Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 31 Juli 2017

ARTIKEL OPINI: Paradigma Baru Bantuan Sosial (HARI HARJANTO SETIAWAN)

Salah satu tugas konstitusional pemerintah adalah menyejahterakan rakyat. Dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat tujuan bernegara, salah satunya adalah mewujudkan kesejahteraan umum.

Oleh karena itu, program pemberantasan kemiskinan menjadi agenda pokok dari setiap periode pemerintahan, tak terkecuali pada era kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Pemerintah mempertahankan program bantuan kepada warga prasejahtera. Presiden memberikan arahan, semua bantuan sosial diberikan secara nontunai melalui sistem perbankan dengan sekeping kartu. Tujuannya agar lebih mudah mengontrol, mengecek, dan mengurangi terjadinya penyimpangan.

Berbekal kartu kombo, masyarakat penerima bantuan atau yang biasa disebut keluarga penerima manfaat (KPM) bisa membeli aneka kebutuhan di warung gotong royong elektronik (e-warong).

Dalam konteks ini, penulis berkepentingan meluruskan sejumlah bias dalam artikel Husein Sawit, "Menyoroti Pelaksanaan Awal Bantuan Pangan Nontunai" (Kompas, 29/6). Di antara yang dipersoalkan Husein, penjatahan 10 kilogram beras dan 2 kg gula per bulan hanya akan meningkatkan konsumsi karbohidrat, padahal problem umum masyarakat miskin adalah kekurangan protein.

Menurut Husein, kalau bantuan sosial sedianya dimaksudkan untuk meningkatkan gizi KPM, mengapa telur atau susu tidak masuk sebagai itembantuan pangan sebagaimana diuji coba Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Kementerian Sosial sebagai pelaksana program, dinilai Husein, melenceng dari rekomendasi TNP2K.

Husein berpendapat, penyediaan gula di e-warong seharusnya "direm" dan dialihkan ke telur dan minyak goreng. Keberadaan e-warong juga dikritik Husein dengan menyebutnya sebagai "sangat dipaksakan, bertambah pesat dalam waktu singkat".

Masalah lain yang dipersoalkan Husein adalah penggunaan data yang disuplai Kementerian Sosial sangat jauh berbeda dengan data di lapangan. Ia menduga, Kementerian Sosial masih menggunakan basis data lama, padahal telah ada data terbaru tahun 2015.

Husein mempertanyakan, ke mana dan mengapa basis data terpadu mutakhir yang telah disiapkan dengan susah payah tidak dipakai?

Lintas sektor

Kartu di tangan KPM hanya dapat dipakai untuk membeli bahan pangan di e-warong berupa beras, gula, minyak goreng, telur, dan tepung. Jadi, telur dan minyak goreng—seperti disinggung Husein—sudah lama tersedia di e-warong.

Memang, saat ini belum tersedia susu. Namun, terlalu sembrono mengaitkan ketiadaan susu dengan kesan pemerintah abai dalam pemenuhan gizi masyarakat. Keberadaan telur sudah menjadi pembuktian sikap jelas pemerintah dalam menjaga pemenuhan gizi masyarakat.

Selain itu, pemenuhan makanan dengan kandungan protein tidak berhenti hanya dari keberadaan telur di e-warong. Pemerintah juga menyediakan pemberian makanan tambahan (PMT), yakni makanan kaya protein dalam sekeping biskuit.

Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek memberikan secara simbolis program PMT kepada lebih dari 1.000 anak balita gizi buruk, ibu hamil, dan anak sekolah di alun-alun Kroya, Jawa Tengah, pada medio Juni 2016. Seremoni ini disaksikan oleh Presiden Joko Widodo dan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.

Momen ini menunjukkan bahwa pelaksanaan bantuan pangan nontunai (BPNT) bukan monopoli Kementerian Sosial. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berperan penting menggerakkan Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) dalam penerbitan kartu. Kementerian BUMN juga berperan melibatkan PT Telkom mengingat pengoperasian kartu mengusung teknologi electronic data capture (EDC) berbasis internet. Dengan demikian, bantuan sosial (bansos) bisa menjangkau saudara-saudara kita di wilayah perbatasan, terpencil, dan terluar.

Berdasarkan penjelasan ini, sulit dipahami ada kesan program ini milik satu kementerian. Kementerian mana yang dimaksud Husein? Pernyataan ini justru sangat disayangkan. Pada saat program ini butuh sinergi dan koordinasi lintas sektor, Husein justru berpikir sektoral.

Verifikasi dan validasi data

Soal data, Husein kembali melakukan kesalahan fatal. Pada dasarnya, untuk penggunaan data, Kementerian Sosial mengacu pada UU No 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Beleid ini mengamanatkan kementerian untuk melakukan verifikasi dan validasi data tiap dua tahun sekali. Sumber data yang digunakan adalah Basis Data Terpadu (BDT) 2015, dulu disebut sebagai Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin. BDT berbasis pada hasil pendataan Badan Pusat Statistik (BPS) RI.

Tahun 2017, Kementerian Sosial melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan melalui aplikasi Sistem Informasi dan Konfirmasi Data Sosial Terpadu (Siskadasatu), memanfaatkan teknologi digital milik pemerintah kabupaten/kota. Data BPS dikelompokkan per kota dan kabupaten. Kemudian dilakukan verifikasi dan validasi berjenjang dari tingkat RT dan RW serta kepala desa/lurah. Di forum ini, data digodok dalam musyawarah desa atau kelurahan sebelum diteruskan kepada camat.

Dari sini, laporan bergerak ke bupati/wali kota hingga gubernur. Selanjutnya, aliran data kembali naik ke Menteri Sosial untuk pemutakhiran.

Keterlibatan perangkat pemerintahan di level RT dan RW sangat penting. Mereka unit terkecil, tetapi tahu persis dinamika warganya. Siapa warga yang layak atau tidak menerima bantuan.

Alur verifikasi dan validasi menunjukkan validitas data ditentukan banyak aktor, dari pusat hingga daerah. Semua level bertanggung jawab memastikan data yang disampaikan benar-benar valid sehingga bantuan tepat sasaran. Masyarakat dilibatkan dalam semangat kolegial, keterbukaan, dan partisipatif. Prinsip bottom up berlaku. Ini berbeda dengan persepsi Husein yang melihat bansos secara top down.

Di atas semua itu, mekanisme penyaluran bansos nontunai menciptakan perubahan mendasar. Kini, akses perbankan tidak lagi monopoli orang kaya atau kelas menengah-atas.

Penyaluran bantuan sosial nontunai yang benar-benar dirasakan oleh KPM lebih baik dibandingkan dengan metode penyaluran bantuan sebelumnya. Hasil penelitian Puslitbang Kementerian Sosial menunjukkan, sebesar 80,7 persen KPM menyatakan puas, 17,3 persen sangat puas terhadap e-warong sebagai penyalur bantuan sosial nontunai, dan hanya 2 persen yang menyatakan kurang puas.

Kini, lapisan masyarakat prasejahtera dapat mengakses layanan perbankan, atau minimal mereka bisa menabung. Inilah strategi nasional keuangan inklusif (SNKI) yang mencatatkan lompatan besar pembangunan di Indonesia. Paradigma baru dalam bantuan sosial telah hadir.

HARI HARJANTO SETIAWAN

, PENELITI PADA PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEJAHTERAAN SOSIAL KEMENTERIAN SOSIAL RI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Juli 2017, di halaman 7 dengan judul "Paradigma Baru Bantuan Sosial".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger