Wacana penempatan dua perwira tinggi Polri sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara telah memicu kegaduhan baru.

Semangat persaingan dan kecurigaan yang tinggi akan bermainnya kekuasaan telah membuat situasi politik menjelang pilkada kurang nyaman. Disebutkan Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan akan ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Jawa Barat dan Irjen Martuani Sormin akan menjadi Pelaksana Tugas Gubernur Sumatera Utara. Di berbagai grup percakapan, bakal ditunjuknya Iriawan dan Martuani sebagai wujud implementasi "Dwifungsi Polri". Pada satu sisi, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian beberapa kali menegaskan netralitas Polri dalam pilkada. Sementara Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Syafruddin menilai penunjukan perwira tinggi Polri sebagai pelaksana tugas gubernur masih berupa wacana.

Pilkada serentak berlangsung di 171 wilayah, 17 di antaranya pemilihan gubernur yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Untuk Provinsi Jawa Barat, masa jabatan Ahmad Heryawan akan habis pada 13 Juni 2018, sedangkan masa jabatan Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi habis pada 16 Juni 2018. Heryawan sudah menjabat dua periode. Adapun Erry tidak lagi diusung oleh partai politik sehingga dia tak maju lagi dalam pilkada.

Sesuai dengan undang-undang, Kementerian Dalam Negeri harus mengisi 17 penjabat pelaksana tugas gubernur yang akan habis masa jabatannya, termasuk yang cuti. Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 mengatur, "Pelaksana tugas gubernur berasal dari pimpinan tinggi madya Kementerian Dalam Negeri atau pemda provinsi". Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan tidak mungkin hanya eselon I Kemendagri yang menjabat pelaksana tugas gubernur karena eselon I di Kemendagri juga terbatas. Memahami realitas itu, pernah ditunjuk Irjen Carlo Brix Tewu sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Barat pada 2016. Meski Tewu adalah perwira tinggi polisi, saat menjalankan tugas itu, Tewu adalah pejabat Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam Pasal 20 UU Aparatur Sipil Negara disebutkan, "Jabatan Aparatur Sipil Negara tertentu dapat diisi dari prajurit TNI atau anggota Polri. Namun, penunjukan anggota Polri dan TNI untuk menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara tunduk pada UU Polri dan TNI". Dalam UU Polri disebutkan, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian". Hal serupa diatur dalam Pasal 109 UU ASN.

Jadi, seandainya memang Kemendagri tetap akan menunjuk Iriawan dan Martuani sebagai pelaksana tugas gubernur, UU Polri harus dipatuhi. Artinya, Iriawan dan Martuani harus mengundurkan diri atau pensiun. Padahal, Iriawan masih berusia 56 tahun dan Martuani berusia 55 tahun.