Ketua KPU Husni Kamil Malik menandatangani nota kesepahaman dengan sejumlah lembaga, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi, Ikatan Akuntan Indonesia, Ikatan Akuntan Publik Indonesia, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional. Namun, perdebatan merebak terjadi terhadap kerja sama KPU dengan Lembaga Sandi Negara.
Kalangan parpol terbelah menanggapi kerja sama itu. Kontroversi di tengah publik itu bisa dipahami. KPU perlu menyadari kecurigaan terhadap kemandirian KPU masih ada. Kepercayaan terhadap KPU sebagai penyelenggara pemilu masih ada yang meragukan. Masih terekam dalam ingatan sementara elite politik bahwa sistem penghitungan suara berbasis teknologi informasi rawan diintervensi.
Realitas psikologis ini harus dipahami KPU. Konstitusi menegaskan pemilihan umum dilaksanakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Kemandirian KPU menjadi kata kunci penting dalam pelaksanaan pemilu karena, semasa Orde Baru, publik trauma terhadap KPU dan Panitia Pemilihan Indonesia yang merupakan bagian dari pemerintah.
Pertanyaan terhadap kerja sama KPU dan Lembaga Sandi Negara tak bisa dilepaskan dari beberapa faktor. Pertama, apakah kerja sama KPU dan Lembaga Sandi, sebuah lembaga yang berada dan bertanggung jawab kepada Presiden, masih bisa menjamin kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilu.
Kedua, wujud kerja sama antara KPU dan Lembaga Sandi masih belum transparan. Bagaimana persisnya kerja sama pengamanan data pemilu dan sejauh mana pihak ketiga bisa mengaudit pelaksanaan pengamanan data itu.
Ketiga, meski sudah mempunyai dasar hukum, keberadaan Lembaga Sandi belum diketahui publik. Kita bersyukur terhadap keterbukaan Lembaga Sandi seperti dikatakan ketuanya, Mayjen Djoko Setiadi. "Kalau publik mau mengaudit, monggo, silakan. Tak ada yang ditutup-tutupi," katanya.
Lembaga Sandi akan mengamankan data dari setiap TPS agar tidak diganggu dan dimanipulasi. Data per TPS itu dijanjikan bisa diakses publik. Janji Lembaga Sandi itu patut digarisbawahi. Kesediaan Lembaga Sandi untuk diaudit patut dihargai agar suara rakyat itu tidak diotak-atik di tengah jalan. Masalahnya, bagaimana menyiapkan sumber daya manusia yang mampu mengamankan data dari tingkat TPS sampai tingkat nasional.
Penjelasan lebih detail dari KPU dan Lembaga Sandi tetap diperlukan. Bagaimana persisnya pengamanan data dari tingkat TPS itu mau dilakukan dan bagaimana mekanismenya sampai ke tingkat pusat. Bagaimana mekanisme jika publik berkehendak melakukan audit. Penjelasan yang diberikan KPU dan Lembaga Sandi kita hargai, tetapi penjelasan lebih detail dibutuhkan untuk mengurangi kecurigaan politik.
Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002392357
Powered by Telkomsel BlackBerry®
Tidak ada komentar:
Posting Komentar