Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 08 Maret 2019

Mengatasi Limbah//Tanggapan Kementerian ATR/BPN (Surat Pembac Kompas)


Mengatasi Limbah

Artikel Kompas (Senin, 11/2/2019) berjudul "Percepat Atasi Limbah" membuat saya ingin bercerita tentang sesama orangtua murid asal Jerman, di SD Tumbuh 2, Yogyakarta. Tiap pulang ke Jerman, ibu ini membawa baterai-baterai bekas untuk dibuang di penampungan limbah baterai.

Ia sudah lama bingung kalau di Indonesia, baterai bekas mau dibuang ke mana? Benar juga, ya, kami para orangtua murid lain tidak menyadarinya. Pernahkah kita menemukan di sekitar kita, tempat khusus pembuangan baterai bekas pakai? Tempat khusus pembuangan bohlam kaca? Tempat khusus pembuangan oli bekas? Dan segala jenis limbah lain yang berbahaya?

Aki bekas, walaupun termasuk jenis baterai,
ada solusinya karena ada harganya. Aki bekas ada penadahnya, ada promonya pula, bisa tukar tambah. Namun, kalau baterai? Sekarang ditambah lagi dengan baterai bekas telepon pintar dan baterai bekas bank daya (power bank). Padahal, di sisi lain, plastik bekas bisa dipakai sebagai alat pembayaran, seperti di Kota Surabaya.

Sekadar usulan dari saya, buatlah peraturan daerah yang mengatur tempat penampungan limbah itu di atas. Setiap tempat yang menjual baterai, termasuk toko ritel, misalnya, harus menyediakan tempat pembuangan limbah baterai.

Demikian juga setiap tempat yang menjual kaca, toko kaca misalnya, juga harus menyediakan tempat pembuangan limbah kaca.

Dengan demikian, limbah dapat dikontrol/dikendalikan di hulu untuk selanjutnya wajib diproses oleh pemerintah daerah sebagai proses akhirnya.

Djoko Madurianto Sunarto
Jl Pugeran Barat, Yogyakarta

Tanggapan Kementerian ATR/BPN

Sehubungan dengan surat pembaca Saudara D Irchamsyah, yang dimuat di harian Kompas, 5 Maret 2019, kami menyampaikan tanggapan:

1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyesalkan adanya praktik pungli dalam penyerahan sertifikat pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh oknum pengurus RW 012, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur. Kami memastikan tidak terjadi praktik pungli di jajaran Kementerian ATR/BPN pada program ini.

2. PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah yang untuk pertama kali dilakukan serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh Tanah Air.

3. Tahapan kegiatan PTSL meliputi penyuluhan, pengumpulan data, pengukuran bidang tanah, pemeriksaan tanah, penerbitan SK hak/pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi, serta pelaporan.

4. Seluruh biaya PTSL ditanggung dalam APBN/APBD sehingga masyarakat tidak membayar alias gratis.

5. Namun, sebelum pendaftaran tanah (proses sertifikasi) terdapat biaya prasertifikasi yang ditanggung oleh masyarakat, yaitu penyediaan surat tanah (bagi yang belum ada), pembuatan serta pemasangan tanda batas, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

6. Apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh ulah oknum yang melakukan pungutan liar di luar ketentuan peraturan yang ada, Kementerian ATR/BPN mengimbau agar langsung melaporkan kepada penegak hukum.

7. Dalam melaksanakan PTSL, masyarakat tidak perlu memberikan uang terima kasih dalam bentuk apa pun.

Demikian yang dapat kami sampaikan.

Horison Mocodompis
Kepala Bagian Humas,
Kementerian Agraria dan

Tata Ruang/BadanPertanahan Nasional

Kompas, 8 Maret 2019

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger