KOMPAS/ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN

Utusan Khusus Presiden RI Untuk Dialog dan Kerja Sama Antar Agama dan Peradaban, Din Syamsuddin.

Keniscayaan Itu Takdir Ilahi

Dalam seminar "Dialog Antaragama Masyarakat Indonesia di Eropa", 30 Juni lalu di Roma, sekali lagi ditekankan kemajemukan bangsa Indonesia sebagai suatu keniscayaan yang merupakan takdir Ilahi.

Demikian penegasan Din Syamsuddin, Utusan Khusus Presiden untuk Dialog dan Kerja Sama Antaragama dan Peradaban. Penegasan itu merupakan peringatan kembali atas kesadaran genius pendiri bangsa dan NKRI yang sebentar lagi berusia 73 tahun. Namun, dalam perjalanan hidup berbangsa dan bernegara, kesadaran itu berulang kali—terutama akhir-akhir ini—disangkal sekelompok anak bangsa, terutama melalui viralisasi paham radikalisme dan ujaran kebencian lewat media sosial.

Tindakan viralisasi tandingan dengan menekankan kemajemukan dan kerukunan sebagai "hukum Tuhan dalam kehidupan" berbangsa dan bernegara, melalui sinergi instansi terkait dan segenap komponen bangsa secara berkelanjutan, merupakan salah satu sarana ampuh dalam meningkatkan pemahaman akan takdir Ilahi secara utuh demi meluruskan pemahaman yang keliru.

Pemerintah bersama komponen bangsa selayaknya merangkul kembali kelompok anak bangsa yang memiliki pemahaman menyimpang dari ideologi nasional bangsa Indonesia. Ini merupakan salah satu program yang sangat besar dan abadi karena pada dasarnya merupakan salah satu wujud pembangunan nasional, khususnya di bidang kebudayaan.

Peningkatan peradaban yang menjadi amanah khusus bagi tim Din Syamsuddin selayaknya ditempatkan dalam kerangka pembangunan kebudayaan nasional yang mengimbangi dan menyempurnakan pembangunan berdimensi ekonomi dan infrastruktur.

Wim K Liyono
Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Penghasilan Penyuluh KB

Pada 2017, Pemerintah Kabupaten Kudus menganggap penyuluh Keluarga Berencana bukan lagi pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten sebagai implikasi pelaksanaan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jabatan penyuluh KB telah dialihkan ke pemerintah pusat. Akibatnya, PNS penyuluh KB di Kabupaten Kudus pada 2017 terdiskriminasi dengan tidak diberikannya tunjangan perbaikan penghasilan.

Berikut fakta tentang penyuluh KB di Kudus.

Pada 2017, PNS penyuluh KB di Kabupaten Kudus belum mengantongi surat keputusan yang menerangkan secara personal bahwa status kepegawaian mereka PNS pemerintah pusat.

Pada 2017 itu, PNS penyuluh KB di Kabupaten Kudus masih bekerja seperti biasa dan mengerjakan perintah unsur pemimpin Kabupaten Kudus. Ini dibuktikan dengan diberikannya kartu tanda identitas pegawai, dokumen sasaran kinerja pegawai, dan penetapan angka kredit jabatan yang ditandatangani pemimpin PNS di Kabupaten Kudus.

Dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah, pada 2017, hanya Kabupaten Kudus yang tak memberi hak tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) kepada penyuluh KB.

Berdasarkan hasil konsultasi, Badan Kepegawaian Nasional, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Kementerian Dalam Negeri pun tidak mempersoalkan pemberian TPP tahun 2017 kepada penyuluh KB di Kabupaten Kudus ini.

Anggaran TPP penyuluh KB tahun 2017 ini kemudian sudah dianggarkan pada APBD Kabupaten Kudus 2018. Namun, entah bagaimana, hingga saat ini anggaran tersebut tidak lekas dicairkan dan diberikan kepada kami.

Dengan melihat fakta-fakta di atas, melalui surat pembaca ini, kami berharap Pemerintah Kabupaten Kudus dapat segera membayarkan hak TPP penyuluh KB pada 2017. Kami sebagai PNS penyuluh KB sudah melaksanakan kewajiban kami sebagai PNS dan sudah sepantasnya mendapatkan hak yang adil seperti PNS lain.

BAGUS SANDI TRATAMA
Desa Dersalam, Kabupaten Kudus,