Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 15 Maret 2013

PETISI TOLAK KURIKULUM 2013 DISERAHKAN KE KEMDIKBUD

Hari ini, 15 Maret 2013, pkl 14.00, diserahkan petisi tolak Kurikulum 2013 ke Kemdikbud. berikut siaran persnya..
========================
Hentikan Kurikulum Sangkuriang (Kurikulum 2013) (Jakarta) 15 Maret 2013 – Hari ini, ICW yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kurikulum 2013 bersama orang tua murid mendatangi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk menyerahkan petisi Tolak Kurikulum 2013 yang telah ditandatangani 1.500-an warga negara Indonesia dari berbagai daerah. Petisi ini menjadi salah satu simbol penolakan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah khususnya Kemdikbud yang dinilai tidak sesuai dalam menjawab masalah pendidikan di Indonesia.
Petisi Tolak Kurikulum 2013 telah digulirkan sejak 5 Desember 2012. Seribu lima ratusan orang yang menandatangani petisi ini berasal dari berbagai kalangan. Guru, orangtua murid, pelajar, mahasiswa, profesional, dan masyarakat dengan beragam profesi dan latar belakang mengumpulkan suara mereka untuk menyatakan kepedulian mereka terhadap carut marut perubahan kurikulum. Koalisi Tolak Kurikulum 2013 beserta masyaraat memiliki dasar-dasar kuat untuk menolak kurikulum 2013
.
Pertama, proses perumusan kebijakan perubahan kurikulum tidak terencana dan terburu-buru.
Kedua, mekanisme perubahan kurikulum tidak mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP)
Padahal, Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan jelas telah mengamanatkan pemerintah untuk mengembangkan kurikulum dengan mengacu kepada SNP.
Ketiga, pemerintah ditengarai tidak melakukan evaluasi terlebih dahulu terhadap kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP) yang telah diterapkan sejak tahun 2006, dan kini ingin mengubah kurikulum tersebut menjadi kurikulum 2013.
Keempat, Kurikulum 2013 cenderung mematikan kreatifitas guru dan tidak mempertimbangkan konteks budaya lokal, karena guru telah diberikan buku pegangan dan silabus yang isinya sama sekali tanpa memikirkan konteks lokal.
Kelima, target training master teacher terlalu ambisius, sementara buku untuk guru belum dicetak.
Keenam, anggaran kurikulum 2013 mencapai angka fantastis, yaitu 2,49 triliun rupiah. Lebih dari setengahnya, 1,3 triliun rupiah, akan digunakan untuk proyek pengadaan buku yang berpotensi dikorupsi. Sementara, sudah menjadi rahasia umum bahwa pengadaan buku adalah lahan basah. Kasus simulator SIM yang tengah ditangani KPK adalah kasus pengadaan. Menurut data ICW, sejak tahun 2004 – 2011 tercatat ada sekitar 6 kasus yang ditindak dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp. 54,9 miliar dalam kasus pengadaan buku.
Ketujuh, pemerintah belum mengeluarkan dokumen kurikulum 2013 resmi. Hal ini memunculkan pertanyaan. Bagaimana penyusunan buku dapat dilakukan jika dokumen kurikulum 2013 saja sampai saat ini belum resmi? Soal buku ini sebenarnya sudah mencuat awal Desember 2012. Pemerintah ketahuan telah mengumpulkan penerbit buku untuk membahas buku-buku kurikulum 2013.
Kedelapan, pengadaan buku untuk Kurikulum 2013 merupakan proyek pemborosan. Pasalnya, sejak 2008, setiap tahun pemerintah aktif membeli hak cipta buku untuk menopang penyediaan buku dengan buku sekolah elektronik (BSE). Jika memang perubahan kurikulum 2013 sudah direncanakan sejak 2010, seharunya pemerintah tidak melakukan pemborosan. Pemerintah tinggal tetap membeli hak cipta buku elektronik yang bisa diganti dengan buku Kurikulum 2013.
Maka dari itu, Koalisi Tolak Kurikulum 2013 menuntut pemerintah untuk menelaah kembali kebijakan perubahan Kurikulum 2013.
Koalisi juga menuntut pemerintah mengembalikan orientasi pendidikan Indonesia pada konstitusi yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan patuh pada selera kebutuhan pasar. Masalah pendidikan bukan terletak pada kurikulum, namun bagaimana pemerintah lebih fokus pada peningkatan kualitas guru.
Koalisi menghimbau pemerintah lebih serius menangani perbaikan kualitas tenaga pengajar.
Koalisi menyarankan pemerintah untuk melakukan perubahan kurikulum dengan berdasar pada riset yang jelas dan partisipasi seluruh stakeholder (pemangku kepentingan). Perubahan kurikulum juga tidak bisa hanya sekadar lewat uji publik, tetapi harus dilakukan uji coba.
Pemerintah, menurut koalisi, juga harus membuat mekanisme perubahan kurikulum agar matang, jelas, terukur, dan tak asal-asalan. ***
======================
sumber
http://www.srie.org/2012/12/icw-galang-tandatangan-petisi-tolak.html

Powered by Telkomsel BlackBerry®














Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger