Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 19 Maret 2013

Mengontrol Dana Parpol, Wajib Hukumnya! (J KRISTIADI)

J KRISTIADI
Dalam sorotan kamera, kader-kader partai politik, baik sebagai pejabat publik maupun anggota legislatif yang terlibat kasus dugaan korupsi, rata-rata tampil santai, bahkan mengumbar senyum. Para kandidat penghuni penjara tersebut seakan sudah mati rasa atau sedang mencoba menyangkal kenyataan yang amat memilukan itu dengan berperilaku sebaliknya.
Sementara itu, sebagian masyarakat justru merasa teriris dan miris hatinya menyaksikan penampilan mereka. Karena, semakin banyak elite politik berperilaku korup, mereka dipastikan lebih sibuk mengurus kasusnya daripada melaksanakan tugas konstitusional mereka. Membanjirnya politisi yang terlibat kejahatan kriminal luar biasa membuktikan kegagalan parpol mendidik kader berkarakter.
Namun, penyebab lain yang tidak kalah merusak adalah absennya aturan main tentang dana parpol dan kampanye yang adil dalam kompetisi politik. Politik uang menjadi faktor dominan dalam pertarungan memperebutkan kekuasaan. Meski demikian, dominasi uang dapat dicegah dengan mengontrol dana parpol dengan aturan yang transparan, akuntabel, serta disertai sanksi yang tegas bagi pelanggarnya.
Ada beberapa kristalisasi pemikiran publik agar para kader parpol tidak menjadi penghuni penjara. Pertama, memperjelas dan merinci arti sumbangan, apa pun bentuknya: uang, pinjaman (komersial atau nonkomersial), barang, fasilitas (meminjamkan peralatan, komputer, kendaraan, percetakan, perlengkapan atau jasa transportasi, tenaga ahli, konsultan, dokter atau petugas lain, karyawan perusahaan), dan sebagainya. Semua sumbangan barang harus dapat dikonversi dalam sejumlah uang yang nilainya sesuai harga pasar.
Kedua, mempertegas arti pengeluaran. Sebutan itu harus meliputi hal-hal sebagai berikut: semua alokasi dana oleh parpol atau kandidat, baik yang dilakukan oleh seseorang, organisasi, maupun kelompok masyarakat pendukung. Istilah itu mencakup pula anggaran biaya administrasi (anggaran operasional rutin) dan dana kampanye.
Ketiga, parpol harus membuat laporan keuangan secara terkoordinasi dan terintegrasi dari semua pemasukan dan pengeluaran dari mana pun sumbernya. Oleh sebab itu, setiap parpol harus menunjuk petugas untuk menyusun dan melaporkan keuangan partai secara rinci berdasarkan standar yang ditetapkan, terutama identitas donatur dan jumlah dana yang diberikan. Petugas tersebut harus mempunyai beberapa persyaratan, yaitu (1) kemampuan sebagai akuntan dan paham prosedur akuntansi, (2) bertanggung jawab atas nama parpol serta mematuhi semua peraturan berkenaan kegiatan keuangan parpol, (3) secara pribadi bertanggung jawab terhadap kelengkapan dan akurasi semua kegiatan parpol yang disertai dengan data seperlunya, (4) memberikan akses kepada semua pengurus atau staf parpol.
Keempat, prinsip transparansi harus diterapkan secara tegas dalam laporan keuangan parpol. Setiap aktivitas keuangan harus dilakukan melalui rekening bank yang ditunjuk. Pengeluaran dan sumbangan harus dijadikan satu dalam rekening tersebut. Dilarang keras lalu lintas kegiatan keuangan parpol dicatat di nomor rekening lain. Rekening untuk keperluan administratif harus dibedakan dengan rekening dana kampanye. Selain itu, harus dibedakan dengan tegas antara dana rutin (administratif, sekretariat, pengembangan partai, rekrutmen kader, riset politik, dan lain-lain) dan anggaran kampanye, termasuk memisahkan rekening dari kedua pengelolaan dana tersebut. Yang tidak kalah penting adalah pengertian dasar yang jelas mengenai istilah utang piutang parpol. Kekaburan terminologi itu mengakibatkan KPU kesulitan menilai legitimasi laporan transaksi keuangan parpol. Masyarakat juga kesukaran memantau pendanaan kampanye secara utuh.
Kelima, sumbangan yang diberikan kepada calon harus dilaporkan kepada parpol. Calon yang ingin mempunyai rekening sendiri harus lapor kepada pimpinan partai. Bantuan spontan yang dilakukan para pendukungnya dicatat partai dan dilaporkan ke KPU /KPUD. Keenam, parpol harus melakukan konsolidasi keuangan, baik sumbangan maupun pengeluaran, mulai dari pusat sampai tingkat cabang. Dana yang dihimpun calon yang mempunyai rekening sendiri harus dilaporkan pula.
Ketujuh, setiap pelanggaran dalam laporan keuangan, seperti keterlambatan, kelalaian membuat laporan yang salah atau tidak lengkap, atau memanipulasi laporan harus diberikan sanksi hukum yang jelas.
Kedelapan, publik harus mempunyai akses leluasa untuk mengetahui sumbangan dan pengeluaran parpol. Oleh sebab itu, laporan harus disusun sedemikian rupa sehingga masyarakat dapat melakukan uji publik.
Transparansi dan akuntabilitas dana parpol yang disertai sanksi tegas akan membawa beberapa efek positif. Pertama, politik uang dapat ditekan serendah mungkin karena uang bukan faktor dominan dalam kompetisi politik. Kedua, mendorong parpol melakukan kaderisasi secara sungguh-sungguh karena modal berpolitik adalah kualitas kader, bukan uang. Ketiga, secara bertahap, kualitas lembaga perwakilan serta pejabat publik akan semakin baik. Oleh sebab itu, kontrol dana parpol, wajib hukumnya.
J Kristiadi Peneliti Senior CSIS
(Kompas cetak, 19 Maret 2013)
Powered by Telkomsel BlackBerry®











Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger