Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 27 September 2018

Ihwal Korupsi Kita Berbeda//Tanggapan YKCI//Soal Dana Desa (Surat Pembaca Kompas)


Ihwal Korupsi Kita Berbeda

Sungguh sulit dimengerti pemahaman orang-orang di negeri ini tentang korupsi. Kita boleh berbeda pandangan politik, pendapat, selera atau, agamal. Adagium de gustibus non est disputandum mungkin bisa diterima. Namun, bahwa korupsi itu buruk, jahat, dan menyengsarakan rakyat seharusnya kita punya persepsi yang sama.

Ketika Mahkamah Agung tak melihat bahwa korupsi harus diberantas, itu sungguh membingungkan. Bagi saya, keputusan MA yang membuka ruang bagi bekas narapidana perkara korupsi jadi calon anggota legislatif, sulit dihormati. Makin membingungkan lagi ketika partai politik malah mengakomodasi mantan narapidana itu.

Tidakkah tertangkapnya anggota parlemen—dari Ketua DPR, anggota DPR hingga anggota DPRD Sumatera Utara, Papua, Malang—membuka mata kita semua? Bagaimana kita bisa membangun bangsa jika kekayaan negara digerogoti? Oleh anggota parlemen pula.

Mana itu para pemimpin partai: Megawati, SBY, Prabowo, dan lain-lain? Bukankah Anda berwewenang mencoret kader partai Anda yang koruptor itu? Atau, Anda tak melihat korupsi sebagai bahaya?

Benar-benar gawat masa depan negeri ini.

Renville Almatsier
Jl KH Dewantara, Ciputat,
Tangerang Selatan, Banten

Tanggapan YKCI

Berikut tanggapan kami atas surat Theodore KS Hutagalung di rubrik ini (13/9/2018).

Sdr Theodore, perihal lagu-lagu yang syairnya Saudara tulis dan merupakan karya cipta yang hak mengumumkannya dikelola oleh Yayasan Karya Cipta Indonesia, royalti bagi Saudara sudah tersedia di Kantor YKCI dengan ketentuan distribusi yang berlaku: royalti yang bisa diambil hanya royalti tahun berjalan dan royalti dua tahun ke belakang.

Informasi untuk pengambilan royalti tersebut sudah disampaikan kepada yang bersangkutan sejak 2012. Namun, sangat disayangkan, royalti tersebut tak pernah diambil.

Beberapa kali kami mencoba menghubunginya melalui telepon rumah dan ponsel yang terdaftar di pangkalan data YKCI, tetapi tidak dapat tersambung. Keadaan tidak diambilnya royalti itu berkelanjutan hingga Sdr Theodore mengirimkan surat kepada Redaksi Kompas.

Agar persoalan tidak berlarut-larut, kami harapkan Sdr Theoedore mengurus pengambilan royalti tersebut di kantor YKCI, lTC Duta Mas Fatmawati Blok 1 No 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Telepon kantor 021 72797975 atau SMS/WA Distribusi YKCI di 089629220147.

Perihal lagu yang ditayangkan dalam Pembukaan Asian Games 2018, INASGOC dapat memberitahukan penggunaan lagu-lagu tersebut kepada YKCI. Karena tiadanya pemberitahuan, YKCI bermaksud mengirimkan surat kepada INASGOC untuk mengurus lisensi pembayaran hak mengumumkan para pencipta lagu melalui YKCI.

Dharma Oratmangun
Ketua Umum Yayasan Karya Cipta Indonesia

Soal Dana Desa

Menanggapi surat kepada Redaksi Kompas dari Saudara Filemon, Putra Asli Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, Jumat (21/9/2018), kami mengucapkan terima kasih atas perhatian yang diberikan. Partisipasi publik menjadi kunci pengawasan bersama, dalam hal ini kebijakan Dana Desa (DD).

Kunci dari penetapan kegiatan pembangunan terletak dari musyawarah desa sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Laporan Saudara Filemon menjadi catatan penting kami. Untuk meningkatkan pengawasan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memiliki Satgas Dana Desa yang juga akan melakukan audit secara acak.

Silahkan menyampaikan adanya indikasi penyalahgunaan DD kepada Call Center 1500040, SMS Center di 081288990040/ 087788990040, atau melalui akun media sosial Facebook @kemendesa.1 atau Twitter @kemendesa.

BONIVASIUS P. ICHTIARTO

Kepala Biro Humas dan Kerja sama Kemendes PDTT

Kompas, 27 September 2018

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger