Kita menyaksikannya antara lain pada demam mata uang virtual/digital seperti bitcoin atau cryptocurrency.

Meski sudah dikenal sejak 2009, histeria terhadap bitcoin bisa dikatakan baru terjadi beberapa tahun terakhir, termasuk di Indonesia. Kita perlu menyikapi secara kritis fenomena ini karena potensi risiko dampak yang ditimbulkan pada masyarakat, stabilitas sektor keuangan, dan juga perekonomian secara keseluruhan.

Sebagai instrumen investasi, bitcoin yang awalnya tak banyak dilirik mendadak jadi target perburuan investor karena menawarkan keuntungan menggiurkan yang tak bisa diberikan oleh kebanyakan instrumen lain. Namun, di dunia internasional, bitcoin sebenarnya masih jadi perdebatan karena penerimaan beragam dari berbagai pihak terhadap instrumen ini. Jepang, Korea Selatan, Eropa, dan Amerika Serikat melegalkannya sebagai mata uang, sementara sejumlah negara lain melarangnya.

Bitcoin ibarat menemukan momentum puncaknya dengan diluncurkannya secara resmi perdagangan bitcoin di bursa saham besar dunia pekan lalu. Sejak dibuka, histeria di bursa ini mampu mengalahkan penguatan tajam indeks (rally) saham pada umumnya yang terjadi sejalan dengan membaiknya ekonomi AS. Rallytajam terjadi bukan hanya pada bitcoin, melainkan juga saham-saham yang terkait dengannya. Ini memunculkan kekhawatiran terhadap potensi gelembung keuangan masif yang bisa memicu krisis keuangan dan ekonomi global.

Di Indonesia, meski belum ada regulasi yang mengatur soal mata uang digital, transaksi jual beli bitcoin yang terjadi termasuk cukup besar. Salah satu perusahaan penyelenggara transaksi bahkan mengaku memiliki lebih dari 500.000 anggota hanya dalam beberapa bulan terakhir.

Di satu sisi, revolusi dan inovasi di sektor ekonomi digital memang membuka peluang yang sangat lebar untuk berkembangnya industri berbasis teknologi finansial nasional. Namun, belajar dari pengalaman buruk berbagai kasus produk derivatif dan investasi bodong, sebagai "barang baru", selayaknya otoritas moneter dan keuangan membuat edukasi dan rambu-rambu tegas untuk melindungi masyarakat dan mencegah dampak tak diinginkan.

Sejauh ini sikap kita terhadap bitcoin dan mata uang digital lain dinilai masih ambigu. Bank Indonesia memang dengan tegas melarang instrumen bitcoin. Namun, larangan itu dilihat para pelaku lebih ke larangan penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran, bukan larangan terhadap perdagangan dan penggunaan bitcoin sebagai produk investasi.