Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 08 Maret 2013

Jadikan Hukum Panglima (Tajuk Rencana Kompas, 8 Maret 2013)

Penyelidikan kasus dana talangan Bank Century bergerak ke ranah politik. Politisasi itu tentunya juga dimaksudkan untuk kepentingan politik.
Tarikan ke arah politik itu terjadi menyusul kunjungan silaturahim sejumlah tokoh dan anggota DPR ke rumah mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan sarana olahraga Hambalang, Anas menyatakan berhenti sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.
Sejak saat itu, silaturahim politik antara elite politik dan Anas kerap terjadi. Dalam pertemuan dengan beberapa anggota Tim Pengawas Kasus Century DPR, sebagaimana dikatakan Ahmad Yani dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Anas menyebut sejumlah nama baru yang diduga terlibat dalam kasus Century. Dengan alasan menjaga komitmen antara anggota Tim Pengawas DPR dan Anas, Yani dan anggota tim lainnya tidak mau membuka nama baru yang disebut Anas tersebut.
Namun, spekulasi politik pun beredar dan menyentuh nama Ketua Umum PAN Hatta Rajasa yang disebut-sebut ikut menerima dana dari Bank Century. Isu yang tidak jelas siapa yang membukanya kepada publik itu telah dibantah Hatta Rajasa. Wakil Ketua Fraksi PAN Viva Yoga Mauladi pun menemui Anas untuk mengonfirmasi penyebutan nama tersebut. Menurut Viva dalam jumpa pers di Gedung DPR, Anas mengatakan tidak pernah menyebutkan nama penerima dana dari Bank Century.
Kejadian belakangan ini menunjukkan telah terjadi politisasi penanganan kasus Century. Penyebutan nama secara terbatas dan bukan kepada aparat penegak hukum itu telah memunculkan spekulasi dan praduga politik.
Kasus dana talangan Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun harus dituntaskan secara hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan kasus Bank Century dari penyelidikan ke penyidikan. Dua tersangka sudah ditetapkan. Penyidikan kasus tersebut terus berjalan.
Kita berharap penanganan kasus Bank Century tetap berada dalam koridor hukum, yakni KPK, dan itu sesuai putusan DPR. Siapa pun yang mempunyai informasi, data, dan bukti sebaiknya diserahkan kepada KPK. Langkah itu lebih positif daripada mengembangkan spekulasi politik. Menyerahkan penanganan kasus Century ke proses hukum adalah sesuai dengan Keputusan Paripurna DPR, 3 Maret 2010, yang menyatakan ada penyimpangan dalam penyaluran dana talangan Bank Century.
Kita berharap DPR tetap menjadi lembaga legislatif yang menjalankan fungsinya mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk penanganan kasus Bank Century. Biarkanlah KPK bekerja sesuai dengan logika hukum—berdasarkan bukti dan keterangan saksi—untuk menuntaskan kasus Century agar tidak terus menjadi beban sejarah bangsa ini. Hanya dengan semangat itu, kita bisa kembali menjadikan hukum sebagai panglima.
(Tajuk Rencana Kompas cetak, 8 Maret 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger