Dividen merupakan pembayaran tunai yang diberikan perusahaan kepada pemilik saham dan bagian dari laba bersih perusahaan. Dividen yang dibayarkan oleh perusahaan harus melalui keputusan rapat dalam rapat umum pemegang saham yang dikenal dengan dividen final. Dividen ini tidak seharusnya dibayar setiap tahun buku, tetapi tergantung keputusan rapat.
Namun, ada dividen yang dibayarkan perusahaan tanpa harus melalui rapat umum pemegang saham (RUPS), yaitu dividen atas saham preferens dan dividen interim. Dividen preferens adalah dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham preferens setiap tahunnya atau secara reguler setiap tahunnya dengan nilai yang sama.
Pada saat perusahaan menerbitkan saham preferens sudah disebutkan dividen yang dibayarkan setiap tahun kepada pemegang saham walaupun perusahaan dalam keadaan rugi pada tahun yang bersangkutan. Artinya, dividen saham preferens ini sepanjang masa, sama seperti kupon pada obligasi yang dibayarkan secara reguler sampai jatuh tempo.
Karena saham tidak ada maturitasnya, dibayarkan sepanjang masa kepada pemegang saham yang tercatat namanya sebagai pemilik saham preferens pada perusahaan.
Jika tahun ini perusahaan mengalami kerugian, perusahaan akan membayar dividen tertentu tersebut pada tahun berikutnya dari keuntungan yang diperoleh sehingga dividen yang dibayarkan perusahaan menjadi dua kali lipat karena tahun sebelumnya belum membayarkan dividen.
Dividen interim dibayarkan perusahaan disebabkan keputusan rapat direksi dan rapat komisaris. Pemberian dividen interim ini disebabkan arus kas perusahaan kelihatan memenuhi atau laba bersih perusahaan sudah layak, bisa memberikan dividen pada tahun yang bersangkutan. Biasanya, dividen interim dibayarkan jika laba bersih perusahaan sudah sangat layak dibayarkan dan umumnya tidak bisa melebihi dari laba bersih yang sudah didapatkan.
Jika perusahaan pada laporan pada September tahun berjalan sudah mendapatkan laba bersih per saham senilai Rp 560, direksi perusahaan memutuskan membagikan dividen Rp 250 per saham. Nilai dividen yang dibayarkan tidak mungkin akan sama dengan nilai laba bersih yang sudah dicapai mengingat tiga bulan mendatang bisa saja hasil yang diperoleh lebih kecil dari yang telah didapatkan.
Adapun alasan di balik pemberian dividen interim ini bisa saja disebabkan pemegang saham ingin mendapatkan dividen dan direksi ingin mendapatkan bonus yang besar pada akhir periode tahun berjalan. Dividen interim merupakan dividen final yang dibayarkan tahun berikutnya setelah laba bersih perusahaan diketahui besarannya. Dividen final harus diumumkan pada RUPS tahun berikutnya karena sudah diketahui besaran laba bersih.
Dividen final paling sedikit sama atau lebih besar dari dividen interim.
Dividen yang dibayarkan perusahaan dapat dikategorikan jenisnya menjadi tiga kelompok, yaitu dividen tunai, dividen saham, dan dividen in-kind. Dividen tunai adalah dividen yang diberikan perusahaan secara tunai kepada pemegang saham.
Umumnya pembayarannya secara transfer kepada rekening yang disebutkan atau perusahaan memberikan cek dan pemegang saham menyetorkannya lalu terjadi overbooking/pemindahbukuan atas perintah pada cek tersebut.
Adapun dividen saham adalah dividen yang diperoleh pemegang saham berbentuk saham, jumlah saham yang dimiliki pemegang saham akan bertambah sesuai dengan keputusan RUPS.
Dalam dividen saham ini sebenarnya perusahaan mengeluarkan uang tunai yang merupakan bagian dari laba bersih dan kemudian uang tunai tersebut dibelikan saham yang diterbitkan perusahaan. Artinya, modal setor perusahaan bertambah dan laba ditahan berkurang sebesar nilai pembelian saham dengan harga pasar.
Penerima dividen
Uraian sebelumnya menjelaskan konsep serta definisi dividen dan jenisnya, dan akan menimbulkan pertanyaan, siapakah yang berhak mendapatkan dividen. Jawaban yang paling tegas adalah pemegang saham yang telah tercatat pada perusahaan. Jika perusahaan belum go public, secara terang benderang adalah pemegang saham yang namanya tertera menjadi pemegang saham dan biasanya sudah diaktakan.
Jika transaksi jual beli saham sebelum diaktakan, yang berhak adalah yang membeli saham sebelum diterbitkan atau diumumkan pembagian dividen. Namun, pemegang saham juga harus terbuka ketika melakukan perjanjian jual beli atau kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian jual beli saham tersebut. Jika saham tersebut sudah diperdagangkan di bursa, pihak yang berhak mendapatkan dividen adalah pihak yang tercatat namanya sebagai pemegang saham.
Tercatat sebagai pemegang saham adalah mereka yang dianggap membeli saham pada hari cum-date yang diumumkan perusahaan. Hari cum-date ditentukan perusahaan dan diumumkan ke publik sehingga semua pihak mengetahuinya. Dengan sistem automasi (komputer) perdagangan saat ini sudah jelas siapa yang membeli dan menjual saham saat ini.
Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah menerapkan bahwa investor memiliki rekening sendiri dan memberikan arti bahwa pemilik saham sudah jelas dan semua pembagian dividen atau corporate action akan berhubungan dengan rekening pemegang saham tersebut.
Jika terjadi kesalahan bahwa dividen tidak jatuh pada pembeli cum-date, akan bisa ditelusuri dan umumnya perusahaan sekuritas akan membantu investor agar dividen bisa kembali kepada yang berhak, yaitu yang tercatat pada cum-date. Sangat bagus perusahaan sekuritas mau melakukan tindakan untuk melindungi investor yang berhak mendapatkan dividen.
Pihak yang tercatat pada cum-date adalah pemegang saham yang tidak melakukan penjualan sahamnya, tetapi tetap saja memegangnya dan investor yang membeli saham pada cum date. Bagi mereka yang tidak melakukan transaksi pada sahamnya, sudah pasti akan mendapatkan dividen tersebut.
Pada kasus pemegang saham bersengketa dalam pengadilan, berhak mendapatkan dividen setelah ada keputusan pengadilan yang sudah pasti.
Umumnya, keputusan ini merupakan keputusan Mahkamah Agung dan tidak bisa digugat lagi. Jika keputusan ini tidak dijalankan, direksi perusahaan dianggap melakukan tindakan pidana karena semua aktivitas pelanggaran atas transaksi saham di bursa merupakan tindak pidana hukum bukan perdata.
Pemegang saham bisa mengajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan OJK wajib menyelesaikannya karena merupakan yurisdiksi. Pemegang saham juga bisa melakukan tindakan hukum jika tidak menyelesaikannya atau berpihak kepada pihak tertentu. Keadilan dan transparansi di pasar modal merupakan kewajiban dan tugas OJK.
Kompas, 13 Oktober 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar