Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 29 Juli 2017

Mencermati Kondisi Bangsa//Sertifikasi Tanah Masih Tertahan (Surat Kepada Redaksi Kompas)

Mencermati Kondisi Bangsa

Kita patut prihatin mencermati kondisi bangsa belakangan ini. Pertama, terkait ormas yang diduga anti-ideologi Pancasila. Kedua, terkait panitia khusus yang diduga berkorelasi dengan korupsi KTP elektronik. Pemerintah pun sudah mengeluarkan Perppu Nomor 17 Tahun 2013 sekalipun agak terlambat dan sudah banyak jatuh korban, the crime has been done.

Sebagai seorang akademikus yang masih aktif, saya, kok, merasakan kurangnya gereget dari pihak eksekutif. Belumkah pemerintah menyadari bahwa tunas dan benih terorisme sebetulnya sudah mendapat kesempatan bersemi dengan segala korbannya selama ini?

Kondisi sekarang memang jauh berbeda dengan era Soekarno. Dulu semua jelas. "Ini dadaku, mana dadamu?", siapa kawan siapa lawan, sekalipun Soekarno sebagai presiden pertama harus menanggung risiko dari berbagai pihak yang merasakan kepentingannya dirugikan. Adakah jiwa Soekarno diwarisi oleh para pemimpin kita masa ini?

Masalah kedua adalah pansus yang digerakkan kelompok Senayan untuk melemahkan atau membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan segala dalihnya. Waktu kita tersita habis, padahal kelompok-kelompok radikal terus melakukan kaderisasi.

Perlu digarisbawahi bahwa masalah korupsi yang bobot daya rusaknya ekuivalen dengan gempuran terorisme perlu ketegasan sikap dari para pemimpin negeri ini. Bagi saya, bahasanya tak perlu rumit-rumit, apalagi sampai dipelintir, layaknya debat tokoh ormas dan politikus. Sederhana saja: tiap manusia Indonesia harus berideologi Pancasila. Titik.

SETYO SOEDRAJAT

Cipulir, Jakarta Selatan

Sertifikasi Tanah Masih Tertahan

Pada Juli 2009, saya mengajukan permohonan kepada kantor BPN Sinjai untuk penerbitan sertifikat tanah milik saya di Kelurahan Lappa, Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Dalam proses penerbitan sertifikat itu, ada pihak yang keberatan. Ia menganggap ada sengketa kepemilikan atas tanah tersebut.

Menanggapi hal tersebut, BPN Sinjai menerbitkan surat pada 12 Oktober 2010 bernomor 443- 600-73.07-X-2010 perihal "penanganan kasus tanah milik Mahyudi Mahar". Intinya, BPN memberikan kesempatan kepada pihak pelapor untuk menempuh jalur hukum selama tenggang waktu 14 (empat belas) hari dari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan ini.

Namun, hal tersebut tidak terealisasikan. Maka, disusulkanlah surat bertanggal 28 Maret 2011 dengan nomor 170-60073-07-III-2011. Intinya, BPN masih memberi kesempatan kepada pelapor mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Sinjai selama tenggang waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan ini sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 3 Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengingat upaya musyawarah dan mufakat menuju perdamaian melalui proses mediasi tidak dapat dilaksanakan.

Apabila tenggang waktu tersebut tidak digunakan sebaik-baiknya, maka berdasarkan Pasal 28 Ayat 3 huruf b di PP tersebut, harus dicatat dalam buku tanah dan diterbitkan sertifikatnya atas nama pemohon. Surat tersebut di atas masing-masing ditandatangani oleh Awaludin, Kepala BPN Sinjai.

Setelah mengendap tiga tahun, berkas saya dikembalikan melalui surat tanggal 2 Oktober 2012 No 345/300/73-07/X/2012 perihal pengembalian berkas dan ditandatangani oleh Nurlaela Widayati, Kepala BPN Sinjai. Alasannya: (1) pemilik tanah yang berbatasan belum menandatangani persetujuan pengukuran batas tanah tersebut, (2) bahwa laporan Saudara Muzakkir mengenai sengketa kepemilikan tanah belum ada kesepakatan atau penyelesaian mengenai kepemilikan tanah tersebut. Adapun biaya yang saya setor sejumlah Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) tidak dikembalikan.

Masalah ini telah saya tanyakan melalui telepon, surat, ataupun datang langsung ke kantor BPN Sinjai.

Terakhir pada 27 Februari 2017, saya bertemu dengan Kepala BPN Sinjai. Katanya, karena baru menjabat dan tidak tahu masalahnya, dia harus rapat dahulu dengan staf untuk membicarakan masalah ini dan dalam waktu dekat akan menginformasikan hasilnya. Namun, sampai surat ini ditulis, belum ada informasi dari BPN mengenai hal tersebut.

MAHYUDI MAHAR

Bumi Puspiptek Asri, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 Juli 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger