KOMPAS/HANDINING

.

Otonomi daerah pada dasarnya merupakan keadaan saat warga daerah mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri dalam jenis urusan yang diserahkan oleh pemerintah nasional kepada daerah otonom. Apabila daerah mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, warga daerah melalui wakil rakyat daerah dan kepala daerah akan mampu membuat serta melaksanakan kebijakan daerah sesuai dengan harapan dan aspirasi warga daerah.

Efektivitas pemerintahan daerah menjadi kata kunci keberhasilan pendelegasian otonomi daerah kepada provinsi, kabupaten, dan kota. Pemerintahan daerah dapat disimpulkan sebagai efektif jika kebijakan daerah (APBD, perda non-APBD, dan peraturan kepala daerah) tidak hanya dirumuskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tetapi juga sesuai dengan aspirasi warga daerah dan karakteristik daerah. Pemda yang mampu membuat kebijakan daerah seperti ini tak bisa disebut efektif jika kebijakan daerah tersebut tidak dapat diimplementasikan menjadi kenyataan.

Sesuai aspirasi dan bisa diimplementasikan

Apabila tidak dapat diimplementasikan, maka kebijakan daerah yang baik saja tidak dapat dinikmati oleh warga daerah. Jadi, pemerintahan daerah yang efektif ditandai dua hal: kebijakan daerah yang sesuai harapan dan aspirasi warga daerah serta kebijakan publik tersebut dapat diimplementasikan menjadi kenyataan sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh warga daerah.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau pilkada dengan biaya besar itu akan dapat menunjang efektivitas pemerintahan daerah. Pilkada mempunyai posisi strategis dalam menciptakan efektivitas pemerintahan daerah karena kepala daerah yang dicalonkan dan dipilih itu memegang peran kepemimpinan daerah.