Maksimalkan Uji UU MD3
Andai Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang sudah mulai berlaku tanpa ditandatangani presiden itu gagal dalam uji materi, inilah puncak prestasi badan legislatif melebihi teori Trias Politika tentang pemisahan kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Bahkan, memisahkan diri mereka dari rakyat yang mereka wakili.
Ini juga memenuhi harapan "Sang Pangeran" Niccolo Machiavelli yang berpendapat bahwa untuk menjaga kemuliaan dan mempertahankan kenyamanan, cara-cara tidak populer atau tidak bermoral bisa saja dilakukan. Tidak secekatan menyelesaikan RUU yang sering tertunda, DPR sangat sigap menciptakan formasi-formasi baru yang perlu segera pelantikan.
Tugas pokok legislatif ialah mengawasi eksekutif, tetapi dengan kewenangan yang mereka buat, mereka sering ikut berkolaborasi dengan eksekutif merencanakan gedung DPR baru, terlibat proyek fisik infrastruktur, seperti jalan dan pertambangan. Ini menjadikan pemisahan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif, bahkan antara legislatif dan yudikatif, semakin kabur.
Karena begitu besar perhatian rakyat terhadap pemberlakuan UU MD3 yang memisahkan rakyat dengan yang mewakili mereka, hasil maksimal uji materi UU ini sangat diharapkan.
Kami sangat berharap.
Nasrul Idris
Jaticempaka, Pondokgede,
Bekasi, Jawa Barat
Penilang Tak Pakai Seragam Polisi
Saya penggemar acara 86 di stasiun televisi Net. Pada Rabu, 28 Maret 2018, ada yang agak janggal pada sesi lalu lintas program itu. Di sana ditayangkan seorang pengemudi melintas di bahu jalan Tol Jagorawi. Dia tertangkap Polwan Tiara, perempuan polisi yang perannya "sok akrab", tetapi paling sering mengeluarkan tilang.
Polwan Tiara menilang karena pengemudi itu tidak membawa SIM. Si pengemudi beralasan dia tergesa-gesa hendak menjemput istrinya yang sakit di rumah, di jalur yang seharusnya berkecepatan hanya 40 km per jam.
Percakapan polwan dengan pengemudi itu tanpa solusi untuk kasus yang mendesak.
Entah kenapa muncul seorang pria yang tidak memakai seragam polisi dan berusaha menengahi. Yang ingin saya tanyakan, bolehkah seseorang yang tidak berpakaian polisi menilang? Kalau pria itu reserse, saya bisa memaklumi. Akan tetapi, kalau dia polantas, agak mengherankan bahwa dia menilang seseorang saat sedang tidak bertugas (baca: tidak memakai seragam).
Mohon penjelasan dari pihak penayang program itu.
Djoko Martanto
Manahan, Banjarsari, Surakarta,
Jawa Tengah
Pindah Tempat dalam Bulu Tangkis
Selamat atas keberhasilan Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) mempertahankan juara ganda putra di All England—Marcus/Kevin—sehingga Indonesia masih termasuk negara yang punya nama dan dihormati di kancah perbulutangkisan dunia.
Tentang peraturan pertandingan pada bulu tangkis, menurut saya, ada yang kurang adil. Tepatnya pada aturan pindah tempat di set penentuan.
Pada set penentuan (set ketiga) pindah tempat dilaksanakan pada angka 11 (sebelas). Sesudah itu tidak ada lagi perpindahan tempat sehingga salah satu pihak hanya "menikmati" tempat separuh jalan, sedangkan pihak lain bisa "menikmati" tempat sampai selesai (jika lapangannya tidak imbang).
Usul saya—kalau bisa diteruskan kepada BWF—pada set penentuan diberlakukan sistem kelipatan: kelipatan 10 pada gim 21 sehingga perpindahan tempat terjadi empat kali.
Sistem ini hampir sama dengan sistem tie break pada tenis lapangan, yaitu gim 7 pindah tempat pada kelipatan 6.
Winarno Prawirosuyanto
Jl Dr Supomo, Punggawan,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar