Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tanggal 15 Oktober mengatur besar kenaikan adalah inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk tahun 2019 besaran 8,03 persen karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun 2018 masing-masing 5,15 persen dan 2,88 persen. Kenaikan ini otomatis setiap tahun sebagai hasil kesepakatan tripartit.
Kenaikan upah pekerja memiliki tujuan baik, yaitu agar pekerja dan buruh memiliki penghasilan yang layak untuk hidup. Dengan menetapkan kenaikan upah sebesar pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, diharapkan upah riil pekerja ikut naik. Kenaikan upah itu pada gilirannya diharapkan ikut menaikkan konsumsi rumah tangga pekerja dan menyumbang pada pertumbuhan ekonomi regional dan nasional.
Pada sisi lain, tidak semua pemberi kerja siap menaikkan upah seperti yang disyaratkan pemerintah sebab tidak semua usaha selalu memiliki kinerja baik dari tahun ke tahun. Apalagi saat ini perekonomian domestik dalam tekanan akibat ketidakpastian global yang dicerminkan oleh pelemahan nilai tukar rupiah.
Tahun depan diprediksi ketidakpastian global masih membayangi. Lembaga keuangan IMF menurunkan prediksi pertumbuhan ekonomi global yang disebabkan, antara lain, perang dagang Amerika dan China, ketegangan geopolitik di Timur Tengah, serta situasi ekonomi-politik di Uni Eropa.
Dalam situasi ketidakpastian tersebut, kita ingin ekonomi Indonesia tumbuh solid dengan meningkatkan produktivitas dan produksi dalam negeri agar memiliki daya saing di pasar ekspor maupun dalam menghadapi impor.
Pekerja dan buruh memiliki peran penting dalam meningkatkan produktivitas dan produksi barang dan jasa perusahaan dan pada ujungnya daya saing Indonesia. Untuk meningkatkan produktivitas buruh tidak dapat dibebankan kepada pengusaha atau pemberi kerja karena yang mendapat manfaat selain pekerja dan pemberi kerja juga masyarakat luas dan negara.
Menjadi tanggung jawab pemerintah meningkatkan produktivitas buruh, antara lain, melalui pelatihan. Kita bisa mencontoh Jerman sebagai negara dengan tingkat produktivitas pekerja tertinggi di dunia. Terdapat keterkaitan erat antara lembaga pendidikan dan dunia kerja yang bersinergi melalui sistem magang siswa/mahasiswa di perusahaan.
Pemerintah juga dapat menaikkan daya saing barang dan jasa tanpa membebani dunia usaha melalui penyediaan kebutuhan dasar buruh, seperti perumahan, air, listrik, transportasi, dan sekolah bagi anak pekerja dengan biaya murah.
Hal lain, pemerintah perlu membantu dunia usaha memangkas prosedur perizinan berkepanjangan hingga biaya siluman. Beban ketidakefisienan ekonomi itu akan ditransfer kepada konsumen dan upah pekerja.
Kita berharap pemerintah dapat mengatasi berbagai tantangan itu agar pemberi kerja, pekerja, masyarakat, dan pemerintah sama-sama mendapat manfaat.
Kompas, 18 Oktober 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar