Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 07 Juli 2017

Tanda Baca//Tunjangan Sertifikasi //Penyetaraan Ijazah (Surat Pembaca Kompas)

Tanda Baca

Sangat menarik mengikuti wacana Bapak Soenarko (2/5) dan Bapak Sjahid (8/6) dalam rubrik Surat Kepada Redaksi tentang pemakaian tanda baca untuk huruf hidup e. Mereka mengusulkan penggunaan tanda baca agar mudah membedakan pengucapan e dalam kata merah atau bebas (dengan tanda baca di atas e menjadi é) dan dalam kata teman atau demam menjadi ê.

Perkenankan saya menyampaikan beberapa hal berikut. Pemakaian tanda baca di atas huruf akan menyebabkan kesulitan dalam pengetikan karena harus dilakukan dengan komputer dan tidak bisa dilakukan dengan mesin tik biasa, dengan sendirinya memperlambat waktu pengetikan.

Dalam bahasa Inggris pun terdapat huruf yang dapat dibaca berbeda. Contoh, dalam kata putu dibaca u, dalam katasunu dibaca sebagai a, dalam kata cute,u dibaca sebagai iu, serta banyak lagi lainnya. Tidak ada tanda baca khusus untuk membedakan cara baca tersebut.

Dalam ejaan Pinyin bahasa Mandarin saat ini terdapat perbedaan cara baca huruf dalam penulisan Latin Mandarin, misalnya Peicing ditulis sebagai Beijingdan Kuangcou ditulis sebagai Guangzhou.Tak heran yang tidak mengetahui cara baca tersebut akan salah mengeja. Meski demikian, hal tersebut tetap dipertahankan.

Demikian kiranya untuk dapat menjadi pertimbangan dalam kaitannya dengan pemberian tanda baca.

DHARMA K WIDYA

Jalan Tanah Tinggi RT 015 RW 002, Jakarta Pusat

Tunjangan Sertifikasi

Saya guru SMA swasta di Yogyakarta, NUPTK: 6643 7486 5020 0022, NRG: 091786417007, SK Inpassing 9 Desember 2011.

Saya mengajar Sejarah dengan beban mengajar 27 jam (15 jam pelajaran dan 12 jam tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah kurikulum). Pada 2016, saya hanya menerima pencairan tunjangan sertifikasi non-Inpassing, sedangkan yang Inpassing belum saya terima.

Saya dan teman satu sekolah mencoba mencari informasi dari dinas pendidikan setempat dan teman-teman seprofesi.

Dinas menyarankan, SK Inpassing harus dilegalisasi Kemdikbud di Jakarta sebagai lampiran pemberkasan. Hal itu saya dan teman satu sekolah laksanakan. Namun, hingga Juni 2017 belum juga ada kejelasan pencairan tunjangan sertifikasi Inpassing tenaga pendidik ini.

Melalui harian Kompas, saya memohon informasi berkaitan dengan belum cairnya tunjangan sertifikasi guru Inpassing.

Terima kasih.

ALBERTUS SUTRISNA, SPD

Wringin Lor, Purwobinangun, Pakem, Sleman, Yogyakarta

Penyetaraan Ijazah

Saya Midawati, dosen Jurusan Sejarah di Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Padang. Saya melanjutkan S-3 di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) dengan beasiswa Dikti tiga tahun di Jurusan Geografi (Geografi Manusia) Pusat Pengajian Sains Sosial dan Persekitaran.

Namun, karena sakit, saya harus istirahat. Akhirnya, saya menyelesaikan PhD dengan biaya sendiri pada Oktober 2015. Karena memperbaiki tesis dan mengambil ijazah, baru September 2016 saya dapat mengurus penyetaraan ijazah di Dikti.

Saya mendapat surat penerimaan berkas tertanggal 8 September 2016. Tanggal 19 Oktober saya mendapat surat dari Dikti bahwa ada kekurangan syarat berupa log book atau "bukti bimbingan dari pembimbing". Padahal, persyaratan pertama Dikti tidak mencantumkan itu.

Log book diterapkan di UKM sebelum saya masuk tahun 2008. Saat saya kuliah,log book sudah tidak digunakan lagi. Sebagai gantinya, mahasiswa PhD diwajibkan meminta izin kepada pembimbing untuk pulang atau bercuti dan pembimbing berhak menelepon mahasiswa bimbingan bila tidak datang.

Dengan alasan kekurangan log book, penyetaraan ijazah saya di ditunda. Saya mencoba meminta kesediaan pembimbing untuk menandatangani apa yang saya buat dan dipenuhi meski agak lama karena sudah pensiun. Namun, sampai sekarang masih ditunda juga dan ini sudah berlangsung sembilan bulan.

Apakah ini berarti Dikti tidak mengakui hasil PhD saya sehingga tidak mengakui ijazah saya sebagai tamatan UKM?

Setelah saya aktif mengajar lagi, saya baru tahu bahwa log book diberlakukan untuk mahasiswa S-2 dan S-3 di Indonesia. Menurut saya, persyaratan log book ini menyulitkan tamatan luar negeri jika universitasnya tidak menerapkan ini. Lebih penting mana, ijazah atau log book?

Saya mohon persyaratan log bookditinjau ulang.

MIDAWATI

Kompleks Kuala Nyiur, Padang 25172

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 7 Juli 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi"

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger