Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 28 Oktober 2013

Matematika Pahala dan Teologi Korupsi (Abdul Munir Mulkhan)

Oleh: Abdul Munir Mulkhan

Kegawatan negeri ini akibat tindak korupsi bisa dilihat dari niat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Mahkamah Konstitusi.
Meski mengundang pro-kontra, penerbitan perppu sebagai respons atas tertangkap tangannya Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar perlu dicermati pengambil kebijakan negeri ini, terutama pemimpin gerakan keagamaan.

Dengan semakin banyaknya elite negeri berlatar belakang aktivis gerakan keagamaan yang didakwa, dituduh, dan dipidana korupsi, patut dicurigai bahwa tindak korupsi itu dilakukan didasari pemahaman pelaku korupsi tentang dosa dan pahala.

Pada awal gerakan pemberantasan korupsi, sebelum dibentuk lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harian ini pernah memuat artikel berjudul "Teologi Korupsi". Artikel tersebut menjelaskan hubungan antara keyakinan pelaku atas sejumlah tindakan yang digolongkan sebagai dosa dan tindakan saleh atau khazanah atau baik. Pelaku tindak korupsi boleh jadi berkeyakinan bahwa tindakannya tidak tergolong dosa, maksiat, atau fasad (merusak). Si pelaku mungkin memandang korupsi sebagai tindakan bukan dosa besar atau dosa yang tidak bisa diampuni Tuhan. Berdasar keyakinan ini, korupsi terus dilakukan dengan keyakinan bisa dan mudah diampuni Tuhan.

Ketika seorang tokoh nasional yang pernah memimpin gerakan Islam diadili atas dakwaan korupsi, sebuah koran nasional memuat artikel berjudul "Matematika Pahala". Artikel tersebut menjelaskan keyakinan atas ajaran agama yang menyatakan bahwa Tuhan menghukum tindakan maksiat setara tindakan maksiat yang dilakukan seseorang. Sebaliknya, tindakan saleh memperoleh pahala dari Tuhan berlipat 700 kali. Kelipatan 700 itu merupakan kelipatan standar yang dalam keadaan tertentu bisa berlipat hingga tak terhingga.

Keyakinan demikian boleh jadi menjadi rujukan pelaku korupsi yang sering kali diiringi sedekah, infak, atau sumbangan dan bantuan pada kegiatan keagamaan, seperti membangun tempat ibadah dan menyumbang panti asuhan yatim piatu.

Berdasar keyakinan tentang balasan tindakan dosa atau maksiat dan amal saleh, pelaku korupsi yang menilap uang negara Rp 1 miliar, balasan dosanya setara Rp 1 miliar pula. Jika pelaku korupsi memberikan sedekah atau bantuan untuk anak yatim, tempat ibadah atau pesantren sebesar Rp 100 juta, pahala yang akan diperoleh minimal setara Rp 100 juta kali 700 atau sama dengan Rp 70 miliar. Di akhirat nanti akan ditimbang beratnya pahala dan dosa sehingga si pelaku korupsi bisa memperoleh surplus pahala setara Rp 69 miliar.

Ancaman dari dalam
Dalam keadaan tertentu tindak korupsi bahkan dipandang sebagai bagian dari perjuangan menegakkan ajaran Tuhan. Argumen yang dijadikan pegangan ialah bahwa apabila uang negara itu tidak dikorup, uang tersebut bisa digunakan orang lain guna menghambat penerapan ajaran Tuhan. Tindakan menerima suap dengan maksud bagi perjuangan menegakkan ajaran Tuhan dipandang bukan tergolong dosa, bahkan dipandang tindakan wajib keagamaan.

Di sisi lain, sebagian orang menempatkan Indonesia bukan sebagai negara Islam sehingga menilap uang negara bukan tergolong dosa. Kaum radikal, seperti aktivis DI/ TII, bahkan memandang menilap uang negara bagi perjuangan menegakkan ajaran agama adalah tindakan jihad.

Pandangan tentang tindakan korupsi dan suap tersebut patut dicermati elite negeri ini, terutama pemimpin gerakan keagamaan, karena bisa membuat negeri ini keropos dan hancur digerogoti ancaman dari dalam. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan penegakan hukum dan penerbitan perppu.

Tindakan cepat yang perlu dilakukan ialah tafsir ulang dan rekonstruksi teologi meletakkan tindak korupsi sebagai dosa yang tidak bisa diampuni Tuhan. Sebesar apa pun pahala yang diperoleh sebagai imbalan amal-saleh tidak mungkin menghapus dosa korupsi, karena tindak korupsi semakna menduakan Tuhan atau syirik.

(Abdul Munir Mulkhan, Guru Besar Ketua Senat UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta; Anggota Majelis Dikti PP Muhammadiyah)

Sumber: http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000002807389
Powered by Telkomsel BlackBerry®

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger