Pendekatan minimalis merumuskan demokrasi secara sederhana, yaitu kontestasi dan partisipa- si dalam proses pemilih -an penyelenggara jabatan politik.
Peserta pemilu yang bersaing (kontestasi) mendapatkan kepercayaan (suara) pemilih, tetapi pemilih yang menggunakan hak pilihnya (partisipasi) yang menentukan siapa yang terpilih menjadi penyelenggara jabatan politik tersebut.
Dalam peraturan perundang-undangan pemilu di Indonesia terdapat empat tipe peserta pemilu, yaitu partai politik (parpol) untuk pemilu anggota DPR dan DPRD, pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol untuk pemilu presiden dan wakil presiden, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah yang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, dan yang diajukan oleh perseorangan untuk pemilihan gubernur, bupati dan walikota, serta perseorangan untuk pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Transparansi dana
Tujuan peserta pemilu adalah terpilih menjadi penyelenggara satu atau lebih dari enam jabatan politik berikut, yaitu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, presiden dan wakil presiden, dan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Setiap peserta pemilu memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pemilu. Setidak-tidaknya terdapat tujuh hak yang dapat digunakan oleh peserta pemilu.
Pertama, untuk pemilu anggota DPR dan DPRD, parpol peserta pemilu berhak mengajukan Daftar Calon Anggota DPR dan Daftar Calon Anggota DPRD untuk setiap daerah pemilihan.
Kedua, berhak bersaing secara bebas dan adil dengan peserta lain melalui berbagai metode kampanye pemilu. Karena peserta pemilu ini berupaya memperebutkan jabatan yang jumlahnya sedikit bila dibandingkan jumlah peserta pemilu, maka persaingan niscaya akan sangat tajam. Karena itu persaingan melalui kampanye pemilu tersebut tidak hanya harus bebas dan adil tetapi juga harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketiga, agar persaingan itu adil, maka peserta pemilu juga berhak mendapat fasilitasi dari Komisi Pemilihan Umum/KPU (dari APBN/APBD) dalam bentuk alat peraga kampanye dan penyiaran iklan kampanye pemilu.
Keempat, berhak melaporkan dugaan adanya pelanggaran peraturan pemilu kepada instansi penegak hukum. Kelima, berhak mengajukan gugatan kepada Bawaslu bila berkeberatan terhadap keputusan KPU. Keenam, mengutus saksi untuk menyaksikan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua tingkatan.
Ketujuh, melalui saksi tersebut berhak mengajukan keberatan kepada penyelenggara/pelaksana pemilu di semua tingkatan bila terdapat penyimpangan dalam proses pelaksanaan setiap tahapan pemilu. Dan kedelapan, berhak mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU tentang hasil pemilu.
Setiap peserta pemilu juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan secara konsisten. Kewajiban itu sudah barang tentu melaksanakan persaingan melalui berbagai bentuk dan metode kampanye pemilu sesuai peraturan perundangan tentang pemilu. Berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang pemilu terdapat sekurang-kurangnya delapan kewajiban peserta pemilu.
Pertama, menaati semua larangan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan karena larangan itu bertujuan tak hanya agar persaingan antar peserta pemilu berlangsung secara tertib dan aman tetapi juga agar persaingan tersebut dapat berlangsung secara bebas dan adil. Salah satu larangan menyangkut sumber dana kampanye pemilu.
Setiap peserta pemilu dilarang menerima sumbangan dana kampanye pemilu dari pihak asing, penyumbang yang indentitasnya tak jelas, hasil tindak pidana yang telah terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, pemerintah dan BUMN, pemerintah daerah dan BUMD, dan pemerintah desa dan badan usaha milik desa.
Kedua, merumuskan visi, misi dan program sebagai materi kampanye pemilu. Selain tanggung-jawab masing-masing peserta pemilu, UU juga menugaskan KPU menyebarluaskan visi, misi dan program dari setiap peserta pemilu.
Karena para calon anggota DPR dan DPRD yang lebih aktif melakukan kampanye daripada partai, maka UU Pemilu mewajibkan para calon menggunakan visi, misi dan program partai sebagai materi kampanye. Ketiga, menyampaikan daftar pelaksana kampanye dan tim kampanye kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Keempat, membuat pembukuan khusus dan membuka rekening khusus dana kampanye pada bank. Setiap sumbangan dana kampanye yang diterima dalam bentuk uang wajib: (a) dicatat pada pembukuan khusus dana kampanye, dan (b) ditempatkan pada rekening khusus dana kampanye.
Setiap dana kampanye berupa sumbangan dalam bentuk barang dan/atau jasa wajib dicatat dalam pembukuan khusus dana kampanye yang terpisah dari pembukuan keuangan peserta pemilu. Kelima, identitas setiap penyumbang wajib dicatat lengkap berupa nama, pekerjaan, besarnya sumbangan, alamat, dan nomor telepon yang dapat dihubungi.
Keenam, sumbangan yang diterima dari sumber yang dilarang tak boleh digunakan, dan sumbangan wajib dilaporkan kepada KPU dan menyerahkan sumbangan kepada Kas Negara paling lambat 14 hari setelah masa kampanye berakhir.
Ketujuh, laporan awal dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pemilu wajib disampaikan oleh: (a) pasangan calon kepada KPU paling lambat 14 hari setelah ditetapkan sebagai peserta pemilu, (b) parpol peserta pemilu kepada KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye berupa rapat umum, dan (c) calon anggota DPD paling lambat 14 hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan kampanye berupa rapat umum.
Kedelapan, menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik (KAP) yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari setelah hari pemungutan suara. Hasil pemeriksaan dana kampanye pemilu itu wajib diumumkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota kepada publik paling lambat 10 hari setelah laporan audit dari KAP diterima.
Sebagian besar kewajiban itu menyangkut dana kampanye pemilu yang tak lain bertujuan menjamin transparansi dana kampanye. Pertanyaannya, untuk apa transparansi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye?
Sebagaimana dikemukakan di awal tulisan ini, demokrasi adalah persaingan/kontestasi antar peserta pemilu untuk mendapatkan kepercayaan/suara dari pemilih karena pemilih lah yang menentukan pemenang persaingan ini. Karena itu tujuan utama dan yang paling penting transparansi sumber penerimaan dan jenis pengeluaran dana kampanye pemilu adalah agar rakyat yang berhak memilih dapat berpartisipasi dalam pemberian suara berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat (memilih secara cerdas) tentang apa dan siapa peserta pemilu yang bersaing di pemilu.
Yang akan diumumkan kepada publik oleh KPU adalah hasil audit yang dilakukan oleh KAP. Yang diaudit oleh KAP tak hanya laporan akhir penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu tetapi juga pembukuan dana kampanye pemilu dan rekening khusus dana kampanye pemilu dari setiap peserta pemilu.
Bila transparansi sumber sumbangan dan pola pengeluaran kampanye pemilu dilakukan sesuai kaidah yang berlaku, maka para pemilih akan tahu tak hanya siapa saja yang memberikan sumbangan beserta jumlah sumbangannya kepada peserta pemilu tetapi juga akan dapat mengetahui siapa penyumbang terbesar dana kampanye suatu peserta pemilu.
Kalau sumber utama dana kampanye peserta pemilu tertentu berasal dari satu atau dua orang individu, kelompok atau dunia usaha, maka pemilih yang cerdas akan berkesimpulan: untuk apa saya memberikan suara kepada peserta pemilu tersebut kalau setelah terpilih agenda pertama peserta pemilu bukan memperjuangkan aspirasi konstituen melainkan memenuhi permintaan penyumbang terbesar tersebut.
Penghambat transparansi
Sejumlah hambatan mencegah pencapaian tujuan transparansi dana kampanye pemilu. Pertama, peserta pemilu tak mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dalam pembukuan, baik secara sengaja ataupun tak sengaja.
Disebut sengaja karena dengan alasan praktis dalam banyak kejadian, peserta pemilu meminta pengusaha atau individu tertentu membiayai suatu kegiatan kampanye yang perlu dana besar. Dana ini tak diserahkan kepada bendahara, dan karenanya tak tercatat di pembukuan. Peserta Pemilu melakukan kegiatan kampanye tetapi penerimaan dan pengeluaran tak tercatat. Disebut tak sengaja karena belum terbiasa atau belum disiplin mencatat setiap penerimaan dan pengeluaran dalam pembukuan.
Kedua, sebagai peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD, parpol lah yang wajib menjamin transparansi dana kampanye pemilu. Akan tetapi karena penetapan calon terpilih dilakukan berdasarkan suara terbanyak, para calon anggota DPR dan DPRD yang jauh lebih aktif melakukan kampanye daripada parpol sebagai institusi. Karena itu tidaklah mengherankan bila para calonlah yang mencari dan menggunakan dana kampanye. Konsekuensinya, banyak dana kampanye yang diterima para calon tak dilaporkan oleh partai.
Ketiga, UU mewajibkan peserta pemilu menempatkan setiap sumbangan dalam bentuk uang pada rekening khusus dana kampanye. Kewajiban ini tak disertai sanksi bagi yang tak menaati. Akibatnya, rekening khusus itu hanya berisi dana awal ketika membuka rekening. Rekening khusus dana kampanye pemilu gagal menjamin transparansi atas setiap transaksi yang dilakukan peserta pemilu.
Keempat, UU tak memberi kewenangan kepada KPU untuk menyelidiki dugaan peserta pemilu tak melaporkan sumbangan dana kampanye pemilu. KPU boleh jadi mengetahui peserta pemilu tertentu tidak melaporkan sumbangan atau pengeluaran tertentu tetapi tidak memiliki kewenangan meneliti dan menyelidikinya. Konsekuensinya, transparansi sumber dana dan pengeluaran dana kampanye secara lengkap dan akurat tidak dapat dijamin.
Dan yang terakhir, yang paling penting, para pemilih belum mengetahui sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye setiap peserta pemilu sebelum hari pemungutan suara. Hal ini karena UU mewajibkan peserta pemilu menyerahkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada KAP yang ditunjuk KPU paling lambat 15 hari sesudah hari pemungutan suara.
KAP wajib menyerahkan hasil audit kepada KPU paling lama 30 hari setelah menerima laporan dari peserta pemilu. Karena itu KPU baru dapat mengumumkan hasil audit atas laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye kepada publik sekitar 50 hari setelah hari pemungutan suara.
Dengan kata lain, peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah (yang tidak lain para Peserta Pemilu) tak menjamin transparansi dana kampanye pemilu. Peserta pemilu telah menikmati sejumlah hak untuk dapat bersaing secara bebas dan adil tetapi peserta pemilu dengan sengaja atau tak sengaja lalai melaksanakan kewajiban ke pemilih.
Konsekuensinya, tujuan transparansi dana kampanye, yaitu para pemilih memberikan suara berdasarkan informasi yang lengkap dan akurat perihal sumber penerimaan dan pengeluaran dana kampanye peserta pemilu (memilih secara cerdas), niscaya tidak akan tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar