Terkait dengan hal itu, kegiatan edukasi kepada masyarakat luas harus terus dilakukan. Memiliki program pensiun syariah dalam konteks ini mengandung tiga dimensi pengertian. Dimensi pertama bagi pemberi kerja, dimensi kedua bagi bank dan perusahaan asuransi jiwa, sedangkan dimensi ketiga bagi masyarakat umum.

Pada tiap-tiap dimensi ini terdapat alternatif yang berbeda untuk memiliki program pensiun syariah.

Pemberi kerja

Dimensi pertama, bagi pemberi kerja atau bagi seseorang yang mempekerjakan karyawan, memiliki program pensiun syariah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu 1) mendirikan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) syariah untuk mengelola program pensiun syariah bagi karyawannya, 2) menjadi mitra pendiri bagi DPPK syariah, dan 3) mengikutsertakan karyawannya pada dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) syariah.

Jika pemberi kerja ingin mendirikan dana pensiun syariah, maka di dalam peraturan dana pensiun (PDP) harus dicantumkan maksud dan tujuan menyelenggarakan program pensiun syariah. Itu sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Selain itu, secara kelembagaan, dana pensiun harus memiliki dewan pengawas syariah (DPS). DPS ini nanti yang akan melakukan pengawasan terhadap kesesuaian penyelenggaraan program pensiun terhadap prinsip syariah. Jika memilih untuk mendirikan DPPK syariah, maka otomatis program pensiun yang akan dimiliki adalah program pensiun syariah, entah dalam bentuk program pensiun manfaat pasti (PPMP) ataupun program pensiun iuran pasti (PPIP).

Pilihan itu tidak mudah karena pengelolaan dana pensiun syariah dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk oleh pendiri dana pensiun syariah (pemberi kerja). Konsekuensinya, pemberi kerja tidak bisa sepenuhnya lepas tangan dari pengelolaan dana pensiun syariah. Dalam penyelenggaraan DPPK syariah, peran pendiri sangat sentral, terutama dalam hal kebijakan-kebijakan strategis seperti penetapan arahan investasi dana pensiun, perubahan besaran faktor penghargaan bagi PPMP, perubahan besaran iuran bagi PPIP, dan lain-lain.

Bagi pendiri yang merasa terlalu berat untuk menjalankan kewenangan seperti ini, dapat memilih opsi menjadi mitra pendiri bagi dana pensiun syariah. Sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun, mitra harus menyatakan kesediaannya untuk tunduk pada PDP yang ditetapkan pendiri dan memberikan kuasa penuh kepada pendiri untuk melaksanakan PDP.

Selain kedua pilihan itu, pemberi kerja juga dapat memilih untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta DPLK syariah. Pilihan ini relatif lebih simpel dibandingkan dengan kedua pilihan di atas. Pengelolaan administrasi kepesertaan dan penempatan investasinya dilakukan oleh DPLK syariah berdasarkan jenis instrumen investasi yang dipilih oleh pemberi kerja.

Bank dan asuransi jiwa

Sesuai dengan Pasal 40 UU No 11/1992 tentang Dana Pensiun, bank dan perusahaan asuransi jiwa diperkenankan untuk mendirikan DPLK. Berbeda dengan DPPK yang kepesertaannya bersifat eksklusif, kepesertaan DPLK lebih luas. Pada prinsip pokoknya, semua orang dapat menjadi peserta DPLK. Baik seseorang dalam kapasitas sebagai individu maupun dalam kapasitas sebagai pemberi kerja.

DPLK ini merupakan salah satu lini bisnis dari bank ataupun perusahaan asuransi jiwa (PAJ). Sebagai kompensasi dari pengelolaan iuran pensiun peserta, DPLK berhak mendapatkan sejumlah fee atau ujrah. Dari fee/ujrah inilah pendapatan DPLK yang dapat digunakan sebagai tambahan pendapatan bagi bank ataupun PAJ.

Bank dan PAJ memiliki dua alternatif untuk memiliki program pensiun syariah, yaitu 1) mendirikan DPLK syariah dan 2) mendirikan DPLK yang menjual paket investasi syariah.

Tata cara pendirian DPLK syariah dan tata cara penjualan paket investasi syariah dapat dilihat pada Pasal 13 POJK No 33/POJK.05/2016 dan Peraturan OJK No 14/2016 tentang Pengesahan Pendirian DPLK dan Perubahan PDP DPLK. Pada prinsip pokoknya, bank dan PAJ yang ingin mendirikan DPLK syariah harus dalam kondisi sehat dan mampu mengelola program pensiun syariah.

Secara teknis, pendirian DPLK syariah dilakukan oleh direksi bank dan direksi PAJ dalam kapasitas sebagai pendiri DPLK dengan mengajukan permohonan pengesahan PDP DPLK syariah tersebut kepada OJK. Penjualan paket investasi syariah dapat dilakukan dengan cara mencantumkan paket investasi syariah sebagai salah satu pilihan produk DPLK. Baik untuk DPLK syariah maupun untuk DPLK, yang menjual paket investasi syariah ini diwajibkan memiliki DPS.

Masyarakat umum

Masyarakat umum yang ingin memiliki program pensiun syariah dapat menempuh dua cara. Masyarakat umum yang sudah terdaftar sebagai peserta pada DPPK dapat berusaha memiliki program pensiun syariah dengan cara mengusulkan kepada pengurus dan pendiri dana pensiunnya masing-masing agar dibentuk unit syariah pada DPPK tersebut. Namun, tetap harus diingat bahwa keputusan untuk membentuk unit syariah pada DPPK ini sepenuhnya menjadi kewenangan pendiri DPPK.

Adapun bagi pekerja mandiri atau wiraswasta dapat memiliki program pensiun syariah dengan cara membeli paket investasi syariah pada DPLK atau DPLK syariah. Pilihan ini juga dapat diambil oleh masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta DPPK. Artinya, tidak ada larangan bagi seseorang untuk memiliki dua atau lebih program pensiun syariah.