Dua faktor utama yang menyangkut integritas publik adalah apakah seseorang memiliki kepiawaian dalam jabatannya serta apakah dia seseorang yang jujur dan dapat dipercaya dalam menyelenggarakan pekerjaannya.
Mengacu kepada kedua kriteria itu, sejumlah anggota DPR yang terseret kasus korupsi dapat kita kategorikan tidak memiliki integritas ataupun kredibilitas. Rekam jejak perilaku politik seseorang di era terbuka seperti sekarang dapat diikuti dengan rinci.
Anggota DPR merupakan hasil pemilihan umum. Perubahan atas ketidakpuasan terhadap kinerjanya baru dapat dilakukan sampai pemilihan umum berikutnya. Korupsi oleh lembaga yang tak lagi memiliki integritas ataupun kredibilitas seharusnya dapat ditanggulangi oleh pemimpin eksekutif yang memiliki itikad baik, integritas, dan kredibilitas dengan berbagai perangkat hukum dan ketatanegaraan.
Kita lihat hal itu tecermin dalam kasus SN yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik. Bagaimana setiap mereka yang terserempet atau potensialakan terserempet kasus ini bereaksi tanpa rasa malu. Bagaimana sejawat sekitarnya bersikap melindungi dan mempertahankan posisi yang bersangkutan dalam kedudukan organisasinya.Proses hukum terkendala dengan memanfaatkan kaidah normatif tanpa nurani.
Suatu terobosan yang elegan diperlukan agar korupsi di Indonesia, seperti pernah disitir Ali Sadikin, sebagai sumber kehancuran republik tercinta ini jangan sampai terjadi.
Sudah waktunya Presiden Joko Widodo sebagai pemegang amanah rakyat menunjukkan tindakan yang mengutamakan kepentingan rakyat banyak. Jangan mencari kompromi politik dengan politikus yang jelas-jelas berkarakter koruptif.
HADISUDJONO SASTROSATOMO
Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan
Kualitas Bukti Bayar Tagihan
Saya sangat menghargai usaha PLN dan Telkom dalam memudahkan para pelanggan membayar tagihan listrik dan telepon di toko-toko swalayan yang banyak tersebar di Indonesia.
Saya amat terbantu karena toko-toko swalayan itu cukup banyak jumlahnya yang dekat rumah. Setruk tanda bukti bayar pun cukup dengan secarik kertas kosong (maksud saya tanpa kop atau sejenisnya).
Sebetulnya itu tidak masalah. Namun, ada bukti bayar yang memakai kertas jenis halus dan agak mengilat yang, bila disimpan dalam hitungan bulan, tulisannya akan luntur, hilang.
Untuk itu, saya mohon kepada pihak terkait lebih meningkatkan pelayanannya dengan memberi tanda bukti bayar yang memadai, yang tulisannya tidak luntur mengingat fotokopi bukti bayar itu untuk beberapa urusan diminta agar dilampirkan.
SRI SETYO PERTIWI
Kompleks Depkop, Jalan Radar Auri, Cimanggis, Depok, Jawa Barat
Dewan Arsitektur Kota
Setelah reformasi berjalan dan adanya otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki wewenang yang amat besar dan bersemangat untuk mengatur dan merencanakan pembangunan fisik kota. Besarnya wewenang ini tak jarang disalahgunakan.
Di sisi lain ada pemda yang tak punya kemampuan mengembangkan kota. Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, misalnya, merupakan satu dari 10 destinasi unggulan. Sejak ditetapkan menjadi daerah otonom, pemda di sana nyaris tidak punya ide dan kreativitas mengembangkan wisata. Jalan-jalan masih sempit, tak ada trotoar, lampu jalan terbatas, kota tak tertata agar bersih dan menarik (Kompas, 20/5).
Cukup sering dimuat di harian ini tentang otonomi daerah. Umumnya masyarakat mengeluhkan pembangunan fisik kota, terutama infrastruktur. Banyak celah melakukan penyimpangan. Sering dijumpai pekerjaan yang dilaksanakan pemda tanpa rencana matang, bongkar pasang, asal jadi, dan bermutu rendah.
Saya usulkan kepada pemerintah agar mendorong masyarakat membentuk lembaga swadaya di setiap kota di Indonesia. Kita sebut saja Dewan Arsitektur Kota—beranggotakan pakar dalam tata kota, arsitektur, dan lanskap—yang memberi masukan kepada pemda dalam bentuk saran dan kritik membangun.
RAUYAN MARTOAMIDJOJO
Mantan Dosen Fakultas Teknik Arsitektur UNS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar