TOTO S

                        

Memberdayakan guru sebagai pendidik dan pengajar tidaklah mudah. Berbagai regulasi yang selama ini dibuat sering kali salah sasaran dan bahkan merugikan guru. Solusi alternatif di tengah keterbatasan regulasi dan peraturan tentu perlu dibuat.

Salah satu persoalan rumit yang dihadapi para guru adalah masalah beban kerja. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008, beban kerja guru adalah minimum 24 jam tatap muka per minggu, atau maksimum 40 jam. Bagi guru yang sudah memiliki sertifikat mendidik, terpenuhi tidaknya beban kerja bisa berimplikasi pada tunjangan profesi. Artinya, hak untuk mendapat tunjangan profesi bisa hilang apabila tidak bisa memenuhi beban kerja minimum, yaitu 24 jam tatap muka.

Dalam praktiknya, banyak guru tidak dapat memenuhi beban kerja karena terbatasnya jumlah jam mata pelajaran di sekolah. Akibatnya, mereka harus mencari tambahan jam pelajaran di sekolah lain. Bahkan, ada yang mengajar di lebih dari dua sekolah. Implikasi kondisi guru kekurangan jam mengajar bisa terjadi, seperti kecelakaan di jalan hingga harus membayar kepada sekolah tempat ia mencari tambahan jam mengajar.

Guru bukan dosen

Sebelum PP No 74/2008 terbit, masalah beban kerja guru telah diatur dalam UU No 14/2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD). Ditilik dari namanya, UUGD semangatnya adalah untuk mempertegas perbedaan antara guru dan dosen. Namun, di sisi lain banyak bagian dalam UU ini yang tidak membedakan antara keduanya. Beberapa pasal aturan tentang guru merupakan salin-tempel dari pasal aturan tentang dosen, atau sebaliknya. Akibatnya dalam beberapa hal menjadi bias. Salah satunya adalah penyamarataan antara beban kerja guru dan beban kerja dosen.

Perhitungan beban kerja guru yang disamakan dengan beban kerja dosen menimbulkan masalah. Sebagian besar mata pelajaran jumlah jamnya tidak mencapai 24 jam (tatap muka) per minggu. Untuk bisa menggenapi 24 jam, guru perlu mengajar di beberapa sekolah. Lebih dari itu, untuk menutup kekurangan jam mengajar dengan mengajar mata pelajaran lain, jam mengajar ini tidak diakui karena dianggap tidak linier. Misalnya, guru mata pelajaran Sosiologi kemungkinan besar jumlah jam pelajarannya tidak lebih dari enam jam tatap muka per minggu. Ini berbeda dengan seorang dosen sosiologi. Untuk bisa memenuhi beban minimal 12 SKS (satuan kredit semester), ia bisa mengampu beberapa mata kuliah Sosiologi, mulai dari Pengantar Sosiologi, Sosiologi Perkotaan, Sosiologi Pedesaan, Sosiologi Industri, sampai Sosiologi Militer.

Akibat peraturan 24 jam tatap muka, para guru tidak selalu berada di sekolah. Sehari-hari ia bergerak dan berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain. Peranan utama seorang guru sebagai pendidik pun hilang. Peran sebagai pendidik inilah yang membedakan guru dengan dosen. Bobot peran guru lebih ke sebagai pendidik, sedangkan dosen lebih ke sebagai pengajar.

Beban mengajar seorang dosen yang diukur dari jumlah jam mengajar dan jumlah mata kuliah yang diampu dapatlah dipahami. Hal lainnya yang diukur adalah kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat. Sebaliknya, bagi guru, tugas mengajar adalah sebagian kecil saja dari tugas utama sebagai pendidik.

Tak tergantikan

Sebagai pengajar, kehadiran guru bisa digantikan oleh orang lain. Ia bisa diganti dengan bukan orang, seperti teknologi pembelajaran. Bahkan, penggantian tersebut harus dilakukan ketika guru kurang menguasai bagian tertentu dari bahan ajar. Untuk itu, diperlukan kehadiran orang yang lebih menguasai, atau sumber-sumber belajar yang lain. Dalam konteks ini, guru sedang berperan sebagai penghubung sumber-sumber pembelajaran (resources linker). Salah satu peran guru zaman  now  adalah sebagai  sumber pembelajaran ini.

Namun, sebagai pendidik, keberadaan dan kehadiran guru yang ajek adalah mutlak. Ia tak tergantikan oleh apa pun. Hanya melalui kehadirannya di hadapan para siswa atau peserta didik guru dapat memberikan teladan, inspirasi, dan motivasi. Dengan keberadaan dan kehadirannya, guru akan dapat memerankan  "Ing arso sung tulodoing madyo mangun karsotut wuri handayani", berada di depan memberi contoh dan teladan; di tengah-tengah memberi arah dan gairah; di belakang memberi dorongan.

Ketika pekerjaan guru secara formal hanya diakui tatkala berada di depan kelas, guru pun mereduksi perannya sebagai pengajar belaka. Fungsi guru sebagai pendidik yang membentuk karakter peserta didik terpinggirkan. Padahal, daya utama seorang guru adalah sebagai pendidik, bukan pengajar.

Pendidikan karakter 

Implementasi pendidikan karakter di satuan pendidikan telah memperoleh dasar hukum yang kuat melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Pendidikan karakter adalah sebuah upaya merangsang terjadinya proses mental agar di dalam alam kesadaran peserta didik tertanam kompleksitas nilai tertentu yang dipandang bermakna mulia dan agung untuk diwariskan dari dan oleh generasi sebelumnya ke generasi selanjutnya.

Kompleksitas nilai tersebut secara konseptual terdiri atas nilai-nilai etik, logik, estetik, dan kinestetik. Nilai-nilai etik ditimbang dengan norma baik dan buruk, logik dengan norma benar dan salah, estetik dengan norma indah dan jelek, sedangkan nilai kinestetik ditimbang dengan norma bisa dan tuna.

Sebagai proses mental yang kompleks, pembentukan karakter memerlukan sosok-sosok panutan (the significant others)  yang dipatuhi dan diteladani. Pendidikan karakter juga memerlukan contoh perilaku yang terpola untuk ditiru, kemudian dibiasakan, hingga akhirnya mendarah daging di dalam diri peserta didik. Keteladanan dan pembiasaan inilah kunci dari pendidikan karakter. Kunci keteladanan ini ada dalam diri guru. Fungsi ini tidak tergantikan oleh apa pun.

Dalam upaya membenahi beban kerja guru agar sinkron dengan program Penguatan Pendidikan Karakter (PPK), pemerintah telah mengganti PP No 74/2008 tentang Guru dengan PP No 19/2017. PP ini diperkuat dengan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas sekolah.

Substansi PP dan Permendikbud ini adalah mengembalikan tugas pokok dan peran guru sebagai pendidik, bukan sekadar pengajar. Berbagai kegiatan guru dalam rangka melaksanakan tugas mendidik bisa diekuivalensikan sehingga beban kerja guru, yaitu minimum 24 jam tatap muka per minggu, terpenuhi.

Waktu kerja guru disamakan dengan aparatur sipil atau pegawai pada umumnya, sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden No 68/1995 tentang Hari Kerja di Lingkungan Pemerintahan, yaitu lima hari kerja per minggu delapan jam per hari. Pemberlakuan ketentuan ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam Rapat Kabinet Terbatas pada 3 Februari 2017. Dalam delapan jam itu, sekalipun siswa sudah tidak ada pelajaran, atau memiliki kegiatan di luar kelas dan sekolah, guru sekolah masih bertanggung jawab. Inilah makna kehadiran guru sebagai pendidik.

Tentu untuk membangun karakter bangsa tidaklah mencukupi sekadar melakukan penataan beban kerja guru. Yang lebih penting adalah memberdayakan guru dengan menyediakan peraturan dan lingkungan yang mendukung guru agar konsisten dan ajek hadir di sekolah sebagai pengajar dan pendidik. Hanya melalui kehadiran mereka yang memberikan inspirasi dan memotivasi, pendidikan karakter akan lebih efektif dilaksanakan sebagai bagian dari revolusi mental bangsa.