Tidak menunggu lama, begitu inisial LHI—salah seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat—dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus suap daging impor, sebagian masyarakat dengan cepat memastikan: sang pemilik nama terang di balik inisial tersebut adalah Luthfi Hasan Ishaaq, Presiden Partai Keadilan Sejahtera.
Salah satu alasan yang memudahkan masyarakat menebak pemilik nama tersebut tidak lain karena bau tengik di sekitar impor daging telah menyeruak sejak awal tahun lalu. Bahkan, sebuah majalah mingguan Ibu Kota menjadikan isu ini sebagai headline dalam dua terbitan berbeda. Tidak tanggung-tanggung, kongkalikong daging impor ini mereka sebut dengan istilah yang sangat mudah untuk diingat: "daging berjanggut".
Kalau masyarakat tidak menunggu lama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tak kalah sigapnya. Berkelebat ibarat pasukan elite, tanpa perlu menunggu pergantian hari, KPK langsung menerbitkan surat perintah penangkapan bagi Luthfi. Tidak sebatas itu, sejak Rabu (30/1) malam, (bekas) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu resmi berada dalam "pelukan" KPK. Bagi Luthfi (mungkin juga PKS), waktu ke depan akan jadi hari-hari panjang nan melelahkan.
Apabila diikuti, semua tokoh politik penting yang menjalani proses hukum di KPK, kejadian yang menimpa Luthfi menorehkan banyak rekor. Meskipun bukan jabatan tertinggi di PKS, Luthfi merupakan orang nomor satu pertama di jajaran partai politik yang dijadikan tersangka oleh KPK. Buktinya, sampai sejauh ini beberapa petinggi partai politik lain yang telah sejak lama diindikasikan terbelit kasus korupsi belum menunjukkan arah yang jelas.
Selain itu, Luthfi sendiri juga mencatatkan rekor baru, yaitu dengan memilih langkah cepat pula mengundurkan diri sebagai Presiden PKS. Sebuah tindakan yang sulit ditemukan pada sejumlah politisi di DPR yang dijadikan sebagai tersangka. Apa pun motivasinya, dalam batas-batas tertentu, pilihan Luthfi hanya bisa disandingkan dengan langkah serupa yang dilakukan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng.
Tiga penjelasan
Sebagai sebuah bangsa yang telah lama berada dalam kepungan praktik koruptif, kejadian yang menimpa Luthfi dapat dibaca dari tiga penjelasan. Pertama, praktik korupsi sepertinya jadi bagian tak mungkin terpisahkan dari partai politik. Meski sebagian pihak yang berkarier di partai politik menolak pandangan ini, banyak bentangan empirik yang sulit dinafikan. Biasanya, makin kuat posisi politik di lembaga politik, kian terbuka pula kesempatan mengembangkan perilaku koruptif.
Menilik beberapa kasus yang melibatkan politisi, misalnya: Agelina Sondakh (Partai Demokrat), Wa Ode Nurhayati (Partai Amanat Nasional), Zulkarnaen Djabar (Partai Golkar), Emir Moeis (PDI Perjuangan), dan Muhammad Nazaruddin (Partai Demokrat), membuktikan betapa masifnya praktik korupsi. Bahkan, sekiranya para penegak hukum mau dan mampu bergerak lebih cepat, hampir dapat dipastikan bentangan fakta korupsi yang terjadi jauh lebih menyeramkan.
Kondisi yang terjadi akan semakin mengerikan sekiranya proses politik dibangun di atas tautan kepentingan tripartit: pengusaha-penguasa-politisi. Terkait dengan ini, menarik menyimak sindiran politisi muda PDI Perjuangan, Budiman Sudjatmiko, bahwa siklus hidup partai politik: didirikan oleh para ideolog, dimenangkan oleh para politisi, dan dimapankan oleh kalangan pebisnis. Meskipun belum tentu semua orang setuju dengan pendapat itu, kejadian yang menimpa Luthfi tidak terlalu berlebihan bila diletakkan dalam sindiran itu.
Kedua, maraknya praktik koruptif di tubuh partai politik juga dapat dijelaskan dari biaya politik yang sangat mahal. Saat ini, nyaris tak terbantah, "ideo-money" meruntuhkan ideologi partai politik. Dukungan pemilih hampir selalu diraih dengan taburan uang. Karena itu, mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya menjadi pilihan tak terelakkan. Bagi mereka yang berada di lembaga-lembaga negara, cara paling cepat untuk menumpuk uang menatap agenda pemilihan umum adalah mengoptimalkan kuasa politik dengan cara "menggoreng" uang negara alias merampok uang rakyat.
Merujuk beberapa skandal korupsi/suap yang terjadi, memang sulit membedakan apakah langkah merampok uang rakyat itu dilakukan untuk kepentingan partai politik atau untuk kepentingan pribadi. Namun, yang dapat dipastikan, kepentingan pribadi para politisi bertemu dengan kepentingan partai politik, yaitu sama-sama memerlukan uang demi upaya meraih dukungan masyarakat. Karena itu, setiap skandal korupsi yang melibatkan politisi terkuak ke permukaan, partai politik menjadi tak bernyali memberikan hukuman berat.
Ketiga, tidak adanya garis pemisahan yang tegas di antara mereka yang memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif. Penjelasan ketiga ini memang tidak mampu menjelaskan semua partai politik yang ada di DPR. Namun, bagi partai politik yang berkelindan di antara yang berada di eksekutif dan sekaligus di legislatif dengan mudah dapat dijelaskan bahwa tanpa pemisahan akan sangat mudah untuk melakukan penyimpangan.
Misalnya, dari beberapa politisi yang dicontohkan terlibat kasus korupsi terdahulu, mayoritas berada di barisan koalisi kabinet Presiden Yudhoyono. Dengan menjadi bagian koalisi, batas-batas relasi konstitusional eksekutif-legislatif menjadi buyar. Oleh karena itu, eksekutif dan legislatif yang berada di barisan koalisi jadi mudah "bergandengan tangan" dalam mengelola keuangan negara. Bahkan, bila apa yang dilakukan KPK dalam dugaan kasus suap impor daging sapi ini kelak terbukti di pengadilan, kejadian yang menimpa Luthfi menunjukkan betapa buyarnya batas-batas itu di Kementerian Pertanian yang dipimpin oleh kader PKS.
Berhenti di Luthfi?
Setelah pemberian status tersangka dan penangkapan Luthfi dalam kasus impor daging sapi ini, pertanyaan besar yang di sebagian kalangan yang peduli terhadap meruyaknya praktik korupsi: apakah kasus ini akan berhenti sampai pada bekas Presiden PKS ini saja? Mestinya tidak!
Dengan menggunakan logika yang sangat sederhana, seharusnya penangkapan Luthfi hanya menjadi anak tangga untuk membongkar lebih jauh siapa saja yang sesungguhnya terlibat dalam kongkalikong impor daging sapi di Kementerian Pertanian. Rasanya, menjadi sulit diterima akal sehat jika orang luar (seperti Luthfi) bisa terlibat terlalu jauh seandainya tidak ada pihak internal yang memfasilitasi. Langkah membongkar sampai ke akar-akarnya itu penting dilakukan karena daging menyangkut kepentingan hajat hidup orang banyak.
Tak sebatas itu saja, pembongkaran secara tuntas perlu dilakukan agar kementerian dapat mengambil pelajaran berharga dari kejadian ini. Apalagi, saat menjelang pelaksanaan pemilihan umum seperti sekarang, kita tidak ingin lembaga-lembaga negara menjadi bancakan partai politik untuk membeli dukungan pemilih. Jika tidak, masyarakat hanya bisa berdoa, semoga suatu saat mereka yang "bermain" dalam bisnis daging impor diseruduk sapi impor.
Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas
(Kompas cetak, 2 Februari 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar