Peraturan Kota Palangkaraya
Belakangan ini Pemerintah Kota Palangkaraya sangat gencar menyosialisasikan dan menegakkan peraturan daerah, antara lain dalam hal penanganan pedagang kaki lima, retribusi pelayanan persampahan/kebersihan Kota Palangkaraya, pengemis, anak jalanan, tunasusila, dan gelandangan.
Masyarakat Kota Palangkaraya sangat mengapresiasi apa yang dilakukan pemerintah kota dalam upaya menegakkan aturan-aturan tersebut. Namun, kami menyarankan agar jangan menimbulkan kesan tebang pilih: tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas.
Kenyataannya, banyak peraturan daerah (perda) Kota Palangkaraya yang tidak diterapkan secara serius, maksimal dan efektif.. Di antaranya adalah Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet, Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Perda Nomor 23 Tahun 2014 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Terhadap Masyarakat dan Pemerintah. Belakangan perda-perda tersebut akan dievaluasi oleh Badan Musyawarah (Banmus) karena tidak efektif dan tidak maksimal diterapkan.
Sebagai masyarakat, saya sangat sepakat dan setuju dengan Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam sambutan acara Rembuk Nasional pada 23 Oktober 2017, yang mengatakan, antara lain, "Kepala Daerah agar tidak lagi membuat banyak aturan. Dalam setahun cukup dua atau tiga aturan saja, tetapi yang berkualitas, jangan undang-undang dijadikan proyek."
Dengan demikian, harapan masyarakat sejatinya Pemerintah Kota Palangkaraya dapat menegakkan hukum dan memberlakukan semua perda tersebut secara serius, maksimal, efektif, efisien, dan adil.
FRANSISCO
Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya
Tanggapan Yayasan Golden Nusantara
Menanggapi surat Saudara Jansen Tampubolon di Kompas (Jumat, 13/10) berjudul "Gaji Dosen Tetap Belum Dibayar", kami sampaikan penjelasan berikut.
Jansen Tampubolon adalah akuntan publik dengan jabatan terakhir Manager Audit pada Kantor Akuntan Publik (KAP) Drs Amir Hadyi dan telah terdaftar pula dalam Sistem Informasi Kantor Akuntan Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai Auditor pada KAP Harris & Gindo.
Semula yang bersangkutan memohon menjadi pengajar tidak tetap. Saat ini yang bersangkutan tidak aktif lagi mengajar pada Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi International Golden Institute (STIE IGI) Jakarta.
Jansen telah dinonaktifkan dari kegiatan mengajar sesuai peraturan perundangan dan peraturan pelaksananya, seperti UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan Permenristekdikti Nomor 26 Tahun 2015 dan Permenristekdikti No 2/ 2016. Intinya, setiap tenaga pengajar, baik tetap maupun tidak tetap, yang telah mencapai batas usia pensiun, wajib demi hukum diberhentikan. Otomatis status dosennya berubah dari aktif menjadi pensiun tanpa diusulkan oleh perguruan tinggi terkait.
Jansen telah membawa ini sebagai perselisihan hubungan industrial dan memerkarakan di Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan industrial telah menerbitkan Putusan Nomor 41/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.JKT.PST tertanggal 5 Juli 2017, isinya menolak gugatan yang diajukan Saudara Jansen Tampubolon (Niet Onvankelijk Verklaard). Putusan PHI itu telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kusnadi, SH, MH, LLM
Managing Partner, Kuasa Hukum Yayasan Golden Nusantara, Kus&Co Law Office
Laman Palsu
Pembaca agar berhati-hati dengan transaksi daring menggunakan kartu kredit. Saya sudah tertipu laman abal-abal saat bertransaksi dengan Biotrimlabs atau Thedetox.com.
Harga produk katanya diskon 70 persen. Kenyataannya setelah transaksi nilai yang dibebankan adalah harga penuh dan barang pun tidak pernah dikirim.
Janji kirim 14 hari, tetapi dari akhir April 2017 sampai akhir Oktober 2017 tidak dikirim. Dihubungi via surel jawabnya selalu "dalam proses". Selama itu pula, ada potongan Rp 135.000 setiap bulan.. Saat dicek katanya biaya keanggotaan, padahal saya tidak pernah mendaftar.. Terpaksa kartu saya blokir.
Susanto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar