pilpresnya agak aneh karena capres dan cawapres tidak diajukan secara berpasangan. Model AS lain lagi. Di sana pemilunya serentak, tetapi sebenarnya tidak semua serentak karena ada pemilu-pemilu negara bagian. Hal-hal itu menunjukkan setiap pilihan sistem mengandung konsekuensi elektoral masing-masing.

Belum komprehensif

Salah satu isu krusial pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu adalah masalah ambang batas presidensial. Fraksi-fraksi politik di DPR terbelah pendapat. Mereka yang tergabung sebagai pendukung pemerintah condong mempertahankan prasyarat semula, di mana yang berhak mencalonkan pasangan kandidat dalam pilpres ialah partai politik dan atau gabungannya yang mampu memperoleh dukungan 20 persen kursi atau 25 persen suara pemilu legislatif secara nasional. Yang dipakai sebagai patokan ialah hasil Pemilu 2014.

Akan tetapi, hal demikian dipandang tidak adil oleh yang lain. Bahwa pemilu serentak harus dimulai dari nol, di mana semua partai peserta pemilu berhak untuk mengajukan pasangan capres masing-masing. Perbedaan pendapat ini meruncing dan cenderung bertele-tele. Semua pilihan sama-sama punya argumentasinya. Kelompok pertama biasanya mengaitkannya dengan penguatan sistem presidensial, memastikan coattail effect terjadi. Kelompok kedua mengedepankan harapan bahwa potensi kepemimpinan nasional yang beragam harus diakomodasi.

Kata akhirnya kelak tetap pada keputusan MK. Dalam proses pembahasan RUU di DPR, MK menolak ikut campur. MK mempersilakan pembuat UU memutuskannya (open legal policy). Kelak kalau ada pihak yang mengajukan uji materi, MK harus memutuskan ketentuan mana yang harus dipakai. Apabila dikembalikan ke adagium Banfield, tentu apa pun ketentuannya, ia tetap mencerminkan suatu "kecelakaan sistem", dimensi spekulasinya tetap terbuka.

Tak hanya ambang batas presidensial, sejumlah ketentuan lain juga berimplikasi terhadap praktik pemilu serentak kelak. Karena mencakup tiga ranah penting, yakni penyelenggara pemilu, pemilu legislatif, dan pemilihan presiden, maka beragam isu krusial bersifat implikatif. Kelembagaan penyelenggara pemilu tak kalah kompleks masalahnya. Juga pilihan sistem pemilu, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi, rentang jumlah kursi per daerah pemilihan (district magnitude), dan yang lain.

Regulasi pemilu kali ini dipandang masih memiliki sejumlah keterbatasan, belum cukup komprehensif dalam konteks pemilu serentak. Karena itu, pasca-Pemilu 2019, regulasi pemilunya juga masih terbuka untuk berubah lagi.

M ALFAN ALFIAN

Dosen Pascasarjana Ilmu Politik Universitas Nasional

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Juli 2017, di halaman 6 dengan judul "Keterbatasan Regulasi Pemilu".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger