Boleh jadi Indonesia negara paling sibuk dengan pemilu. Selain rutin menyelenggarakan pemilu, sejak 2005 Indonesia sudah menggelar lebih dari 1.000 pilkada. Hampir tiada hari tanpa pemilu.

Selain tidak efisien, risiko sosial politiknya juga tinggi. Pilkada serentak yang digelar sejak 2015 antara lain dimaksudkan untuk mengurangi ini. Demikian juga dengan pemilu serentak legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres).

Pemilu serentak 2019 akan diikuti 14 partai politik (parpol). Empat di antaranya partai baru, yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Berkarya, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Berbeda dengan pilkada serentak, pemilu (pileg dan pilpres) serentak jauh lebih kompleks dan rumit, baik bagi penyelenggara pemilu, parpol, maupun rakyat.

Ini juga merupakan pemilu yang paling gamang. Sebab, di satu sisi dengan adanya presidential threshold mereka harus berkoalisi dalam mengusung pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presidennya (cawapres), di sisi lain dalam saat yang bersamaan mereka juga harus berjuang secara sendiri-sendiri untuk merebut kursi legislatif. Dengan kata lain, dalam pilpres boleh jadi mereka berkawan, tetapi dalam pileg semua adalah lawan. Maka, pertanyaan yang menarik adalah bagaimana kontestasi dan konstelasi politik pemilu tahun depan? Prakondisi apa yang perlu dibangun agar Pemilu 2019 tetap menghasilkan pemilu yang aman, damai, berkualitas, dan berkeadaban?

Kontestasi dan konstelasi politik pasca-Pilkada 2018

Dengan naiknya ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 3,5 persen menjadi 4 persen, bisa dipastikan suhu kontestasi pemilu serentak akan makin sengit. Bukan saja dalam kontestasi memperebutkan RI 1 dan 2, melainkan juga untuk bisa masuk ke Senayan (DPR). Selain partai baru, parpol menengah bawah termasuk yang nasibnya paling rentan. Gesekan antarsesama parpol koalisi pun sangat mungkin terjadi.

Parpol dalam pemilu serentak yang kadernya menjadi capres/cawapres cenderung akan lebih diuntungkan karena berdampak positif pada perolehan hasil pilegnya. Oleh karena itu, meskipun pembentukan koalisi partai bukan hal baru, sulit dinafikan bahwa pembentukan koalisi pencapresan 2019 cenderung lebih sulit. Sebab, berbeda dengan Pemilu 2014, di mana waktu pileg dan pilpres terpisah, dengan pemilu serentak setiap parpol berkepentingan untuk menempatkan kadernya sebagai capres atau cawapres. Sebagai akibatnya, besar kemungkinan banyak parpol koalisi yang kadernya tak terwakili sebagai capres/cawapres akan lebih sibuk mengampanyekan calegnya ketimbang capres/cawapresnya.

Dengan ketentuan ambang batas parlemen 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara hasil pemilu, secara teoretis pilpres bisa diikuti lebih dari dua pasangan calon. Namun, dengan melihat perkembangan terakhir, Pilpres 2019 tampaknya hanya akan diikuti dua pasangan calon presiden/wakil presiden. Hal ini terjadi setelah bergabungnya PKB ke koalisi petahana menyusul lima parpol lainnya (PDI Perjuangan, Partai Golkar, PPP, Partai Nasdem, dan Partai Hanura).

Besar kemungkinan bahwa koalisi lainnya akan terdiri atas empat partai tersisa (Gerindra, PAN, PKS, dan Demokrat) dengan leading party-nya Gerindra sebagai pemilik kursi DPR terbesar, yakni 73 kursi. Meskipun nama Prabowo Subianto paling santer disebut sebagai capresnya, belum ada kesepakatan definitif tentangnya. Ibarat angin, arahnya masih bisa berubah hingga detik terakhir pendaftaran capres-cawapres. Lobi politik masih cair, penuh dinamika dan opsi-opsi. Namun, kuat dugaan tak ada parpol yang akan menyeberang ke koalisi petahana, termasuk Demokrat. Khusus yang tersebut terakhir, faktor psikologis pilpres yang lalu agaknya masih menjadi kendala.

Sebagaimana disaksikan, dalam beberapa tahun belakangan ini masyarakat Indonesia dilanda semacam pembelahan sosial, yakni antara kelompok "Islam" dan "nasionalis". Hal ini terjadi, khususnya, sejak adanya kasus penistaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang muncul jelang dan saat Pilgub DKI 2017. Meskipun kasusnya sudah diselesaikan oleh pengadilan, dampaknya masih juga belum sirna. Salah satu masalahnya karena ada beberapa kasus yang muncul kemudian yang dirasakan merugikan kelompok tertentu. Meskipun persoalan tersebut menyangkut kasus sosial, tak urung dampaknya turut meronai dan memengaruhi dunia politik.

Atas dasar itu, tampaknya potret pasangan calon presiden-wapres yang akan diusung setiap koalisi parpol adalah duet tokoh nasionalis-Islam. Pentingnya duet nasionalis-Islam itu bukan berarti umat Islam Indonesia masih terdikotomi dalam santri-abangan, melainkan lebih karena adanya faktor hubungan antarumat yang kurang kondusif belakangan ini. Selain mengurangi tensi politik, duet ini diharapkan akan dapat merengkuh suara dari semua kelompok pemilih.

Sebagai parpol nasionalis, PDI-P termasuk cukup jeli dalam membaca fenomena sosial ini. Hal ini terlihat dari upayanya mengusung tokoh representasi Islam sebagai caleg 2019-2024, seperti mantan pengacara Habib Rizieq Shihab dan mantan deklarator Partai Keadilan. Sulit dinafikan keberhasilan koalisi parpol dalam mengusung Anis-Sandy dalam Pilgub DKI 2017, antara lain disebabkan kejeliannya dalam menampilkan pasangan calon yang merepresentasikan "nasionalis-Islam" sesuai kondisi sosial politik saat itu.

Stabilitas politik dan keamanan

Pemilu pada dasarnya sarana suksesi kepemimpinan dalam negara demokratis. Oleh karena itu, idealnya pemilu berlangsung damai dan adil. Namun, karena pemilu juga merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam mengevaluasi kinerja pemerintahan, tingkat kedamaian itu sangat ditentukan oleh kondisi sosial, ekonomi, politik, dan hukum. Kondisi ekonomi dan penegakan hukum yang dirasakan kurang baik oleh sebagian rakyat bisa menimbulkan ekspektasi yang besar yang berpengaruh pada stabilitas nasional. Apalagi di era media sosial saat ini dan di mana masyarakat mengalami adanya semacam "pembelahan sosial".

Riuhnya perang opini di medsos belakangan ini patut dicermati dengan saksama karena dampaknya yang negatif terhadap stabilitas nasional. Apalagi mengingat Pilpres 2019 yang diprediksi akan berlangsung head to head. Sejauh ini tak sedikit perang opini yang diwarnai berita-berita hoaks, kontraproduktif dan beraroma SARA yang potensi kerawanannya cenderung tinggi. Untuk itu, ketegasan, profesionalitas dan netralitas pemerintah serta penegak hukum menjadi sangat vital.

Sebagai salah satu pilar penting demokrasi, media massa utama, khususnya, harus menunjukkan kontribusinya menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas nasional. Independensi dan kedewasaan media massa sangat penting. Media massa harus bisa menjadi pemasok berita yang obyektif dan melakukan kontrol sosial yang menyejukkan rakyat. Kepentingan NKRI harus dikedepankan oleh siapa pun di atas kepentingan politik sempit, sesaat, perseorangan dan golongan. Ketidaknetralan hanya akan menimbulkan ketidakstabilan sosial dan politik, mendorong munculnya sikap skeptis dan demoralizing, serta memberikan ketidakpastian hukum yang kesemuanya tidak menguntungkan NKRI.

Stabilitas politik dan keamanan merupakan kata kunci yang diperlukan dalam pemilu. Sejauh ini prakondisi positif secara relatif telah terbangun, khususnya, selama pelaksanaan dan pasca-Pilkada 2018. Prakondisi ini seharusnya bisa tetap dijaga dan, bahkan, ditingkatkan dengan memperkuat sinergi antara pemerintah, aparat keamanan/penegak hukum dan semua pemangku kepentingan terkait di tingkat nasional dan lokal. Ke depan perlu ada antisipasi dan solusi terhadap ketidakpuasan kolektif masyarakat agar tak membesar dan mengganggu tahapan pemilu. Selain itu, perlu kesamaan perspektif dalam menjaga stabilitas politik dan keamanan untuk membangun energi sosial yang diharapkan mampu memberi rasa aman dan menimbulkan efek stabilitas.

Yang juga diperlukan adalah kerja sama/sinergi antaraktor dan elite (stakeholders) serta masyarakat untuk menggerakkan mesin demokrasi dan pemilu agar tercipta demokrasi yang sehat, berkualitas, dan bermartabat. Peran positif media massa (elektronik dan cetak) dan medsos perlu ditingkatkan agar tak terjadi kegaduhan politik. Masyarakat dan elite politik perlu diedukasi secara lebih intens guna menanggapi banyaknya berita-berita hoaks dan yang kontraproduktif.

Lembaga survei harus jujur, kredibel, akuntabel, dan tidak partisan. Perlu ada penalti yang tegas terhadap lembaga survei yang bersikap "sewenang-wenang" dalam menyampaikan hasilnya ke publik. Akurasi dan kredibilitas hasil survei harus terjamin. Perlu pencerahan dan pencerdasan masyarakat pemilih agar Pemilu 2019 menjadi ajang partisipasi masyarakat yang genuine, bukan mobilisasi dengan menggerakkan masyarakat secara tidak berkeadaban melalui vote buying.

Trust building is a must dalam demokratisasi. Tumbuhnya rasa saling percaya yang besar di antara penyelenggara pemilu, parpol, dan masyarakat menjadi syarat utama terbangunnya stabilitas politik dan keamanan dalam masyarakat dan menjadi tolok ukur kesuksesan pemilu 2019. Secara teoretis konflik atau sengketa dalam pemilu bisa diredam jika peserta pemilu (parpol), penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu), pemerintah, dan institusi penegak hukum mampu memperlihatkan profesionalitas dan komitmen yang tinggi dalam menyukseskan pemilu dalam setiap tahapannya.

Adalah menjadi kewajiban semua pihak untuk mewujudkan Pemilu 2019 yang damai dan berkualitas untuk menghasilkan suksesi kepemimpinan nasional yang legitimate. Sejauh ini Indonesia mampu melaksanakan pemilu yang aman, damai, dan demokratis. Semoga kualitas Pemilu 2019 jauh lebih baik karena pemilu didesain sebagai sarana suksesi kepemimpinan yang aspiratif dan adil.