Pemerintah membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi aparatur dan pejabat negara serta tunjangan ke-13 bagi pensiunan sebagai bentuk penghargaan.
Yang berbeda dengan pembayaran gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun-tahun sebelumnya, tahun ini para pensiunan juga mendapatkan tunjangan ke-13 selain THR.
Situs Kementerian Keuangan menyebutkan, kebijakan gaji dan pensiun ke-13 pernah dilakukan tahun 1979 dan mulai rutin diberikan sejak tahun 2004, sedangkan kebijakan THR diberikan sejak tahun 2016. Pembayaran bagi aparatur negara pusat dan pensiunan bersumber dari dana APBN 2018, sedangkan pembayaran untuk aparatur negara daerah bersumber dari APBD.
Pembayaran gaji, pensiun, tunjangan ke-13, dan THR tahun ini sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2018. Pemerintah menyatakan, pembayaran tidak mengganggu kinerja APBN 2018 dan besar defisit tetap sesuai dengan rencana dalam Undang-Undang APBN 2018. Pembayaran total sebesar Rp 35,76 triliun, meningkat 68,92 persen dari pembayaran tahun 2017, menunjukkan kemampuan keuangan pemerintah sekaligus perhatian kepada aparatur dan pensiunan.
Tambahan gaji/tunjangan ke-13 dan THR tersebut tentu merupakan berita gembira bagi aparatur negara dan para pensiunan yang mendapatkan penghargaan atas hasil kerjanya. Presiden Joko Widodo menyebutkan, THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara ini diharapkan akan meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan bagi masyarakat.
Selain itu, tujuan pemerintah membayar gaji/tunjangan ke-13 dan THR itu untuk ikut menggerakkan ekonomi. Pembayaran THR yang dilakukan pada awal Juni sebagian besar akan dibelanjakan di kampung halaman aparatur negara sehingga dampaknya pada sektor riil dan ekonomi dapat lebih merata. Saat ini tercatat ada lebih dari 5,6 juta pegawai negeri sipil serta anggota TNI dan Polri. Adapun pembayaran gaji/tunjangan/pensiun ke-13 yang dilakukan pada Juli 2018 dimaksudkan membantu aparatur negara membayar biaya pendidikan anak-anaknya yang memasuki tahun ajaran baru.
Pembayaran gaji/tunjangan ke-13 dan THR ini membantu aparatur negara dan pensiunan menghadapi hari raya Lebaran yang biasanya diiringi dengan meningkatnya kebutuhan menghadapi hari istimewa ini.
Kita tentu ingin penghargaan seperti ini dapat berlanjut untuk tahun-tahun mendatang. Hal tersebut dapat terlaksana apabila perekonomian tumbuh lebih berkualitas mengingat saat ini kita menghadapi persoalan keseimbangan primer, yaitu selisih antara pendapatan dan belanja negara tidak termasuk pembayaran utang, negatif. Indonesia masih harus berutang untuk membayar utang yang per Desember 2017 mencapai 29,2 persen dari produk domestik bruto dengan jumlah mendekati Rp 4.000 triliun.
Kabar baiknya, kenaikan peringkat surat utang Indonesia membuat biaya bunga utang berkurang. Juga terbuka peluang meningkatkan pendapatan melalui pajak serta ekspor barang dan jasa. Kita berharap melalui pengelolaan berhati-hati dan terukur, ekonomi Indonesia akan bertahan di tengah perubahan global. Dengan demikian, ke depan, bukan hanya aparatur pemerintah yang dapat menikmati gaji/tunjangan ke-13, melainkan juga karyawan nonpemerintah.
Kompas, 25 Mei 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar