Pelibatan anak dalam tragedi bom bunuh diri di Surabaya menghadirkan persoalan yang bisa membuat gelisah siapa saja. Terlihat fakta bahwa negara belum maksimal melaksanakan UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Tampak juga negara memang masih lemah dalam melaksanakan fungsinya melindungi anak.
Entah kapan dukacita, kesedihan, dan keprihatinan itu bisa diakhiri. Berhari-hari setelah peristiwa maut itu terjadi, serangan bom itu masih jadi topik obrolan banyak kalangan di berbagai kesempatan. Wajar dan sangat beralasan, sebab tragedi di Surabaya itu bukan hanya gambar tentang serangan bom bunuh diri. Perasaan banyak orang campur aduk dan setengah tak percaya karena serangan mematikan itu melibatkan anak-anak, perempuan, ayah dan ibu. Semua pelaku terikat sebagai satu keluarga.
Sebuah peristiwa yang skenarionya tak pernah terbayangkan sebelumnya oleh siapa pun. Namun, tragedi dengan skenario seperti itu sudah jadi kenyataan yang harus diterima dan diakui masyarakat Indonesia: ayah dan ibu mengajak putra-putri kandung mereka melakukan serangan mematikan itu. Ayah dan ibu tidak hanya merencanakan kematian mereka, tetapi juga merencanakan sebuah aksi yang merenggut nyawa anak-anak yang lahir dari rahim mereka.
Tak berbuat maksimal
Sebagaimana sudah dicatat bersama, sepanjang dua hari berturut-turut, Minggu (13/5/2018) pagi dan malam, serta Senin (14/5/2018) pagi, Surabaya dan Sidoarjo diguncang ledakan bom bunuh diri. Pelakunya tiga keluarga berbeda. Serangan bunuh diri pada Minggu pagi itu menyasar tiga gereja. Pelakunya ayah dan ibu dengan dua putra dan dua putri kandung mereka. Serangan ini menewaskan 18 orang, termasuk semua anggota keluarga pelaku.
Ledakan bom kedua pada Minggu malam terjadi di Rusun Wonocolo, Sidoarjo, yang dihuni terduga teroris. Ledakan bom itu menewaskan terduga teroris dan dua anggota keluarganya. Senin pagi keesokan harinya, sebuah keluarga yang mengendarai dua sepeda motor meledakkan diri di gerbang Markas Polrestabes Surabaya. Empat dari lima anggota keluarga itu tewas di tempat, termasuk dua anak.
Dalam pemeliharaan dan pendampingan orangtua sekalipun, anak-anak itu tak terlindungi. Tak ada yang bisa mencegah niat dan rencana orangtua merenggut nyawa dan merampas hak hidup mereka. Bahkan dipaksa mengakhiri hidup dengan cara yang amat mengenaskan. Kini, pertanyaannya adalah masih ada berapa banyak keluarga lagi yang telah memilih jalan dan pola hidup seperti tiga keluarga pelaku bom bunuh diri itu?
Pertanyaan ini menjadi wajar mengingat kurang dari 24 jam, tiga keluarga serentak tergerak melakukan aksi bunuh diri karena alasan yang sama, yakni marah dan dendam kepada negaranya sendiri. Sangat mengerikan jika masih banyak keluarga yang telah terindoktrinasi seperti tiga keluarga di Surabaya dan Sidoarjo itu. Maka, masyarakat berharap alat-alat negara, seperti Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN), bisa segera melakukan pendeteksian.
Pilihan akhir tiga keluarga pelaku bom bunuh diri itu juga jadi fakta yang menjelaskan bahwa masih ada kelemahan atau kesalahan negara dalam melindungi anak-anak. Tidak ada yang bisa menolong dan menyelamatkan anak-anak itu. Negara, melalui pemerintah daerah setempat, tidak berbuat apa-apa ketika anak-anak itu tidak diizinkan bersekolah oleh orangtuanya.
Negara seakan tidak peduli ketika anak-anak itu diindoktrinasi dengan pandangan atau nilai-nilai kehidupan yang dikategorikan sesat. Negara pun tidak berbuat maksimal ketika para ideolog dengan leluasa mencekoki keluarga-keluarga itu dengan pandangan atau nilai-nilai kehidupan yang tidak lazim.
Fenomena lama
Penyebaran dan penyusupan pandangan atau benih-benih radikalisme yang menyasar remaja dan anak-anak bukan fenomena baru. Bahkan berbagai elemen masyarakat pun sudah lama tahu penyebaran benih-benih radikalisme itu sering dilakukan dalam forum-forum tertentu, yang memungkinkan terjadinya komunikasi dengan remaja dan anak, termasuk pada forum atau kegiatan belajar-mengajar.
Dalam beberapa tahun belakangan ini, kegiatan menyusupkan pandangan radikalisme itu bahkan sudah dilakukan secara terbuka melalui materi yang disisipkan pada buku pelajaran. Kasus penyisipan pandangan sesat terhadap anak-anak usia belajar itu sudah beberapa kali ditemukan dan diungkap. Sebuah buku pelajaran untuk anak TK yang telah banyak dicetak ulang hingga tahun 2015, misalnya, memuat materi pengajaran yang tak lazim untuk anak-anak di bawah umur. Termuat, misalnya, kata-kata seperti "bom", "sahid di medan jihad", "rela mati bela agama", "gegana ada di mana", hingga kata-kata, "bila agama kita dihina kita tiada rela".
Di ruang publik, terlihat juga adanya fenomena mencabut atau menarik paksa anak-anak dari dunia anak-anak itu sendiri. Dunia dan waktu bermain anak- anak dibatasi sedemikian rupa, dan kepada mereka kemudian ditanamkan kebencian kepada pihak lain yang berbeda dengan mereka. Kepolosan dan keluguan anak-anak dimanfaatkan untuk mencekoki mereka dengan cara pandang orang dewasa terhadap berbagai masalah.
Salah satu gejala yang patut menjadi perhatian negara adalah gerakan orangtua yang melarang anak-anak mereka mengikuti pendidikan dasar di sekolah. Kecenderungan ini kabarnya mulai meluas. Merespons fenomena yang tidak baru ini, negara selama ini terkesan minimalis. Lihat saja pada kasus masuknya materi pengajaran tidak lazim atau sesat yang disisipkan pada buku-buku pelajaran.
Kasus seperti ini selalu berulang. Di sejumlah sekolah pun ditemukan oknum pendidik yang dengan sengaja menyisipkan materi pengajaran bermuatan radikalisme atau menganjurkan kebencian pada kelompok lain yang berbeda. Ada siswa yang dibiarkan ketika menolak menghormati bendera Merah Putih atau menyanyikan lagu kebangsaan "Indonesia Raya". Dalam konteks ini, pengawasan dan pengendalian oleh negara melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus diperkuat.
Tak boleh diberi ruang
Sudah waktunya negara bersikap. Apalagi ada payung hukum sebagai pijakan bagi negara untuk segera menghentikan fenomena yang membahayakan itu, yakni UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal 59A UU ini menegaskan: pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak. Tragedi bom bunuh diri yang melibatkan anak-anak hendaknya tidak terjadi lagi.
Para ideolog yang mengajarkan dan menebarkan benih-benih radikalisme tidak boleh lagi diberi ruang. Negara harus segera bertindak terhadap siapa saja yang menebarkan benih-benih radikalisme pada anak dan remaja. Oleh karena itu, atas nama kepentingan masa depan bangsa dan negara, pemerintah perlu menjalin kerja sama dengan semua organisasi keagamaan di dalam negeri.
Tujuan utama kerja sama itu adalah menghentikan penebaran atau penyusupan benih-benih radikalisme pada remaja dan anak-anak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar