Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 29 Juli 2017

TAJUK RENCANA: Komitmen pada Demokrasi (Kompas)

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto bertemu Kamis malam.

Kedua tokoh politik itu meneguhkan posisi politik yang sama soal UU Penyelenggara Pemilu, khususnya soal ambang batas pencalonan presiden. Baik Demokrat, Gerindra, PKS, maupun PAN menghendaki ambang batas pencalonan presiden adalah nol persen. Namun, realitas politik menunjukkan—setelah keempat fraksi walk out—DPR dan pemerintah menyepakati ambang batas pencalonan presiden adalah 20 persen dan 25 persen.

Seperti dikatakan Prabowo, "Sikap PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS adalah satu. Dalam UU Pemilu yang baru disahkan, kami tak ikut bertanggung jawab." Baik Yudhoyono maupun Prabowo dalam jumpa pers bersama juga bersepakat meningkatkan komunikasi politik untuk menjaga demokrasi dan mengawal perjalanan bangsa.

Membangun komunikasi adalah keniscayaan dalam dunia politik. Kita meyakini komitmen kedua tokoh terhadap demokrasi akan menjadi pedoman bagaimana mengawasi pemerintah dan memperjuangkan penghapusan ambang batas pencalonan presiden melalui mekanisme konstitusional, yakni Mahkamah Konstitusi.

Pemilu presiden 2019 adalah pemilu presiden secara langsung keempat yang akan dilangsungkan. Namun, Pemilu 2019 akan menjadi pemilu pertama yang dilangsungkan secara serentak. Sebelumnya, ada Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014. Pada tahun 1999, presiden masih dipilih Majelis Permusyawaratan Rakyat.

Yudhoyono menjabat presiden selama 10 tahun. Pada Pemilu 2004, pasangan Yudhoyono-Jusuf Kalla terpilih sebagai presiden dan wakil presiden pertama yang dipilih langsung. UU No 23/2003 dengan ambang batas pencalonan presiden 15 persen kursi DPR dan 20 persen suara nasional mengantarkan Yudhoyono-Kalla sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2004-2009. Pada saat Yudhoyono memerintah, persyaratan ambang batas pencalonan presiden ditingkatkan menjadi 20 persen dan 25 persen melalui UU No 42/2008 dan menempatkan Yudhoyono-Boediono sebagai Presiden dan Wapres 2009-2014.

Isu ambang batas jadi persoalan setelah MK memutuskan Pemilu 2019 adalah pemilu serentak. MK dalam putusannya tidak mempersoalkan besaran ambang batas pencalonan presiden karena dianggap sebagai open legal policy.Presiden Joko Widodo meneruskan ambang batas pencalonan presiden 20 persen dan 25 persen dalam UU Penyelenggara Pemilu yang baru disahkan.

Sudah menjadi realitas politik bahwa ambang batas pencalonan presiden sudah diterapkan dalam Pemilu 2004, Pemilu 2009, dan Pemilu 2014. Dalam sistem demokrasi-konstitusional, ketidakpuasan terhadap undang-undang menjadi domain MK. Biarlah MK menguji UU Pemilu dan semua pihak harus siap menerimanya.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Juli 2017, di halaman 6 dengan judul "Komitmen pada Demokrasi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger