Kami sekeluarga mempunyai dokter keluarga yang praktiknya tak jauh dari rumah kami. Dokter ini sudah lebih dari sepuluh tahun jadi dokter keluarga kami. Saya ingat, sewaktu mahasiswa, saya pernah berobat ke dokter keluarga kami ini dan sekarang saya sudah mempunyai dua anak. Sebagai ibu dari dua anak, saya sering membawa anak saya berkonsultasi, termasuk menjalani imunisasi, ke dokter ini. Bulan lalu, dia tidak praktik tiga hari dan menurut dia karena terkena influenza. Saya heran juga, hanya influenza saja kenapa harus istirahat praktik. Dia menjelaskan bahwa influenza merupakan penyakit yang mudah ditularkan. Virus influenza beterbangan akibat batuk penderita dan jika terisap orang lain dapat menular. Itulah sebabnya, dia menutup praktiknya agar pasien tidak tertular.
Saya mulai menyadari bahwa sebenarnya petugas kesehatan adalah manusia biasa, sama dengan orang lain dapat tertular influenza, dan dapat menularkan influenza kepada pasiennya. Jika pasiennya cukup sehat, kekebalannya baik, tentu tidak berbahaya. Akan tetapi, bagaimana jika pasiennya penderita penyakit berat? Tentu tambahan penyakit influenza akan memperburuk keadaan kesehatan sang pasien.
Di rumah sakit, banyak petugas kesehatan melakukan kontak langsung dengan pasien, seperti dokter, perawat, petugas laboratorium, petugas radiologi, bahkan petugas kasir dan pelayanan konsumen. Apakah para petugas di rumah sakit tersebut telah dilindungi dengan vaksin influenza? Saya khawatir jika mereka tertular dari pasien influenza dan tentu saya lebih khawatir lagi jika mereka menularkan kepada pasien yang berobat atau dirawat di rumah sakit. Adakah peraturan rumah sakit yang melindungi masyarakat dari penularan penyakit oleh petugas kesehatan? Juga adakah jaminan rumah sakit agar petugas kesehatan yang bekerja dalam keadaan sehat, terlindung dari penularan penyakit, ketika bekerja di rumah sakit? Jika petugas kesehatan tertular penyakit, mereka tidak hanya dapat menularkan penyakit di rumah sakit, tetapi dapat juga membawanya pulang serta menularkan kepada anggota keluarga mereka.
Bagaimana peraturan yang ada sekarang mengenai kebijakan dan program rumah sakit dalam menjaga kesehatan petugasnya sehingga terlindung dari penularan penyakit serta tak menularkan penyakit kepada pasien yang berobat atau dirawat di rumah sakit? Penyakit apa saja yang berpotensi ditularkan petugas kesehatan kepada pasien? Mohon penjelasan dokter.
Z di J
Masalah keselamatan pasien (patient safety) merupakan masalah penting yang mendapat perhatian khusus. Salah satu unsur keselamatan pasien adalah menghindari penularan penyakit di rumah sakit, mencegah agar penyakit pasien tak menular kepada petugas kesehatan, petugas kesehatan tak menularkan kepada rekan kerjanya, juga tak menularkan kepada pasien atau keluarga mereka. Dalam penilaian mutu layanan rumah sakit, keselamatan pasien menjadi unsur penting. Jika lalai dalam menjamin keselamatan pasien, rumah sakit tersebut tidak akan lulus dalam proses akreditasi.
Ada beberapa contoh dalam upaya menjamin keselamatan pasien, khususnya penularan penyakit di rumah sakit. Ruang tunggu pasien harus mempunyai pertukaran udara yang baik. Pasien yang batuk mendapat perhatian khusus. Pasien dan petugas kesehatan mendapat informasi mengenai etika batuk agar kuman atau virus yang keluar bersama batuk tidak menular kepada orang sekitar.
Orang yang batuk harus menutup mulut dan hidungnya, sedangkan orang lain dapat menjaga diri dengan menggunakan masker. Untuk penyakit tertentu, misalnya tuberkulosis, ruang tunggu ini mendapat perhatian khusus agar penderita tuberkulosis tidak menularkan kepada orang di sekitarnya. Penderita yang berpotensi menularkan adalah penderita yang belum mendapat terapi tuberkulosis.
Setiap petugas kesehatan harus mencuci tangan sesuai prosedur yang telah ditetapkan karena tangan juga berpotensi menularkan kuman penyakit. Sebelum melakukan pemeriksaan, dokter atau perawat harus mencuci tangan dengan benar. Mungkin Anda akan melihat di dekat pintu kamar pasien disediakan botol untuk mencuci tangan serta cara mencuci tangan yang baik yang dikenal dengan enam langkah mencuci tangan. Petugas kesehatan yang melakukan ronde jika tidak mencuci tangan dengan prosedur baku tersebut akan diingatkan. Bahkan, semua petugas kesehatan yang baru bertugas dilatih mencuci tangan dan diuji apakah sudah benar cara mencuci tangannya.
Pembatasan tamu yang berkunjung ke rumah sakit juga bertujuan menurunkan risiko penularan penyakit. Keluarga atau teman yang sedang flu diharapkan tidak menengok orang sakit karena dapat menularkan flunya kepada pasien.
Nah, salah satu cara yang juga efektif untuk mencegah penyakit menular adalah imunisasi. Imunisasi dapat menurunkan risiko penularan penyakit menular. Untuk petugas rumah sakit, imunisasi yang dianjurkan adalah hepatitis B, influenza, varisela (cacar air), pneumokok, dan beberapa penyakit lain. Namun, di Indonesia, yang digalakkan baru imunisasi hepatitis B dan influenza. Jika ada dokter Indonesia yang akan berlatih di rumah sakit di luar negeri, dia harus melengkapi imunisasi dengan vaksin yang disyaratkan oleh rumah sakit tempat dia berlatih nanti.
Khusus untuk hepatitis B, sebenarnya imunisasi ini sudah masuk dalam program imunisasi nasional. Artinya, pemerintah membiayai imunisasi ini. Imunisasi hepatitis B dianjurkan pada hari pertama kelahiran, kemudian diulang tiga kali. Namun, program imunisasi hepatitis B ini belum lama sehingga banyak dokter atau petugas kesehatan lain yang belum mendapat vaksinasi hepatitis B sewaktu bayi. Untuk itu, dilakukan imunisasi hepatitis B sebelum bekerja di layanan kesehatan.
Bahkan, sekarang WHO menganjurkan hepatitis B sudah diberikan sewaktu dalam pendidikan sebelum kontak dengan pasien. Jadi, sudah banyak fakultas kedokteran, kedokteran gigi, dan keperawatan yang melakukan imunisasi hepatitis B untuk mahasiswanya.
Imunisasi influenza dianjurkan WHO untuk diberikan setahun sekali. Kelompok yang rentan terhadap penyakit ini adalah kelompok usia lanjut, anak berumur di bawah dua tahun, serta mereka yang berpenyakit kronik atau mengalami kekebalan tubuh menurun. Sekarang, WHO juga menganjurkan imunisasi influenza bagi ibu hamil untuk meningkatkan taraf kesehatan ibu dan bayinya.
Di Indonesia, imunisasi influenza untuk petugas kesehatan belum diwajibkan. Namun, semakin banyak petugas kesehatan dan pemimpin rumah sakit yang menyadari manfaat imunisasi influenza. Imunisasi influenza ini biasanya dilaksanakan secara bersamaan dalam waktu tertentu setahun sekali. Dengan demikian, diharapkan petugas kesehatan terlindung dari influenza dan dicegah menjadi orang yang menularkan influenza kepada pasien, keluarga, atau temannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar