Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 26 Agustus 2020

OBAT HERBAL: Menguji Imunomodulator untuk Melawan Covid-19 (ATIKA WALUJANI MOEDJIONO)


KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan observasi buah dan tanaman obat di Laboratorium Kimia Bahan Alam, Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/4/2019).

Di tengah berbagai klaim para produsen dan "peneliti" obat herbal yang menyebutkan produknya mampu mengobati Covid-19, pemerintah bersama dengan perguruan tinggi dan swasta berupaya membuktikan secara ilmiah potensi herbal untuk membantu mengatasi Covid-19.

Rampungnya proses uji klinis kandidat imunomodulator dari produk herbal dalam penanganan Covid-19 diumumkan pada Dialog Tim Uji Klinis Immunomodulator dengan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Laksana Tri Handoko yang disiarkan secara daring, Minggu (16/8/2020).

Menurut koordinator kegiatan uji klinis, Masteria Yunovilsa Putra dari LIPI, penelitian itu merupakan kerja sama Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional, LIPI, Universitas Gadjah Mada (UGM), Kalbe Farma, Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional dan Jamu Indonesia (PDPOTJI), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Riset tersebut juga melibatkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), TNI, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Kementerian Kesehatan, serta Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet. Tim uji klinis itu terdiri atas 170 orang.

Penelitian berlangsung sepanjang 8 Juni hingga 15 Agustus 2020. Semula 153 pasien direkrut sebagai subyek riset. Namun, hanya 90 orang yang disertakan. Sisanya tidak jadi direkrut karena tidak sesuai dengan kualifikasi untuk penelitian tersebut.

Masteria memaparkan, bahan herbal yang diuji meliputi rimpang jahe merah (Zingiber officinale Roxb var rubrum Rosc), sambiloto (Andrographis paniculata), daun sembung (Blumea balsamifera), serta daun meniran (Phylanthus niruri). Tujuannya, menguji khasiat kombinasi herbal tersebut sebagai peningkat imunitas (kekebalan tubuh).‎

Khasiat kombinasi herbal itu dibandingkan dengan jamurCordyceps militaris. Selama ini, herbal Cordyceps telah beredar dengan berbagai merek. Di pasaran, produk itu diklaim mampu memperkuat imunitas dan mengatasi gangguan pernapasan.

Uji klinis melibatkan 90 pasien positif Covid-19 dengan gejala pneumonia ringan yang dirawat di RSDC Wisma Atlet. Uji klinis dilakukan secararandomized experimental, double blind, dan placebo-controlled atau desain penelitian eksperimental acak, tersamar ganda dan ada kelompok kontrol dengan plasebo.

Subyek penelitian dibagi tiga kelompok, masing-masing terdiri atas 30 orang. Kelompok pertama mendapat terapi (obat) standar untuk Covid-19 dan kombinasi herbal. Kelompok kedua diberi terapi standar Covid-19 dan herbal Cordyceps. Kelompok ketiga, sebagai kelompok kontrol, mendapat terapi standar Covid-19 dan plasebo. Setiap subyek mendapat terapi selama 14 hari untuk dievaluasi hasilnya.

FUTRI DEWI SARI UNTUK KOMPAS

Tenaga kesehatan merawat pasien Covid-19 di rumah sakit darurat Wisma Atlet, Jakarta.

Parameter dari uji ini, demikian Masteria, berupa efikasi primer, yakni waktu yang diperlukan untuk mencapai perbaikan gejala klinis nonspesifik serta waktu yang dibutuhkan untuk mencapai hasil RT-PCR negatif setelah ada perbaikan gejala klinis. Adapun efikasi sekunder berupa perubahan parameter laboratorium darah perifer lengkap (DPL) dan C-Reactive Protein (CRP) menuju rentang normal, perbaikan hasil rontgen toraks, serta perubahan kadar sitokin (TNF-alfa, IL-1beta, IL-6)

Mulai tanggal 16 Agustus, pembersihan data/verifikasi data dilakukan untuk memastikan data akurat dan dapat dipercaya. "Setelah diverifikasi, data akan dikunci dan dilakukan analisis statistik. Kemudian dilakukan prosesunblinding untuk mengevaluasi hasil antarkelompok. Proses ini diharapkan bisa selesai sekitar dua minggu," kata Masteria.

Jika pengolahan data selesai, hasil penelitian akan diserahkan ke BPOM untuk dievaluasi. Jika lolos evaluasi dan disetujui BPOM, kombinasi herbal tersebut bisa digunakan sebagai terapi penunjang untuk Covid-19 di fasilitas kesehatan. Artinya, kombinasi herbal tersebut disetujui menjadi fitofarmaka.

Tahap uji klinis

Imunomodulator merupakan substansi yang dapat meningkatkan atau memperbaiki fungsi dan aktivitas sistem kekebalan tubuh. Zat ini tidak bekerja langsung dalam melawan virus atau bakteri, tetapi membantu kemampuan tubuh untuk melawan patogen (agen biologis penyebab penyakit).

Selama ini, penggunaan imunomodulator dari bahan kimia sintetis banyak menimbulkan efek samping, seperti gangguan pencernaan, gangguan pernapasan, penurunan kadar trombosit, gangguan fungsi hati, dan gangguan fungsi ginjal.

Pekerja membersihkan dan mengeringkan berbagai macam jenis empon-empon, seperti jahe, kunyit, kencur, lengkuas, dan temulawak, untuk bahan baku jamu di Desa Ngentak, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (15/8/2016). Tren pemanfaatan potensi keanekaragaman hayati tanaman untuk pengobatan herbal memberikan dampak ekonomi bagi petani untuk memasok kebutuhan industri jamu, obat, dan kecantikan.

Karena itu, dicari imunomodulator dari herbal yang memiliki efek samping lebih ringan bagi tubuh. Ada banyak tanaman herbal yang secara empiris diketahui memiliki aktivitas sebagai imunomodulator, antara lain bawang putih, jahe, sambiloto, kunyit, dan kayu manis.

Adapun fitofarmaka didefinisikan sebagai obat herbal yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah melalui uji praklinis (pada hewan percobaan) dan uji klinis (pada manusia). Bahan baku dan produk jadinya pun sudah distandardisasi.

Fitofarmaka merupakan level tertinggi dari obat herbal tradisional di Indonesia dibandingkan dengan jamu ataupun obat herbal terstandar (OHT). Untuk dapat digunakan di pelayanan kesehatan, obat herbal harus dapat dipertanggungjawabkan keamanan dan khasiat atau efektivitasnya dengan dilengkapi bukti pendukung sesuai dengan klaim.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Uji Klinik Obat Herbal menyebutkan, obat herbal yang akan diuji klinis memerlukan data uji toksisitas dan minimal diperlukan data LD50.

Hal itu untuk memastikan tidak terjadi efek toksik pada hewan percobaan, demikian juga pada manusia.

Uji nonklinis dan uji klinis fase I, II, III, dan IV pada manusia memiliki fungsi masing-masing yang harus diperhatikan dan dipenuh. Karena itu, harus dilaksanakan secara berurutan.

Pada Lampiran Peraturan Kepala BPOM tersebut dipaparkan, dalam rangka pembuktian khasiat produk, fase uji lengkap dimulai dari fase uji nonklinis hingga fase I, II, III, dan IV pada manusia. Uji nonklinis dan uji klinis fase I, II, III, dan IV pada manusia memiliki fungsi masing-masing yang harus diperhatikan dan dipenuhi. Karena itu, harus dilaksanakan secara berurutan. Untuk itu, perlu diperhatikan ddata yang ada pada uji fase-fase sebelumnya.

Metode uji klinis harus tertulis dalam protokol secara jelas dan terperinci. Protokol dan dokumen uji klinis harus mendapat penilaian dari pihak independen, dalam hal ini Komisi Etik serta regulator yang menangani proses registrasi produk, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM.

Hal serupa disebutkan dalam panduan yang diterbitkan Special Programme for Research and Training in Tropical Diseases (TDR), yakni bagian dari Organisasi Keseatan Dunia (WHO) yang melaksanakan program khusus WHO/Unicef/UNDP/Bank Dunia untuk penelitian dan pelatihan penyakit tropis.

KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN

Para peneliti dari Pusat Penelitian Kimia Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspitek), Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (30/4/2019), mengembangkan tanaman obat tradisional Indonesia, seperti ekstrak mengkudu untuk antihipertensi dan antidiabetes, ekstrak jamblang untuk antidiabetes, esktrak daun sukun sebagai bahan baku herbal penyakit degeratif, ektrak pegagan dan jahe sebagai antiselulit, serta metil sinamat dari minyak lengkuas sebagai bahan baku obat.

Dalam buku Operational guidance: Information needed to support clinical trials of herbal products dijelaskan, uji klinis fase 1 dirancang untuk menentukan keamanan yang terkait peningkatan dosis pada sukarelawan normal. Ini sebagai pendahulu untuk uji klinis fase 2 dan fase 3.

Uji klinis fase 2 bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas berbagai dosis pada individu dengan penyakit. Uji ini menggunakan jumlah pasien relatif kecil per kelompok dosis. Plasebo dan kelompok intervensi standar dapat dimasukkan.

Pada uji klinis fase 3, uji keamanan dan kemanjuran diperluas. Uji fase ini untuk mengevaluasi rasio manfaat-risiko keseluruhan dari intervensi dan memberikan dasar untuk penggunaan klinis umum.

Uji klinis fase 3 biasanya mencakup sejumlah besar (beberapa ratus hingga beberapa ribu) subyek dengan karakteristik populasi manusia yang lebih luas dibandingkan dengan uji klinis fase 2.

Dalam panduan disebutkan, uji klinis fase 1 umumnya tidak diperlukan untuk pengobatan tradisional herbal. Penggunaan dosis tradisional obat herbal menimbulkan keyakinan bahwa herbal tersebut aman diberikan kepada sejumlah kecil subyek dalam uji klinis fase 2. Namun, ditekankan, uji klinis fase 3 hanya dapat dilakukan setelah tersedia data rentang dosis dari uji klinis fase 2.

Pengembangan obat herbal

Sampurno A Chaliq, pengajar pada Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Pancasila, Jakarta, Rabu (19/8/2020), mengatakan, penelitian obat herbal untuk menjadi fitofarmaka perlu tahapan uji nonklinis, antara lain, untuk mendapatkan data toksisitas dan farmakodinamik.

"Obat herbal tidak bebas dari efek samping. Dalam batas-batas tertentu ada efek samping. Apalagi jika berupa kombinasi tanaman herbal. Karena itu, penting ada data toksisitas untuk memastikan keamanannya," tutur Sampurno.

Selanjutnya dilakukan uji klinis fase 1, 2, dan 3 sebelum obat herbal diberi izin edar sebagai fitofarmaka. Tujuannya untuk memastikan dosis, efikasi, dan keamanannya. Apalagi jika berupa campuran. Biasanya sebelum pelaksanaan uji klinis, protokol harus disetujui oleh BPOM.

"Meski tahapannya sama dengan uji untuk obat kimia sintetis, cakupannya berbeda untuk obat herbal. Misalnya, jumlah orang yang dilibatkan dalam uji klinis herbal lebih sedikit. Selain itu, tidak harus dilakukan secaramulticenter," papar Kepala BPOM tahun 2001-2006 itu.

Menurut Sampurno, dalam pengembangan obat herbal menjadi fitofarmaka, perlu dicari zat aktif yang berkhasiat dalam tanaman herbal terkait. Hal itu dimungkinkan dengan teknologi refraksinasi.

Sebagai contoh, pada daun mahkota dewa didapatkan ada enam zat aktif, antara lain, sebagai antioksidan, antimikroba, antiperadangan. Adapun kayu manis bisa dipisahkan zat aktif yang berfungsi sebagai antidiabetes.

KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Kayu manis, salah satu bahan baku obat herbal.

Terkait uji klinis kandidat imunomodulator, saat dihubungi Senin (17/8/2020), Masteria menjelaskan, berbeda dengan obat senyawa baru yang bekerja spesifik serta toksisitasnya belum diketahui, obat tradisional atau ekstrak herbal memiliki dasar empiris, baik untuk keamanan maupun efikasinya.

Secara fase, kata Masteria, ini merupakan gabungan dari uji klinis fase 2 dan 3 (efikasi dan keamanan). "Apabila menurut kajian regulator (BPOM) dianggap cukup, bisa menjadi dasar untuk ditetapkan sebagai fitofarmaka," ujarnya.

Ia menambahkan, selain dasar empiris, BPOM mengawal uji klinis tersebut. BPOM selalu dilibatkan dalam kajian literatur dan data. Namun, Masteria menyatakan, tidak bisa membuka hasil mengenai efek herbal yang diuji. Alasannya, hal itu menjadi wewenang BPOM sebagai regulator.

Kalau tidak ada aral melintang, akhir Agustus hasil uji klinis kandidat imunomodulator tersebut akan diserahkan ke BPOM. Maka, kita perlu bersabar menunggu pengumuman hasil evaluasi dari otoritas pengawas obat dan makanan tersebut.

Kompas, 25 Agustus 2020

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger