AP PHOTO/ESTEBAN FELIX

Dari kiri, Menteri Perdagangan dan Industri Singapura Lim Hng Kiang, Menteri Perdagangan Selandia Baru David Parker, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia Ybhg Datuk J Jayasiri, Menteri Perdagangan Internasional Kanada Francois-Philippe Champagne, Menteri Perdagangan dan Investasi Australia Steven Ciobo, Menteri Luar Negeri Chile Heraldo Munoz, Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam Haji Erawan bin Pehin Yusof, Menteri Kemitraan Trans-Pasifik Jepang Toshimitsu Motegi, Sekretaris Ekonomi Meksiko Idelfonso Guajardo, Menteri Perdagangan Peru Eduardo Ferreyros, dan Menteri Perdagangan Vietnam Tran Tuan Anh berfoto bersama setelah upacara penandatanganan Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik, di Santiago, Chile, 8 Maret 2018.

Sebelas negara lingkar Pasifik memulai perdagangan bebas akhir tahun 2018. Optimisme peserta perjanjian dagang ini bersemi di tengah kecemasan perang dagang.

Pakta yang merupakan "kelanjutan" dari Kemitraan Trans-Pasifik (TPP) tersebut memiliki nama resmi baru, yakni Perjanjian Komprehensif dan Progresif untuk Kemitraan Trans-Pasifik atau CPTPP. Negosiasi TPP semula dimotori Pemerintah Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Presiden Barack Obama. Setelah Donald Trump berkuasa, ia segera menyatakan AS keluar dari perjanjian TPP. Alasannya, keikutsertaan AS di TPP akan menambah defisit perdagangan negara itu.

Setelah AS keluar, semula TPP seolah tidak memiliki masa depan. Namun, berkat upaya diplomatik yang antara lain dimotori Jepang, perjanjian perdagangan bebas ini bisa terus berlanjut dengan nama berubah menjadi CPTPP.

CPTPP dapat berlaku efektif pada 30 Desember setelah Australia meratifikasinya. Sebagaimana diberitakan harian ini pada Kamis (1/11/2018), dengan persetujuan Australia, itu berarti sudah ada enam negara, atau lebih dari separuh, yang meratifikasi perjanjian. Maka, sesuai ketentuan, pakta mulai berlaku pada 30 Desember 2018. Selain Australia, negara yang telah meratifikasi CPTPP adalah Kanada, Singapura, Selandia Baru, Jepang, dan Meksiko. Adapun negara yang belum meratifikasinya adalah Malaysia, Brunei Darussalam, Vietnam, Chile, dan Peru.

Perdagangan bebas (free trade) pada intinya merupakan pasar bebas (free market) yang dibangun atas dasar keyakinan bahwa ekonomi berkembang jika harga barang dan jasa ditentukan secara terbuka oleh konsumen. Pasokan dan permintaan harus bebas dari intervensi pemerintah. Tentu saja perdagangan bebas akan adil jika ada kekuatan yang relatif setara di antara anggotanya. Kontras dengan prinsip pasar bebas adalah pasar tertutup, yang ditandai intervensi pemerintah untuk menentukan pasokan dan permintaan lewat berbagai metode, seperti tarif. Tujuannya, melindungi ekonomi lokal.

Menurut The Wall Street Journal, para pendukung CPTPP menyebut kesepakatan itu mungkin merupakan perjanjian perdagangan paling penting yang dicapai lebih dari dua dekade terakhir. Perjanjian itu telah dibuat modern dan merefleksikan kebangkitan perdagangan secara digital, serta hak cipta di kawasan Pasifik yang sedang tumbuh dengan pesat. Wilayah ini meliputi sekutu-sekutu lama AS, antara lain Jepang.