ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A

Petugas menghitung pecahan uang dollar AS di Kantor Pusat Bank Mandiri, Kamis (28/6/2018). Data kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia menunjukkan, nilai tukar rupiah melemah ke posisi Rp14.271 per dolar AS atau yang terlemah dalam tiga tahun terakhir akibat sentimen market dan faktor yang sifatnya fundamental.

Apabila kita mempelajari sejarah krisis keuangan dunia, paling tidak ada empat tipe krisis: krisis nilai tukar, krisis neraca pembayaran, krisis utang, dan krisis perbankan. Namun, dari empat tipe krisis tersebut, hanya krisis perbankan yang paling sering terjadi, paling tinggi biaya penanganannya, dan paling signifikan dampaknya terhadap pemburukan kinerja sektor riil.

Contohnya saja krisis keuangan global 2008/2009. Krisis yang awalnya terjadi di AS dan dipicu oleh gagal bayar kredit perumahan oleh debitor kelas dua (subprime mortgage) telah merontokkan banyak bank  besar, terutama bank investasi, seperti Bear Stearns dan Lehman Brothers. Krisis itu tidak hanya berdampak pada ekonomi AS, tetapi juga menyebar ke banyak negara.

Negara kita pun tak luput dari krisis perbankan yang parah. Persisnya 1997/1998. Krisis perbankan yang kemudian meluas menjadi krisis multidimensi, bahkan berujung pada pergantian rezim. Biaya penanganan krisisnya pun sangat besar, mencapai Rp 650 triliun atau 57 persen dari produk domestik bruto (PDB). Maka itu, berbagai pemangku kepentingan berupaya menguatkan resiliensi atau daya tahan perbankan terhadap berbagai gejolak dan badai ekonomi. Lalu seperti apa penguatan yang telah dilakukan dan bagaimana gambarannya saat ini?

Area penguatan

Upaya penguatan resiliensi perbankan setidaknya difokuskan pada dua area penting, yakni permodalan dan likuiditas. Kedua area tersebut sejatinya menunjukkan kekuatan neraca bank. Mengutip penelitian Kapan dan Minoiu (2018), semakin tinggi modal dan likuiditas, bank semakin berdaya tahan terhadap berbagai guncangan (shocks).

Area penguatan pertama adalah permodalan. Modal bank berfungsi menyerap kerugian dan sumber dana utama dalam menyalurkan kredit. Lazimnya, penguatan permodalan dilakukan dengan meningkatkan jumlah modal melalui penerbitan saham baru. Kendati begitu, dalam konteks ini, otoritas telah meminta bank untuk menambah modalnya yang difungsikan sebagai penyangga (buffer) dalam menghadapi kondisi tertentu.

Tambahan modal tersebut berupa: (i) countercyclical buffer, yakni modal penyangga untuk mengantisipasi kerugian apabila terjadi pertumbuhan kredit yang eksesif; (ii) capital conservation buffer, yakni modal penyangga untuk menyerap kerugian pada periode krisis; dan (iii) capital surcharge, yakni modal penyangga untuk memitigasi risiko yang bersumber dari bank yang ditetapkan sebagai bank sistemik.

Selanjutnya, area penguatan kedua adalah likuiditas. Likuiditas yang bagaikan jantung bagi perbankan sejatinya tidak lepas dari peran dasarnya sebagai lembaga intermediasi, yakni menerima dana masyarakat (jangka pendek) untuk kemudian disalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk kredit (jangka panjang). Kondisi ini menyebabkan perbankan secara inheren menghadapi risiko ketidaksesuaian tenor (maturity mismatch).

Akibatnya, bank menjadi terekspos risiko penarikan mendadak oleh deposan atau bank run. Selain itu, risiko likuiditas pada individu bank dapat tereskalasi menjadi risiko likuiditas sistemik. Ini akan terjadi apabila kesulitan likuiditas tersebut menyebar ke likuiditas pasar melalui jalur pasar uang antarbank (PUAB) dan pasar aset seperti SBN.

Untuk menguatkan likuiditas perbankan, OJK telah meminta bank menyiapkan alat likuid berkualitas tinggi yang diperkirakan cukup untuk menutupi kebutuhan kas keluarnya selama 30 hari ke depan pada kondisi krisis (liquidity coverage ratio/LCR). Bank juga diminta menyesuaikan tenor kredit dengan sumber dana (net stable funding ratio/NSFR). Artinya, ketika akan memberikan kredit jangka panjang, bank harus menggunakan sumber dana yang berjangka panjang pula (dana stabil).

Untuk melengkapi penguatan ini, Bank Indonesia membolehkan bank memakai dana giro wajib minimum (GWM)-nya terlebih dahulu hingga maksimal 1,5 persen asalkan ketika dirata-ratakan selama dua minggu (maintenance period), GWM-nya tetap 6,5 persen (GWM averaging). Dengan adanya GWM averaging ini, ketika ada tekanan likuiditas, bank dapat memanfaatkan dulu GWM-nya sehingga dapat mengurangi tekanan likuiditas di PUAB dan pasar aset.

Kondisi saat ini

Kondisi perbankan kita saat ini cukup tahan dalam menghadapi shocks. Ini dapat dilihat dari neraca perbankan per April 2018, ketika modal perbankan cukup tinggi mencapai 22,12 persen. Sementara kondisi likuiditas juga cukup likuid, terlihat dari rasio LCR dan NSFR yang dipublikasi beberapa bank besar berada di atas 100 persen.

Kuatnya resiliensi perbankan kita mendapat konfirmasi dari hasil stress test Fitch Ratings. Berdasarkan publikasinya pada 22 Juni 2018, mereka menyimpulkan bahwa perbankan Indonesia mempunyai ketahanan yang kuat terhadap volatilitas pasar. Kendatipun perbankan Indonesia cukup rentan terhadap risiko kredit, pasar, dan likuiditas akibat pengetatan kebijakan moneter bank sentral AS (The Fed), profitabilitas dan kapitalisasi bank-bank besar dinilai cukup kuat dalam memberikan bantalan terhadap efek negatif yang ditimbulkan dari kebijakan The Fed tersebut.

Kuatnya resiliensi perbankan juga mendapat dukungan dari kuatnya neraca korporasi, terutama dalam menghadapi gejolak nilai tukar. Ini terlihat dari data BI terkait utang luar negeri yang menunjukkan pelaksanaan lindung nilai (hedging) oleh korporasi sebagai bagian penerapan prinsip kehati-hatian yang diminta BI. Hal ini mengurangi dampak negatif atas keterpaparan utang luar negeri mereka.

Dengan demikian, kalau neraca perbankan dan korporasi kuat, rasanya tidak berlebihan jika kita optimistis Indonesia akan mampu menghadapi dan melalui gejolak nilai tukar dengan baik sebagaimana yang pernah kita alami sebelumnya.