Alinea keempat UUD 1945 jelas menyatakan, Indonesia "… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi…."
Amanat itulah yang menjiwai Indonesia hadir pada Konferensi Proses Kabul II dan—yang lebih penting lagi—terlibat dalam proses perdamaian Afghanistan. Keseriusan Indonesia untuk membantu Afghanistan menciptakan perdamaian antara lain terlihat dari kehadiran Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam konferensi itu.
Selain itu, Indonesia juga menindaklanjuti konferensi dengan akan menggelar forum tripartit antara ulama Indonesia, Pakistan, dan Afghanistan. Forum tripartit akan diselenggarakan di Jakarta pada bulan Maret ini.
Usaha untuk menciptakan perdamaian di Afghanistan, yang sudah 40 tahun dihancurkan oleh perang, sudah lama diusahakan. Berbagai usaha sudah pernah dilakukan. Usaha-usaha itu antara lain pelucutan senjata, demobilisasi, dan reintegrasi (2003-2006), dan Program Awal Baru Afghanistan dukungan PBB (2005). Tahun 2005, Pemerintah Afghanistan meluncurkan program yang disebut Memperkuat Program Perdamaian, yakni sebuah usaha ad hocyang dilakukan di tingkat lokal. Kemudian, ada yang disebut Program Reintegrasi dan Perdamaian Afghanistan (2010-2015).
Sayangnya, bisa dikatakan semua usaha dan program tersebut tidak memberikan hasil sesuai dengan harapan. Permusuhan masih terus menguasai berbagai pihak di negeri itu. Kepentingan kelompok, suku, dan golongan lebih mengemuka dibandingkan kepentingan nasional, apalagi masih ada tangan-tangan luar yang memperkeruh suasana dan situasi.
Alhasil, usaha internasional untuk mengatasi persoalan pun tidak berbuah baik. Bom dan serangan bom bunuh diri terus terjadi seperti tidak pernah habis bagaikan air yang mengalir dari mata yang tak pernah kering. Nyawa orang-orang yang tidak salah, tidak berdosa, berjatuhan. Begitu banyak rakyat Afghanistan yang mengungsi meninggalkan kampung halaman dan negerinya untuk mencari tempat yang lebih aman dan yang lebih memberikan hidup. Afghanistan sebagai negara pun terjerumus ke dalam kategori negara gagal.
Pemerintah Indonesia yang mendapat mandat dari konstitusi untuk "… ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi…." pun terpanggil untuk ambil bagian dalam usaha menciptakan perdamaian di negeri yang terbelah-belah itu. Memang, seperti dikatakan Wapres Jusuf Kalla, tidak mudah menciptakan perdamaian di Afghanistan. Apalagi, negeri itu sudah sedemikian lama menjadi "pasar" senjata para produsen senjata yang tak akan rela jika Afghanistan menjadi aman dan damai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar