Sebagai warga DKI Jakarta yang saban hari melintasi jembatan Semanggi menuju kantor dari arah Slipi, saya sungguh mensyukuri selesainya pembuatan jembatan lingkar Semanggi. Jalan yang dirancang Gubernur Basuki Tjahaja Purnama itu fungsinya untuk mengurangi kemacetan bertahun-tahun di area tersebut.

Memang pada awal dibukanya jalan lingkar itu, jalan dari arah Slipi, khususnya sebelum memasuki jembatan Semanggi, menjadi lancar jaya. Namun, dalam beberapa hari terakhir ini Dinas Perhubungan Pemprov DKI membuat kebijakan memasang kembali pembatas jalur bus khusus (busway) persis di pintu keluar tol Semanggi. Akibatnya terjadi penumpukan parah yang menciptakan kemacetan panjang, sebagaimana yang dulu terjadi sebelum jalan lingkar Semanggi dibuat.

Lalu, apa guna semua itu? Mana suara anggota DPR Senayan, pejabat Polri, maupun pejabat Pemprov DKI yang tiap hari melalui jalan tersebut?

Dengan ini kami mohon dengan sangat agar pembatas jalan busway di atas jembatan Semanggi ditiadakan sebagaimana pembatas jalan busway di sisi seberangnya, dari arah Polda menuju Slipi.

Yanuar Mulyana, Palmerah, Jakarta Pusat

 

Perda Mubazir di Palangkaraya

Pemerintah Kota Palangkaraya telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet yang ditandatangani Wali Kota Palangkaraya dan diundangkan oleh Setda Kota Palangkaraya tanggal 25 Juli 2011. Perda tersebut mengatur antara lain lokasi yang boleh dan yang tidak boleh dipakai sebagai lokasi bangunan sarang burung walet, ketentuan pemberian izin, serta ketentuan pidana.

Namun, sangat disayangkan dan amat menyedihkan, perda yang telah dibuat dengan anggaran besar itu hingga akhir tahun 2017 tidak ditegakkan oleh pemerintah kota atau instansi terkait. Bahkan, terkesan, ada pembiaran terhadap gedung-gedung baru sarang burung walet yang terus dibangun dan menjamur tanpa mengindahkan aturan perda tersebut. Inilah yang kini marak di Kota Palangkaraya.

Pembiaran itu jelas memubazirkan uang rakyat. Jika memang pemerintah kota tidak dapat menegakkan aturan yang telah dibuat, mengapa tidak dilegalkan saja seluruh bangunan sarang burung walet yang ada di kota itu? Jadikan burung walet sebagai ikon Kota Palangkaraya.

Melalui surat ini, sebagai warga Kota Palangkaraya, kami mohon pencerahan, penjelasan, dan tindak lanjut dari pemerintah pusat dan Pemerintah Kota Palangkaraya.

Terima kasih.

Fransisco, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya

 

Bangunan, Gempa, dan Jakarta

Lanskap kota Jakarta dengan gedung-gedung bertingkat diselimuti kabut. Maraknya pembangunan membuat kian sulit menambah ruang terbuka hijau (Kompas, 16/11).

Di samping itu, bahaya gempa perlu diwaspadai sebab para pengembang dengan memanfaatkan teknologi dan efisiensi lahan berlomba-lomba membangun hunian-hunian berlantai banyak.

Indonesia adalah negara rawan gempa. Banyak gunung berapi yang masih aktif dan beberapa adalah zona subduktif (tumpukan lempeng). Kita sering membaca peristiwa gempa di sejumlah wilayah di Tanah Air dengan skala bervariasi dari yang kecil sampai yang besar dan amat merusak. Gempa yang terjadi di laut, seperti di kawasan Aceh belasan tahun lalu, dapat menimbulkan tsunami.

Gempa berkekuatan 7,3 skala Richter yang melanda perbatasan Iran dan Irak pada Senin, 13 November lalu, terjadi pada zona patahan yang sebelumnya relatif tenang. Zona seperti ini banyak terdapat di Indonesia; oleh karena itu, sewaktu-waktu bisa terjadi gempa besar.

Gempa di perbatasan Iran-Irak itu menjadi pelajaran penting bagi kita di Indonesia karena ternyata di zona sepi gempa (seismic gap) bisa muncul gempa kuat yang sangat merusak (Kompas, 18/11).

Harian Kompas beberapa waktu lalu memuat gambar grafik kegempaan. Di sana terlihat Jakarta dan sekitarnya berada pada zona rawan gempa. Demikian pula gambar peristiwa gempa di Jepang. Tampak suatu jalan layang rusak total dipelintir oleh kedahsyatan kekuatan gempa.

Fakta-fakta di atas mengingatkan kita bahwa Jakarta dan sekitarnya tidak sama sekali bebas dari gempa.

Rauyan Martoamidjojo, Mantan Dosen Teknik Arsitektur, Universitas Sebelas Maret Surakarta

Kompas, 22 Desember 2017