Het recht hink achter de feiten aan.

(Hukum selalu tertatih-tatih mengejar fakta yang terjadi)

Kutipan di atas adalah sebuah adagium hukum yang masih sangat relevan dengan zaman kini. Perkembangan teknologi selalu membuat hukum tertinggal beberapa langkah di belakang.

Indonesia adalah salah satu negara di dunia dengan sistem hukum civil law, yang salah satu cirinya adalah perubahan peraturan berjalan lebih lamban daripada perubahan masyarakatnya.

Perkembangan teknologi memberikan dampak negatif dan positif bagi Indonesia, khususnya di bidang perbankan. Jika dahulu masyarakat perlu datang ke mesin anjungan tunai mandiri (ATM) untuk mentransfer uang atau datang langsung ke bank untuk melakukan transaksi keuangan, sekarang masyarakat hanya cukup memanfaatkan telepon pintarnya untuk melakukan transaksi tersebut. Hal itu dapat dilakukan di mana saja tanpa perlu membuang waktu untuk mengantre.

Kecanggihan dan kecepatan teknologi acap kali disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan. Menurut Barda Nawawi Arief (Kapita Selekta Hukum Pidana, 2003), kejahatan siber adalah kejahatan yang berhubungan dengan teknologi, komputer, dan internet. Definisi kejahatan itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, adalah perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku yang telah disahkan oleh hukum tertulis.

Di dunia perbankan di Indonesia, kejahatan siber dilakukan dengan berbagai modus, misalnya kejahatan skimming yang menggunakan alat skimmer. Alat tersebut diletakkan pada mesin ATM agar data pada kartu calon korban dapat diduplikasi sehingga uang korban dapat diambil.

Intinya, kejahatan tersebut dilakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dalam mengakses komputer dan/atau sistem elektronik dengan cara apa pun. Tentu saja dilakukan dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan sehingga menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dokumen elektronik, ataupun nilai simpanan nasabah perbankan.

Kejahatan siber perbankan memiliki banyak dampak negatif, Itidak hanya merugikan nasabah, tetapi dapat membuat citra bank mengalami penurunan. Jika masyarakat tidak percaya lagi terhadap bank dalam menjaga keamanan data, keamanan aset nasabah, akan ada kemungkinan nasabah mengambil seluruh tabungan atau simpanannya di bank tersebut.

Indonesia memiliki payung hukum yang mengaturnya, tetapi tidak terbatas pada kejahatan siber saja. Peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dengan UU No 19/2016 (UU ITE). UU ITE ini memiliki salah satu tujuan, yakni untuk memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara teknologi informasi.

Peran dan gugatan OJK

UU No 21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah payung hukum pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.

Salah satu tugas OJK ialah mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, baik dari (a) segi kelembagaan bank, misalnya perizinan pendirian bank, pencabutan izin usaha bank, dan kegiatan usaha bank, seperti aktivitas di bidang jasa; (b) segi kesehatan bank, misalnya batas maksimum pemberian kredit; maupun (c) segi kehati-hatian bank, salah satunya prinsip mengenal nasabah ataupun pencegahan kejahatan perbankan.

Berdasarkan UU OJK yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (POJK 1/7/2013), OJK wajib memberikan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat, baik dari segi tindakan pencegahan maupun pembelaan hukum.

Namun, menurut hemat penulis, penyelesaian pengaduan konsumen oleh OJK harus dilayani dengan maksimal dan tidak hanya terbatas pada jumlah maksimal nominal kerugian finansial yang diderita oleh konsumen berdasarkan Pasal 41 huruf a, yakni paling banyak sebesar Rp 500 juta.

Konsumen yang menjadi korban kejahatan siber perbankan berada di posisi yang sangat lemah. Penulis yakin bahwa konsumen tidak hanya ingin pelaku kejahatan siber perbankan di Indonesia dijatuhi vonis penjara selama waktu tertentu. Akan tetapi, konsumen juga sangat berharap uang simpanannya dapat diperoleh kembali sesuai nominal ataupun nilai materiil semula.

Oleh karena itu, OJK harus tetap memberikan pembelaan hukum bagi konsumen tersebut. Berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU OJK, pembelaan hukum yang dapat dilakukan oleh OJK adalah mengajukan gugatan untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian, baik yang berada di bawah penguasaan
pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik, dan/atau untuk memperoleh ganti kerugian
dari pihak yang menyebabkan kerugian pada konsumen dan/atau lembaga jasa keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-
undangan di sektor jasa keuangan.

Selain upaya represif melalui pembelaan hukum tersebut, upaya preventif ataupun pencegahan juga harus dilakukan oleh OJK. Misalnya, pertama, OJK menyosialisasikan cara bertransaksi yang aman menggunakan internet kepada semua lapisan masyarakat melalui berbagai saluran. Kedua, OJK melakukan koordinasi dengan pimpinan bank di seluruh Indonesia untuk meningkatkan akses keamanan pada kartu kredit ataupun kartu debit. Dalam kaitan ini, OJK melakukan koordinasi dengan pimpinan bank untuk melakukan pengecekan berkala pada mesin ATM ataupun mesin EDC (electronic data capture) di pusat-pusat perbelanjaan.