Membuat Payung Hukum
Presiden Jokowi pernah mengatakan, salah satu hambatan arus investasi ke negara kita adalah birokrasi. Oleh karena itu, ke depan, birokrasi perlu disederhanakan, terutama pada tata kelola birokrasi itu sendiri.
Birokrasi yang panjang harus kita pangkas. Oleh karena itu, saya mendukung rencana Presiden untuk menyederhanakan eselonisasi, dari empat level eselon cukup menjadi dua level. Selebihnya adalah mengembangkan jabatan fungsional yang menekankan aspek keahlian dan kompetensi masing-masing.
Tata kelola pelayanan perizinan terutama di daerah masih memerlukan penyempurnaan sekaligus penyederhanaan, meski saat ini pelayanan perizinan di daerah telah menggunakan aplikasi berbasis daring. Apalagi peraturan daerah yang kadang membebankan biaya tinggi terhadap investor. Tercatat 3.143 peraturan daerah telah dibatalkan oleh Kemendagri karena dianggap mengganggu laju investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Apresiasi terhadap Presiden Jokowi terkait dua pembuatan UU Lapangan Kerja dan UU Usaha Koperasi, Kecil, dan Menengah (KUKM). Undang-undang ini merupakan omnibus regulation/law, yang diharapkan dapat mendorong peningkatan daya saing Indonesia.
Berdasarkan hasil laporan Forum Ekonomi Dunia, Singapura tahun ini menduduki posisi pertama sebagai negara dengan daya saing paling unggul di dunia, melampaui Amerika Serikat. Singapura mendapatkan skor 84,8 dari total keseluruhan skor 100.
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-50 dunia, menurun posisinya dari peringkat sebelumnya yang berada pada posisi ke-45. Berkenaan dengan hal tersebut, mohon kiranya Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat membuat peraturan yang mengatur pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota dalam menyusun peraturan daerah. Dengan demikian, pemerintah mengatur satu berlaku untuk semua (omnibus regulation), terutama untuk perda yang mengatur perizinan.
Omnibus law merupakan metode atau konsep pembuatan peraturan yang menggabungkan beberapa aturan dengan substansi pengaturan berbeda menjadi satu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.
M Harry MulyaZein
Banjar Wijaya, Kota Tangerang
Putusan Kasasi Belum Turun
Meskipun Indonesia sudah merdeka lebih dari 74 tahun, Mahkamah Agung sebagai pengadilan negara tertinggi ternyata masih belum mampu menjaga semua hukum dan undang-undang untuk dapat diterapkan secara adil, tepat, dan benar.
Prestasi atau pencapaian yang diperlihatkan Mahkamah Agung dalam memutus berbagai perkara selama ini dalam banyak hal belum memenuhi standar hasil kerja yang memuaskan.
Salah satu contoh ada dalam perkara di bawah ini. Sudah lebih dari setahun salinan surat Putusan Kasasi Nomor 93K/PID SUS/2018 bertanggal 16 Agustus 2018 belum juga disampaikan oleh Mahkamah Agung kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara.
Saya sudah menyampaikan surat secara formal kepada Ketua Mahkamah Agung, diterima oleh Saudari Chika dengan telepon 021-3843348 dan 3457661. Namun, tidak ada kejelasan sampai sekarang.
Kita memang tidak hidup di dunia yang adil. Sebab, sejatinya sifat adil hanya milik Tuhan. Persoalannya, menjadi berbahaya jika tidak ada keadilan dalam masyarakat.
Demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, saya memohon perkenan dan kebijaksanaan Ketua Mahkamah Agung untuk menyelesaikan pengiriman salinan surat Putusan Kasasi Nomor 93K/PID SUS/2018 bertanggal 16 Agustus 2018 kepada para pihak melalui Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara tersebut.
Rumondang Siregar, Larangan, Tangerang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar