Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 05 Agustus 2017

Percepatan Sertifikasi Tanah//Hak Guru Bahasa Inggris SD//Kemsos dan Janda Hidup Sendiri (Surat Kepada Redaksi Kompas)

Percepatan Sertifikasi Tanah

Presiden Jokowi mencanangkan percepatan penerbitan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional. Walaupun hal itu berulang kali ia perintahkan, sampai saat ini belum ada kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional sebagai tindak lanjut perintah presiden itu.

Rakyat menanti kapan perintah ini terwujud. Di semua kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota/kabupaten, penyelesaian sertifikat tanah paling cepat enam bulan. Ada yang sampai tahunan. Beberapa kantor BPN—di Sidoarjo (Jawa Timur) dan Sukabumi (Jawa Barat)—menyelesaikannya dengan satu meja sesuai dengan janji: enam bulan.

Di kantor BPN lain pemohon harus berurusan dengan setiap meja menanyakan sudah sampai di mana prosesnya. Saya sendiri menghadapinya. Sudah bulan kesebelas sejak syarat terpenuhi dan dokumen diterima kantor BPN, sampai saat ini sertifikat belum jua selesai.

Rakyat menunggu Kementerian ATR/BPN. Yang dimaksud Presiden Jokowi dengan percepatan itu tentulah enam bulan, tak sampai tahunan, malah bisa lebih lekas dari enam bulan. Yang dibutuhkan sesungguhnya adalah kepastian waktu penyelesaian oleh kantor BPN.

Para pemohon sertifikat "mandiri" alias urus dan biaya sendiri meminta ketegasan waktu itu. Ada kemungkinan Presiden dapat laporan ihwal pembuatan sertifikat cepat di BPN. Bisa lekas karena ada Proyek Nasional (Prona) Penyertifikatan Tanah di Kementerian ATR/BPN dan itu yang diagendakan pada acara penyerahan oleh Presiden. Perintah percepatan penerbitan sertifikat tanah bagi pemohon "mandiri" belum terwujud. Masih tetap seperti dulu, sebelum dan sesudah Presiden menyampaikan perintah percepatan.

MATHIUS TADUNG, PERUM ANTILOPE MAJU, PONDOK GEDE, BEKASI, JAWA BARAT

Hak Guru Bahasa Inggris SD

Ini tentang Program Pengembangan Keprofesian Berlanjutan (PKB) dan Guru Bahasa Inggris SD. Saya berasumsi bahwa pemerintah sudah mengakomodasi para guru Bahasa Inggris SD dalam kurikulum. Karena itu, saya memilih menjadi guru Bahasa Inggris dengan harapan semua hak saya sebagai guru diberikan.

Akan tetapi, ketika saya memilih Bahasa Inggris dan sudah divalidasi/disetujui oleh administrasi dinas kabupaten, ternyata komunitas saya belum ada. Padahal, untuk membuka Info Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Guru atau Tenaga Kependidikan (GTK), guru harus mempunyai komunitas.

Selama ini saya mengajar pada sebuah SD swasta di Kabupaten Tangerang, sudah besertifikasi sejak 2012, dan mendapat tunjangan sertifikasi selama satu tahun. Namun, sejak diberlakukan Kurikulum 2013 sampai dengan sekarang, saya tidak mendapat tunjangan, padahal saya mengajar lebih dari 24 jam.

Lebih menjengkelkan lagi, dalam Data Pokok Pendidikan, jam mengajar saya dihitung nol (0) dan ada keterangan tidak linier. Saya pernah menanyakan ke pusat (Kemdikbud) perihal tidak linier dan dijawab "karena tidak ada surat muatan lokal dari pemerintah daerah setempat".

Mengurus surat muatan lokal itu sangat sulit. Saya sudah mengurusnya sejak 2013, sampai sekarang tidak ada hasilnya. Sementara itu, Kemdikbud tidak bisa berbuat apa-apa dengan dalih surat muatan lokal adalah otoritas pemerintah daerah. Oh, ternyata saya dipingpong.

Saya butuh solusi, bukan hanya tanggapan. Kebijakan Kemdikbud yang menyamankan guru bekerja guna mencerahkan bangsa sungguh diharapkan.

VERONIKA META FEBRIANTI, TERATAI GRIYA ASRI, LEGOK, TANGERANG

Kemsos dan Janda Hidup Sendiri

Saya pensiunan yang punya saudara di kampung berusia 78 tahun. Ia janda, buta huruf, dan hidup sendiri. Saya mohon penjelasan dan saran apakah saudara saya itu masih punya hak mendapat bantuan dari Kementerian Sosial yang hingga saat ini masih berjalan, antara lain Program Keluarga Harapan dan program terkait lainnya.

Sampai saat ini kebutuhan hidup sehari-hari orang tersebut ditopang dari hasil iuran saudara-saudara kami yang bersifat sementara. Jika masih mungkin ia dapat bantuan, mohon kami diberi tahu: apa syaratnya. Dia tak punya KTP, pun kartu keluarga. Semoga saudara saya itu dapat tersentuh program indah dari Kementerian Sosial.

ST SUHARDI, JALAN CIKUTRA, GANG NEGLASARI, CIBEUYING KALER, BANDUNG

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 Agustus 2017, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger