Hal itu berarti sistem telekomunikasi harus bisa menjamin penelepon atau pengirim pesan, atau apa pun namanya, bisa divalidasi keabsahannya. Dengan kartu seluler aktif yang mencapai 360 juta (Kompas, 7/6/2017)—artinya lebih banyak dari jumlah penduduk—Indonesia adalah satu di antara negara paling aktif menggunakan komunikasi seluler. Angka itu juga berarti rata-rata satu orang Indonesia memegang lebih dari satu nomor, sementara ada juga yang tidak memegang satu nomor pun.
Dengan layanan mobile ini, banyak kenyamanan yang dinikmati warga masyarakat. Berbagai urusan, mulai dari birokrasi, bisnis, profesi, hingga aktivitas sosial, sangat terbantu. Di era serba daring, ponsel dengan dukungan aplikasi beragam sudah tak terpisahkan dari kehidupan.
Namun, di balik segala kemudahan dan kenyamanan, muncul gangguan dan ketidaknyamanan. Ada pengguna yang tak tahu apa sebabnya, tiba-tiba mendapat ancaman, tuduhan, fitnah, berita palsu (hoaks) dari satu nomor. Pesan berisi penipuan juga termasuk yang sering dikirim.
Oleh kemajuan teknologi, nomor pengirim bisa ditelusuri. Namun, dengan memanfaatkan kartu perdana prabayar yang tak terdaftar, sering hal itu tak mudah diusut. Hal tersebut tak bisa didiamkan. Pemerintah sudah menyadari ekses penggunaan nomor tanpa registrasi ini sehingga tujuh tahun silam sudah mengumumkan penerapan registrasi bagi pengguna nomor prabayar. Akan tetapi, karena penegakannya tidak serius, hasilnya tidak konkret.
Kali ini, melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14/2017, pemerintah akan bertindak serius. Tenggat pendaftaran nomor prabayar ditetapkan, baik untuk SIM baru maupun registrasi ulang SIM lama. Pembeli nomor SIM baru hanya akan diaktifkan nomornya jika sudah registrasi pada 31 Oktober 2017 dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Untuk nomor lama, batas waktu registrasi ulang 28 Februari 2018. Dalam ketentuan baru ini, nomor SIM akan didukung nomor induk kependudukan dan catatan sipil.
Menkominfo Rudiantara, Senin (30/10), menyatakan, ketentuan ini bertujuan untuk mendapatkan pusat data pelanggan yang valid. Kita berharap tujuan baik upaya ini diimplementasikan dengan prosedur yang jelas sehingga masyarakat pengguna nomor prabayar yang ingin registrasi tidak bingung. Sosialisasi dibuat seluas-luasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar